• Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    Dibalik Terali Penjara Tua

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Diduga Dualisme KAPP Papua Tengah, Sekjen: KAPP Hanya Satu, Tidak ada Dua

    Tim Pelangi Siap Berlaga di Turnamen Voli Bupati Cup Nabire 2025

    TP PKK Kabupaten Dogiyai Gelar Rapat Persiapan Pelantikan

    94 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Bupati Cup I Nabire

    Soal Dana Suap, Ketua FORPAKOR Papteng: 95 Senator DPD Kapan Diperiksa?

    DPR RI Novita Hardini Tolak Rencana Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

    Perindo Papua Tengah Apresiasi Badai Chartens Cup

    SRP dan LP3 Gelar Pelatihan Menulis Berita di Dogiyai

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Dogiyai dan Buka Ruang Dialog

    Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

    Suara Aktivis Mahasiswa: Buka Mata atas Derita Rakyat Papua!

    TPNPB Hormati Hukum Humaniter

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Demokrasi Politik dalam Lingkup Otonomi Khusus Papua di Papua

    Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

    Minimalisir Potensi Konflik Pasca Penerimaan CPNS di Papua, Pemerintah Memikirkan Ulang Pendaftaran via Online

  • Hukum HAM

    Satu Warga Sipil Tewas Ditembak di Sinak, Puncak Papua

    Aparat Kepolisian Menembak Warga Sipil di Dogiyai

    Mahasiswa Asal Puncak Klarifikasi dan Cabut Pernyataan ‘Mosi Tidak Percaya’

    SRPD Desak Pihak Keamanan Ungkap Pelaku Kriminal di Dogiyai

    Segera Usut Tuntas Teror Kepala Babi Busuk terhadap Mahasiswa Papua di Bali

    Kaburnya 19 Napi Lapas Nabire, Waket III DPRPT Desak Evaluasi Total Kinerja Petugas

    SRP Bantah Kembali Pembohongan Publik Kapolres Dogiyai dan TNI

    5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

    Demi Hukum Humaniter, TPNPB Minta Warga Sipil Non OAP Tinggalkan Dogiyai

  • Kesehatan

    Dinkes Papua Tengah Imbau Waspada COVID-19

    Dinkes Paniai Gelar Pembukaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 1

    Pemkap Paniai Bakal Lakukan Pekan Imunisasi Nasional Polio

  • Lingkungan

    Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

    Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Penghentian Maladministrasi dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

    Mari Kenali Jhon Kayame Sebelum Kebagian Tanah Gratis di Samabusa!

    Musa Boma: DOB di Papua Bukan Solusi, Tapi Ancaman Terhadap Rakyat Papua

    Perindo PT Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

    Walhi Papua: 44 Ribu Hektar Hutan Alam Papua Tengah Telah Hilang

    Maraknya Masalah Sampah di Dermaga Aikai, GPL-PANIAI Gelar Aksi Bersih Sampah

    Masyarakat Adat di SIMAPITOWA Tidak Terima Pembangunan Koramil di Jalan Trans Papua KM 64

  • Pendidikan

    Mahasiswa Paniai Barat Tolak Pemekaran Kabupaten Usulan Gubernur Papua Tengah

    32 Siswa SD Yakbado Gelar Doa Syukuran Perpisahan

    Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

    Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Dikpora Dogiyai Sedang Lakukan Pendampingan Kepada Operator Dapodik

    Sejumlah Guru Honorer di Dogiyai Tidak Bisa Daftar Sebagai Peserta PPPK Tahun 2024, Begini Tuntutannya

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

  • Religi

    Uskup Timika Desak Pemerintah Mencabut Izin Tambang PT. Gag di Raja Ampat

    Bupati Nabire Mesak Magai Letakkan Batu Pertama Kantor GKII

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    Gereja Katolik di Dogiyai Dilahap Si Jago Merah

    Gedung Gereja GKI Harapan Abepura Diresmikan

    GKI Jemaat Betlehem Madi Gelar Peresmian Rumah Tamu

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Melalui Musda I, DPD ICAKAP Papua Tengah Resmi Terbentuk

    MYD Digelar 3 Hari sebagai Tindak Lanjut KYD

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Artikel Opini

Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

by Redaksi
28 Mei 2025
in Artikel Opini
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rifaldo B. Mote

