DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Entah Siapapun sebagai seorang pembela Hak Asasi Manusia [HAM], ia Punya hak untuk menyoroti kinerja lembaga termasuk aparat keamanan yang menyalahgunakan alat Negara [senjata] dengan sembarang untuk mengorbankan hak hidup orang lain. Sepertinya, Aparat TNI mengorbankan 2 orang bocah berumur SD di Intan Jaya pada tanggal 8 April 2024 lalu.
Baca Juga: RPHAMP: Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Diciptakan untuk Alihkan Isu Tindakan Kriminalisasi Aparat
Saat Awak Media ini temui Tokoh Pemuda asal Wilayah adat Meepago,Papua Musa Boma yang sering disapa Musa ini di salahsatu Café di Nabire, rabu 10/04/24 menyatakan, kasus yang menimpah dua [2] orang bocah diantaranya satu mati tempat dan satunya dalam kritis ini diminta supaya petinggi TNI [Panglima Tentara Nasional Indonesia] Jenderal Agus Subianto bertanggunjawab atas perbuatan tidak humanis oleh satuannya.
Baca Juga: Tekan Harga Sembako Jelang Lebaran, Pemkab Paniai Gelar Pasar Murah
“kedua bocah yang ditembak aparat TNI di Intan Jaya, diantaranya: satu [1] orang mati tempat dan satunya dikabarkan dalam kritis di rumah sakit umum daerah Nabire setelah dirujuk dari Intan Jaya,”katanya.
Baca Juga: RPHAM Papua Nilai Pembungkaman Ruang Demokrasi di Nabire Langgar UU Berpendapat Dimuka Umum
Lebih lanjut, Musa menerangkan Kehadiran TNI dan Polri di Intan Jaya, Papua Tengah tidak ada artinya bagi rakyat setempat. Menurutnya, kehadiran mereka [TNI/POLRI] tidak memberikan rasa nyaman kepada warga disana, namun sudah terlihat Aparat melakukan penembakan hingga mencabut nyawa manusia yang sama sekali tidak terlibat dalam kelompok Pro Papua Merdeka atau TPNPB di Wilayah itu.
Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire
“saya sebagai tokoh pemuda mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh TNI terhadap dua orang bocah berumur Sekolah Dasar atau SD. untuk itu, saya minta Panglima TNI segera ambil langkah untuk memecat anggota dari satuan TNI,”harap Musa.
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
Lanjutnya, Undang-undang Hak Asasi Manusia atau Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu produk hukum di Negara Republik Indonesia yang mengatur seputar HAM. makhluk yang berakal budi/mampu menguasai makhluk lain. Manusia akan menjalani proses kehidupan yang memiliki 5 yakni proses pada masa bayi, anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia (lansia)., oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dan tidak dibolehkan untuk merampas atau menghilangkan nyawa manusia.
Baca Juga: BreakingNews: Massa Aksi Damai di Nabire Paksa Dibubarkan Polisi
Lebih lanjut musa menegaskan, Melihat daripada konvenan perserikatan bangsa-bangsa dalam konvensi jenewa tahun 1949 dan protocol tambahan 1977 mengajak kita untuk melindungi hak hidup bagi anak dan perempuan sekalipun dalam situasi perang.
Baca Juga: Kemenkumham Papua Sebut AWP Adalah Wadah Bagi Pers Papua
“standar perang, jelas-jelas TNI telah melanggar hukum humaniter, seharusnya dalam situasi perang yang sangat parah sekalipun, anak kecil dan seorang ibu harus dilindungi dan selamatkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Anthonius Ayorbaba: Pentingnya Legalitas Hukum Bagi Pers Papua Sebagai Alat Perlindungan
Lanjut, Tapi nyatanya di Intan Jaya, malah mereka [TNI/POLRI] mencabut nyawa manusia [anak dibawah umur] dengan menggunakan alat Negara. Melihat dari semua itu Negara Republik Indonesia melalui Institusi TNI sudah jelas melanggar Konstitusi HAM Nomor 39 tahun 1999 dan Indonesia sudah melanggar konvensi Jenewa 1949 dan 1977 tentang hukum perang humaniter, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera intervensi di Papua,” pintahnya dengan sangat kesal di Negara ini. (.)