NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Kabar tentang dualisme kepemimpinan di tubuh Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah mencuat ke publik. Hal ini mencuat setelah digelarnya Konferda versi Vience Mofu pada 26–27 Mei 2025 di Aula Guest House Nabire.
Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari sejumlah pengusaha lokal Papua Tengah. Mereka menilai Konferda tersebut tidak sah secara organisasi maupun adat.
Salah satu penolakan datang dari Inbetus Pigai yang menjadi Koordinator Lapangan aksi penolakan. Ia menyebut bahwa kepemimpinan KAPP harus berasal dari anak negeri sendiri, sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021.
“Kami sebagai kontraktor anak asli Papua Tengah tidak menerima Konferda versi Vience Mofu,” tegas Inbetus kepada Nabire.Net. Ia menilai konferensi itu tidak mewakili suara masyarakat adat Papua Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KAPP Provinsi Papua Tengah, Basarudin Werfete, menegaskan bahwa KAPP Papua Tengah tidak mengalami dualisme. Menurutnya, apa yang disebut dualisme hanyalah perbedaan pendapat dalam dinamika organisasi.
“KAPP di Papua Tengah hanya satu, tidak ada dua versi,” tegas Basarudin saat ditemui wartawan, Kamis (12/6). Ia menambahkan bahwa media seharusnya tidak menggiring opini seolah ada dua kepemimpinan.
Basarudin juga menjelaskan bahwa pernyataan dari pihak Yosepina Pigai adalah bagian dari dinamika internal. Ia mengimbau agar semua pihak bersikap bijaksana dan menjaga persatuan dalam organisasi.
Menurutnya, munculnya isu dualisme disebabkan oleh berakhirnya masa kepemimpinan Musa Haluk pada Desember 2023. Namun, Musa malah bergabung ke partai politik dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR Papua Pegunungan.
Padahal, lanjut Basarudin, sesuai AD/ART KAPP, anggota partai politik, TNI-Polri, dan PNS tidak boleh menjadi bagian dari kepengurusan. Maka, langkah Musa dinilai menyalahi aturan organisasi.
Ia menjelaskan bahwa Vience Mofu telah dipilih dan ditunjuk dalam Konferensi III Pusat di Biak, bukan dalam pra-konferensi seperti yang dituduhkan pihak lain. Pelantikan Mofu juga diakui oleh Dewan Adat dan KAPP Pusat.
Basarudin menyebut tudingan bahwa konferensi versi Mofu tidak sah adalah keliru. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan dan pelantikan Vience sudah sesuai mekanisme organisasi.
Sebaliknya, menurut Basarudin, pelantikan Yosepina Pigai yang dilakukan Musa Haluk di Auditorium RRI Nabire tidak sah. Pasalnya, konferensi seharusnya melibatkan delapan kabupaten yang memiliki hak suara.
“Di organisasi mana pun, pengurus harus dipilih dulu, baru dilantik, bukan sebaliknya,” ujarnya. Ia menilai tindakan Musa adalah bentuk manipulasi situasi di Papua Tengah.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah provinsi sudah berupaya memediasi kedua kubu dengan bijaksana. Namun, masih ada pihak ketiga yang mencoba memecah belah dari luar.
“Teman-teman dari pihak Yosepina harus sadar bahwa ada pihak luar yang mengadu domba,” ucapnya. Ia mengajak semua pihak untuk kembali pada aturan dan persatuan.
Basarudin kembali menegaskan bahwa Vience Mofu terpilih dalam Konferensi III, bukan pra-konferensi. Ia berharap masyarakat tidak terkecoh dengan informasi yang simpang siur.
Sebagai bukti legalitas, ia menyebut adanya SK Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001528.AH.01.08 TAHUN 2024. SK tersebut mengesahkan perubahan kepengurusan KAPP secara hukum.
“Jadi, pelantikan Yosepina oleh Musa Haluk tanpa melalui konferensi adalah bentuk penipuan publik,” tutup Basarudin.
Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum dan adat yang sah.