OPINI – Hidup dalam Roh dan kasih sepenuhnya diuraikan secara sistematis terpadu dari sudut pandang rasul Paulus. Pokok ini membahas perihal penghiburan bagi umat-umat-Nya (Rm 8:1) dalam hal bagaimana seharusnya mereka hidup. Pokok ini dibagi ke dalam empat bagian yakni hukum, hukum iman, hukum Roh dan hukum Kristus. Kemudian di dalamnya dikembangkan dua rumusan penguraian: bagaimana sensitivitas hukum bertransformasi ke dalam cara hidup; dan bagaimana sensitivitas etis berpengaruh pada jenjang dan derajat ralasional antara perbuatan dan perutunkannya. Baik pokok, pembagian dan rumusannya ternaung di dalam penghiburan, yang hemat Paulus, dapat membuat umat bersukacita dan merasa damai sejahtera di dalam iman.

Hukum dan Hukum dalam Surat-Surat Paulus

Human & Safety

Masalah hukum, Paulus tidak terbatas hanya pada indikatif dan imperatif tetapi dalam paranesis Paulus terkandung unsur hukum Musa yang bercampur tapi juga terpusat pada Injil, terutama Kristus. Paulus banyak mengkritik hukum yang disalahgunakan demi kepentingan tertentu. Hukum seharusnya memberi perlindungan di hadapan Tuhan, dengan demikian banyak bangsa menyukainya dan sudah merupakan tanggung jawab bersama untuk mempertahankan serta membiarkannya bergerak berdasarkan roh yang menggerakaan orang meraih kasih Kristus. Kemudian pertanyaannya, apakah hukum semacam itu dapat mengarahkan perilaku kristiani? Apakah hukumnya berlaku dalam memberikan pelanggaran kepada umat yang berdosa? Ataukah ini semacam karaktek hukum perjanjian baru bagi umat kristiani?

Masalah ini terpecahkan, ketika dengan lebih cermat mendalami paranesis Paulus di dalam surat-surat Roma dan Galatia, Dunn (1998: 625-668) mengklasifikasikan bentuk paranesis Paulus ke dalam tiga perbedaan tajam yakni hukum iman (Roma 3:27), hukum Roh (Rm 8:2) dan hukum Kristus (Gal 6.2). Semua ini bukan merupakan hukum yang terpisah melainkan satu-kesatuan dalam tatanan hukum yang mengucu pada iman. Meskipun ketiga frasa di atas secara harafiah bukan merupakan hukum, namun setiap hukum menuntut kehendak bebas setiap orang supaya bagaimana hidup sesuai dengan itu. Misalnya, hukum iman sebagai petunjuk untuk hidup sesuai dengan iman, demikian juga dengan hukum Roh dan hukum Kristus. Dalam pembagian seperti itu, masing-masing menampilkan pola khas yang amat berbeda. Dapat diringkas dalam bentuk korelasi: Paulus menasehati umat yang percaya akan pebenaran Injil supaya melalui iman dan partisipasi dalam Kristus dan karunia Roh, umat mengalami keselamatan. Fakta bahwa Paulus membedakan ketiga hukum ini.

Berbeda dengan Dunn, Henry (2015:178-187) menafsirkan hukum iman, Roh dan Kristus sebagai suatu kepemilikan istemewa orang percaya dengan memberi tekanan kuat pada metode penafsiran aplikatif. Henry menulis bahwa hukum Taurat tidak melakukan apa yang dilakukan di dalam hukum-hukum sesudahnya. Dengan mengutip pernyataan Paulus “Ia (Taurat) tidak berdaya” (Rm 8:2), Henry melanjutkan bahwa ketidakberdayaan hukum Taurat bukan karena kekurangan melainkan karena daging, oleh kerusakan sifat manusia, oleh legalisme hukum dan oleh kemaksiatan dunia. Karena itu, hukum Taurat sudah dinodai dalam carut marut otoritas agama, pemangku kepentingan dan kalangan elit politik. Taurat sudah tidak bisa menguduskan manusia, lantaran hilang hakekat, fungsi dan rohnya. Taurat adalah produksi perbuatan yang tidak menyediakan cara lain, alhasil akan melemah ketika perbuatan yang salah dibenarkan.

Baik Henry dan Dunn menguraikan gagasan bahwa hukum iman, Roh dan Kristus menjadi jalan di mana umat Kristiani dapat dibenarkan dan diselamatkan. Dalam hal ini, latar belakang Paulus diwarnai oleh Taurat, namun setelah bertobat (Metanoia), pusat teologinya berada di sekitar Kristus yang diagungkan dan dipuji sembah oleh-nya. Oleh karena itu, Paulus tidak hanya berkutat pada Taurat, tetapi ekspansif menjangkau dan merevansikan Kristus dalam ajarannya yang mengandalkan iman sebagai jalan menuju gerakan Roh di dalam Kristus. Untuk itu, kita akan melihat iman, Roh dan Kristus dalam teologi Paulus di bawah ini.

Iman dan Hukum Iman

Iman adalah sarana untuk memeroleh keselamatan. Iman juga adalah panggilan hati secara internal tetapi juga merupakan panggilan menuju kekudusan secara eksternal. Dalam konsep soteriologi Paulus, pembenaran iman ditekankan tetapi konsentrasinya juga tidak luput dari iman sebagai etika, dengan pemahaman bahwa dari iman orang percaya hidup. Karena bagi Paulus, iman adalah tanggapan manusia terhadap segala macam kasih karunia Ilahi yang melaluinya kuasa Allah mengalir ke dalam setiap orang dan Gereja.

Hukum iman yang dibawa Paulus, seperti dalam perkenalan dirinya di jemaat Roma 1:5 bahwa tujuan kerasulannya adalah untuk “kepatuhan iman.” Mengapa kepatuhan? karena istilah ketaatan di zaman itu belum familiar. Paulus seringkali menggunakan patuh, sementara patuh sendiri adalah turunan kata dari “mendengarkan” (akoud) yang berarti mendengar dengan tanggap. Dengan demikian kepatahuan berarti bukan hanya mendengarkan tetapi juga menanggapi di dalam perilaku apa yang didengarkan dalam hal ini tentang sabda dan perbuatan.

Terlepas dari Israel yang bekerja untuk menyenangkan Tuhan dalam kekakuan hukum, Paulus menekankan titik tolak dari iman untuk menyenangkan Tuhan melalui hukum pembenaran iman. Inti dari apa yang diuraikan oleh Dunn terdiri atas dua poin. Pertama, iman menentukan bagaimana seseorang berperilaku. Iman sangat privat dan rahasia. Iman tidak sombong tetapi rendah hati. Kedua, iman adalah tolok ukur dan pemantau perilaku, terutama pada masalah-masalah sensitif dan memecah belah. Perilaku harus sesuai dengan iman itu. Artinya iman harus tumbuh dari hubungan kepercayaan kepada Tuhan di dalam dan melalui Kristus dan mengekspresikan kepercayaan itu. Perilaku apa pun yang tidak muncul dari mengekspresikan kepercayaan itu adalah dosa. Alhasil dengan kesan imperatif, iman dan hukum iman menuntut keselarasan antara kepercayaan kepada Tuhan (di dalam dan melalui Kristus) dan proyeksinya di dalam perilaku.

Roh dan Hukum Roh

Untuk menanggapi etika ini, Paulus dengan kesan perintah menyolokan panggilan untuk “hidup di dalam Roh” (Rm 8). Pada pasal sebelum-sebelumnya, Paulus menuliskan tentang “hidup dalam hidup baru” (Rm 6:4), dengan harapan bahwa hidup baru menurut Roh menggerakan orang untuk melayani (Rm 7:6). Kemudian tema ini mendapatkan kesimpulan di dalam Galatia 5:16 “Hiduplah oleh Roh, maka kamu tidak akan memuaskan keinginan daging.” Kedua ini menampilkan titik korelasi, baik Galatia maupun Roma, di dalam mereka yang hidupnya dipimpin oleh Roh. Melalui kalimat bersyarat Paulus menghubungkan dorongan dan kewajiban etika bahwa jika kita hidup oleh Roh maka kita juga mengikuti Roh (Gal 5:25). Jelas ini merupakan padanan langsung antara kepercayaan dan perbuatan yang merupakan para-etika (ukuran etis) dari perhatian keselamatan untuk menggenapai rumusan bahwa mereka memulai hidup dengan Roh hanya dapat disempurnakan oleh Roh. Maka itu, hidup manusia disebabkan oleh Roh dan akan memenuhi kepenuhannya hanya di dalam Roh.

Etika Roh Paulus memberi kesan mempertentangkan hukum Taurat, namun sebenarnya tidak demikian. Kita dapat memperhatikan bahwa secara keseluruhan dalam Perjanjian Lama hukum Taurat yang diwartakan para nabi condong pada puasa dan hari raya untuk melihat ketaatan yang memadai. Keseriusan hukum moral Israel tampak di sini tetapi dengan cara yang amat dangkal karena hanya melalui puasa dan hari raya umat Israel dinilai taat. Paulus mempertentangkan hal itu dan dengan lebih serius menyajikan cara baru bahwa hukum bukan hanya soal mendengarkan tetapi melakukan, hukum bukan saja soal panggilan untuk menyunat tetapi hukum adalah panggilan hati untuk sunat hati. Maksud dari sunat hati adalah bentuk penyucian hati, penanggalan kemauan daging dan kemauan hidup dalam pertobatan untuk hidup dalam Kristus.

Paulus memisahkan kehidupan di dunia dan kehidupan di surga. Menurutnya Taurat lebih efektif mengenai urasan dunia tetapi tidak membebaskan jiwa untuk bergarak leluasa menuju keselamatan. Itulah sebabnya Paulus dengan keberanian mengungkapkan bahwa kitalah yang bersunat, yang beribadah dalam Roh Allah, dan bergema dalam Kristus Yesus dan tidak menaruh percaya pada hal-hal lahiriah (Flp 3:3). Inti persoalan Paulus dalam hukum Roh bercorak harapan yang menjangkau dunia dan surga. Harapan hukum Roh itu tidak bersifat imperatif tetapi indikatif. Artinya, siapa pun yang hidup di dalam Roh sudah tentu meresapi Taurat yang membuka jalan kemauan untuk melakukan segala sesuatu seturut firman. Kehendak seperti ini merupakan kunci ketaatan efektif. Pada akhirnya, hukum Roh adalah kemauan yang mendorong diri untuk menghendaki cara hidup mengikuti jalan kebenaran Kristus.

Kristus dan Hukum Kristus

Pengertian mengenai Kristus dalam kerangka pembahasan ini mengarah pada Kristus sebagai model, motivator dan pemimpin iman Kristiani. Kenyataan diri Paulus adalah mengingat, menyinggung dan dipangaruh langsung melalui perjumpaan dan tradisi teologi Yesus. Bahwa secara berulang, dalam surat-surat Paulus, terpahat “di dalam Kristus” yang mengacu pada Kristus sebagai referensi, pengarah dan pokok harapan, yang secara implisit mendorong pembacanya untuk mengadopsi gagasan soteriologi Paulus untuk sikap dan tindakan tertentu. Penguraiannya ini bertujuan menggerakan pembaca agar menjadi serupa dengan Kristus atau “mengenakan Kristus” (Rm 13:14). Paulus melihat kombinasi antara hukum Taurat, iman dan Roh di dalam Kristus, yang menyata dalam seluruh karya-Nya, yang pada kita menjadi inspirasi, etos dan praktik hidup. Demikian Paulus pun mengulang cara Yesus dalam pewartaannya, misalnya dalam Roma 12:14 yang berhubungan dengan Matius 5:44. Paulus memang tidak tertarik pada kisah Yesus sebelum penderitaan, makanya ia terus memberatkan sisi kematian dan kebangkitan Kristus.

Yesus menekankan hukumnya adalah hukum kasih. Dengan cara yang sama Paulus menekankan untuk mengasihi sesama. Dalam Galatia 5: 13-14, Paulus menuliskan bahwa kasihilah sesamu manusia seperti dirimu sendiri supaya diantara mereka tidak bersitegang dan supaya mereka berjuang melawan dosa (Henry, 2015: 91-94). Kemudian dalam pasal selanjutnya (6:2) tertulis “saling menanggung beban dan dengan demikian kamu memenuhi hukum Kristus.” Pernyataan-penyataan di atas merujuk langsung pada hukum Kristus yang telak menolak untuk mengasihi diri sendiri. Penekakan yang berulang ini menjadi gema sadar dari ajaran Kristus yang berbunyi bahwa kasihlah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan kasihilah sesamamu dengan seperti dirimu sendiri.

Kesimpulanya, hukum Kristus yang diajarkan Paulus adalah perintah kasih. Maka hukum Kristus adalah cara untuk berbicara tentang perintah mengasihi sesama. Dengan penulisan seperti di atas Paulus tidak saja memikirkan ajaran Yesus tentang kasih tetapi juga tentang teladan Yesus sendiri dalam menjalankan perintah kasih. Temuan-temuan ini menegaskan kembali bahwa keduanya, baik Paulus dan Yesus, tidak mengabaikan hukum Taurat tetapi menggenapinya di dalam bentuk ajaran yang merangkum kehendak untuk bergerak ke arah keselamatan di dunia dan di surga.

Penutup

Seluruh tulisan ini mengulas cara hidup di dalam kasih dan Roh yang dijabarkan di dalam terang hukum yang sebenarnya mau dikatakan ialah cara-cara etis kristiani. Baik di dalam hukum, hukum iman, hukum Roh dan Kristus menampilkan pola kesesuaian tanpa menolak satu sama lain. Selanjutnya, semua hukum ini terpusat pada Kristus, objek iman, pemimpin dan teladan iman itu sendiri. Paulus bersumber dari Kristus dengan menggabungkan hukum Taurat dan rasionalisasi filsafatnya secara analisis reflektif, metodis dan sistematis untuk kemudian membakukannya di dalam prinsip etis dalam pengajarannya. Walaupun dalam makna tertentu, Paulus juga menegaskan keberadaan otoritasnya sebagai rasul tetapi toh dalam kajian di atas temaktub korelasi yang sehakekat dan setujuan.

Daftar Pustaka

Dunn, G. D. James. 1998. The Theology of Paul the Apostle. Erdmand. Grand Rapids.

Henry, M. 2015. Tafsiran Surat Roma, 1 & 2 Korintus. Surabaya. Momentum.

________2015. Tafsiran Galatia sampai Filemon. Surabaya. Momentum.

Alkitab Deuterokanonika, Lembaga Biblika Indonesia & Lembaga Alkitab Indonesia.

526
Tags: Artikel OpiniHidup dalam Roh dan KasihPapua
Previous Post

SRP Bantah Kembali Pembohongan Publik Kapolres Dogiyai dan TNI

Next Post

DPW PERINDO Papua Tengah Salurkan Bantuan ke Anak-anak Pengungsi di Intan Jaya

Redaksi

Redaksi

Next Post

DPW PERINDO Papua Tengah Salurkan Bantuan ke Anak-anak Pengungsi di Intan Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

13 Juni 2025

Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

13 Juni 2025

Sekda Provinsi Papua Tengah Buka Rapat Bapemperda

13 Juni 2025

Gubernur Meki Nawipa: Orang Asli Papua Jangan Mudah Percaya dan Jual Tanah ke Orang Luar

13 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi

5 April 2024

Kominfo Paniai Sediakan WiFi Gratis bagi Calon CPNS 2024

1 September 2024

RPHAMP: Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Diciptakan untuk Alihkan Isu Tindakan Kriminalisasi Aparat

9 April 2024

Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor ditolak

148

Puluhan Siswa Kelas III SMA Arak Bintang Kejora di Nabire

55

Oya Pigome Optimis Ridho Rahmadi Besarkan Partai Ummat

23

Dibalik Terali Penjara Tua

20

Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

13 Juni 2025

Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

13 Juni 2025

Sekda Provinsi Papua Tengah Buka Rapat Bapemperda

13 Juni 2025

Gubernur Meki Nawipa: Orang Asli Papua Jangan Mudah Percaya dan Jual Tanah ke Orang Luar

13 Juni 2025

Alamat Redaksi

Jalan Trans Nabire-Ilaga KM. 200 Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Startup
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved