• Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    Dibalik Terali Penjara Tua

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Diduga Dualisme KAPP Papua Tengah, Sekjen: KAPP Hanya Satu, Tidak ada Dua

    Tim Pelangi Siap Berlaga di Turnamen Voli Bupati Cup Nabire 2025

    TP PKK Kabupaten Dogiyai Gelar Rapat Persiapan Pelantikan

    94 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Bupati Cup I Nabire

    Soal Dana Suap, Ketua FORPAKOR Papteng: 95 Senator DPD Kapan Diperiksa?

    DPR RI Novita Hardini Tolak Rencana Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

    Perindo Papua Tengah Apresiasi Badai Chartens Cup

    SRP dan LP3 Gelar Pelatihan Menulis Berita di Dogiyai

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Dogiyai dan Buka Ruang Dialog

    Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

    Suara Aktivis Mahasiswa: Buka Mata atas Derita Rakyat Papua!

    TPNPB Hormati Hukum Humaniter

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Demokrasi Politik dalam Lingkup Otonomi Khusus Papua di Papua

    Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

    Minimalisir Potensi Konflik Pasca Penerimaan CPNS di Papua, Pemerintah Memikirkan Ulang Pendaftaran via Online

  • Hukum HAM

    Satu Warga Sipil Tewas Ditembak di Sinak, Puncak Papua

    Aparat Kepolisian Menembak Warga Sipil di Dogiyai

    Mahasiswa Asal Puncak Klarifikasi dan Cabut Pernyataan ‘Mosi Tidak Percaya’

    SRPD Desak Pihak Keamanan Ungkap Pelaku Kriminal di Dogiyai

    Segera Usut Tuntas Teror Kepala Babi Busuk terhadap Mahasiswa Papua di Bali

    Kaburnya 19 Napi Lapas Nabire, Waket III DPRPT Desak Evaluasi Total Kinerja Petugas

    SRP Bantah Kembali Pembohongan Publik Kapolres Dogiyai dan TNI

    5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

    Demi Hukum Humaniter, TPNPB Minta Warga Sipil Non OAP Tinggalkan Dogiyai

  • Kesehatan

    Dinkes Papua Tengah Imbau Waspada COVID-19

    Dinkes Paniai Gelar Pembukaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 1

    Pemkap Paniai Bakal Lakukan Pekan Imunisasi Nasional Polio

  • Lingkungan

    Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

    Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Penghentian Maladministrasi dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

    Mari Kenali Jhon Kayame Sebelum Kebagian Tanah Gratis di Samabusa!

    Musa Boma: DOB di Papua Bukan Solusi, Tapi Ancaman Terhadap Rakyat Papua

    Perindo PT Serukan Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup

    Walhi Papua: 44 Ribu Hektar Hutan Alam Papua Tengah Telah Hilang

    Maraknya Masalah Sampah di Dermaga Aikai, GPL-PANIAI Gelar Aksi Bersih Sampah

    Masyarakat Adat di SIMAPITOWA Tidak Terima Pembangunan Koramil di Jalan Trans Papua KM 64

  • Pendidikan

    Mahasiswa Paniai Barat Tolak Pemekaran Kabupaten Usulan Gubernur Papua Tengah

    32 Siswa SD Yakbado Gelar Doa Syukuran Perpisahan

    Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

    Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Dikpora Dogiyai Sedang Lakukan Pendampingan Kepada Operator Dapodik

    Sejumlah Guru Honorer di Dogiyai Tidak Bisa Daftar Sebagai Peserta PPPK Tahun 2024, Begini Tuntutannya

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

  • Religi

    Uskup Timika Desak Pemerintah Mencabut Izin Tambang PT. Gag di Raja Ampat

    Bupati Nabire Mesak Magai Letakkan Batu Pertama Kantor GKII

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    Gereja Katolik di Dogiyai Dilahap Si Jago Merah

    Gedung Gereja GKI Harapan Abepura Diresmikan

    GKI Jemaat Betlehem Madi Gelar Peresmian Rumah Tamu

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Melalui Musda I, DPD ICAKAP Papua Tengah Resmi Terbentuk

    MYD Digelar 3 Hari sebagai Tindak Lanjut KYD

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

Polda Papua Duga Pelaku Bom Molotov Di Kantor Redaksi Jubi Anggota Tni

by Redaksi
17 Mei 2025
in Hukum HAM

Bersama DPR Papua, Polda Papua, Kodam XVII/CEN, Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua usai RDP di Kantor DPR Papua, Jumat (16/5/2025).- (Dok. Koalisi)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Kepolisian Daerah atau Polda Papua, Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih, dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, Jumat (16/5/2025).

 

RDP yang berlangsung di salah satu ruang rapat DPR Papua itu, membahas menganai kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Teruna Waena, Kota Jayapura, Papua pada 16 Oktober 2024 dini hari.

Human & Safety

 

Dalam RDP itu, dua nama disebut sebagai terduga pelaku, yakni Sersan Satu atau Sertu Devrat dan Prajurit Kepala atau Praka Arga Wisnu Tribaskara.

 

Kuasa hukum Jubi, Simon Pattiradjawane mengatakan jika kasus tersebut ditingkat ke penyidikan, berarti secara konstruksi bukti dan saksi sudah cukup.

 

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik Polda Papua telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sembilan saksi, dan dua aksi kunci merujuk pada siapa terduga pelaku.

 

“Karena ketika kasus ini dinyatakan lengkap dari sisi penyidikan dan dilimpahkan, kami tahu kasus itu sudah cukup bukti, sehingga Polda Papua melimpahkannya kepada Kodam Cenderawasih. Namun kami dengar bahwa kasus [pelempatam bom molotov di Kantor Redaksi] Jubi itu dikembalikan [penyidik Pomdam Cenderawasih] ke Polda Papua, karena kasus tidak cukup bukti,” kata Simon Pattiradjawane.

 

Menurut tim kuasa hukum Jubi, presentasi

Direktur Reserse dan Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Papua dalam RDP itu, sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184.

 

Sebab, berdasarkan urutan pembuktian saksi-saksi yang diperiksa sembilan orang, dan serpihakan bom molotov telah dianalisis di Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor.

 

“Ini berarti ada ahli dan bukti suratnya. Barang bukti berupa CCTV (Closed Circuit Television), dan dua kendaraan operasional Jubi [yang rusak]. Penyidik telah melakukan analisis lewat keterangan saksi-saksi dan barang bukti kemudian melakukan gelar perkara yang intinya menemukan terduga P

Pelaku atas nama Sertu Devrat dan Praka Wisnu, anggota DenIntel,” ujar tim kuasa hukum Jubi.

 

Katanya, atas dasar penyidikan tersebut karena terduga pelaku adalah anggota militer maka penyidik Polda melimpahkan proses hukum selanjutnya ke Kodam XVII/ Cenderawasih. Tidak dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab untuk proses peradilan adalah ranah peradilan militer bukan sipil.

 

Akan tetapi menurut tim kuasa hukum Jubi, saat RDP pihak Kodam XVII Cenderawasih dalam presentasinya menyatakan, berdasarkan hasil investigasi mereka lewat pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi yang disebutkan penyidik Polda melihat pelaku, tidak konsisten memberikan keterangan saat diperiksa pihak Kodam.

 

Ketiga saksi menyatakan tidak mengetahui pasti pelakunya. Alat bukti motor dan CCTV juga disebut pihak Kodam tidak mendukung pembuktian sehingga berkas dikembalikan ke Polda Papua.

 

Tim kuasa hukum Jubi berpendapat, seharusnya ada sinergitas antara penyidik Polda Papua dan Polisi Militer Kodam atau Pomdam XVII Cenderawasih. Sebab, penyidik Polda Papua dianggap telah melakukan pemeriksaan sesuai standar KUHAP, namun Kodam XVII Cenderawasih seakan membela dari pelaku.

 

“Jika terduga pelaku mengarah ke anggota TNI, seharusnya TNI mendalami dan lebih proaktif membuktikan keterlibatan anggotanya, serta mengumumkan pelakunya. Kasus ini terjadi di dalam kota, dekat dengan pos TNI atau markas TNI, Polsek, Polresta dan Polda Papua. Kalau tidak diungkap bagaimana jika ada teror bom serupa terjadi? Polisi dan TNI tidak dapat tampil melindungi rakyatnya,” kata tim kuasa hukum Jubi.

Tim kuasa hukum Jubi menyatakan, poin penting yang mesti diperhatikan oleh TNI dan polisi, adalah perlunya perlindungan terhadap saksi-saksi termasuk, saksi kunci agar dapat memberi keterangan tanpa rasa takut, karena yang bersangkutan memilih keluar dari Jayapura setelah memberikan keterangan.

 

“Saksi diancam, termasuk ditawari uang untuk tidak mengungkap pelaku kasus ini. Kami berharap setelah RDP ini, pihak TNI segera mengungkap pelaku dan menindaklanjuti proses hukum ke pengadilan militer, agar ada keadilan dan kepastian bagi korban,” ucap tim kuasa hukum Jubi.

 

Sementara itu, saat RDP Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Achmad Fauzi Dalimunthe menyampaikan bahwa dari pemeriksaan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, mengarah kepada terduga pelaku.

 

Menurutnya, saksi menyatakan kenal dengan terduga pelaku sejak 2023, yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan sering bertemu di tempat saksi.

 

“Kedua [terduga pelaku] abang Sertu [Devrat] dan [Praka] Wisnu yang melakukan pembakaran (pelemparan bom molotov ke) kantor Media Jubi,” kata Achmad Fauzi Dalimunthe.

 

Achmad Fauzi menjelaskan, dalam penyelidikan pihaknya menggunakan Inafis Portable System yang bisa me-face-recognize dari data ataupun orang untuk bukti pencocokan pada Inafis Portable System.

 

“Kami sudah merasa melengkapi daripada penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan. Tapi tetap adjust perception of innocence or, diduga tidak bersalah sebelum adanya putusan sidang pengadilan. Dugaan kami pelaku yang melakukan itu adalah [yang] sudah disebutkan itu,” ujarnya.

 

Menurut Direskrimum Polda Papua, karena terduga adalah anggota TNI pihaknya tidak punya kewenangan melakukan penyelidikan dan tahapan selanjutnya, dan tidak bisa ditangani secara pidana umum. Untuk itulah pihaknya berkoordinasi dengan Kodam Cenderawasih, kemudian melimpahkan berkas kasus itu Kodam XVII Cenderawasih.

 

“Berselang beberapa waktu, kami mendapatkan berkas itu kembali ke kami. Apakah ini ada yang keliru [saat] kami lakukan penyidikan dan penyelidikan ini? Apakah mungkin ada orang lain lagi? Karena berkas dikembalikan itu memang ada catatan juga,” ucapnya.

 

Wakil Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Inf Budi Suradi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Papua, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk memerilsa saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

 

“Kami mendapatkan delapan saksi dari Polda. Namun disayangkan satu diantaranya pengedar miras. Andai dia bukan pengedar miras, ya kita soal intelligent ini berpikir apa motivasinya jadi saksi, dari situ saja kita bisa patahkan. Karena [keterangan] saksi yang sampaikan ke Polda berbeda dengan ke Kodam dalam hal ini Pomdam. Andai ada saksi selain saksi penjual miras ini, bisalah kita ungkap kejadian ini,” kata Budi Suradi.

 

Budi Suradi merasa aneh dengan kesaksian yang menyatakan bahwa terduga pelaku mondar mandir, memamerkan diri, sebelum melemparkan bom molotov.

 

Menurutnya saat diperiksa Pomdam, saksi tidak menyebutkan terduga pelaku adalah Sertu Devrat dan Praka Wisnu. “Jadi penyidiknya ini menunjukkan foto. Dia tidak kenal, hanya menunjukkan foto oleh penyidik Polda Papua, dengan mengatakan, kenal abang ini, dijawab oleh saksi pernah melihat orang tersebut akan tetapi tidak tahu namanya,” ujarnya.

“Ternyata yang kita dalami terhadap saksi, ternyata dia tidak tahu pelakunya bahkan tidak mengenal siapa defrat itu, siapa Wisnu itu. tahunya nama-nama ini muncul karena hasil kegiatan di Polda.”

 

Anggota Komisi I DPR Papua, Adam Arisoi mengatakan setelah mengikuti penjelasan dari Polda Papua dan Kodam Cenderawasih, terkesan masing-masing institusi ini mengikuti hasil penyelidikannya sendiri.

 

“Dari penjelasan tadi kami tidak punya kesimpulan. Kami sebagai wakil rakyat sampaikan kepada kedua institusi ini, bahwa kita semua sebagai warga negara ingin hidup aman di Tanah Papua,” kata Adam Arisoi.

 

Arisoi mengatakan tugas TNI dan Polri sebagai institusi yang diberikan tugas menjaga ketentraman warga negara, dan penempatan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024, merupakan ancaman bagi semua warga negara di Tanah Papua.

 

“Karena itu, kasus bom molotov di Kantor Redaksi Jubi, saya berharap diproses karena cukup uanjang untuk kita semua mencari keadilan terhadap kasus tersebut. Saya yakin Kodam dan Polda pasti mengungkap kasus ini seadil-adilnya. Jurnalis (pers) merupakan pilar keempat di Negara republik Indonesia,” ujarnya.

 

Sekretaris Komisi I DPR Papua, Hermes Hein Ohee mengatakan Polda Papua menurunkan personil dengan kemampuan terbaik untuk menyelidiki kasus bom molotov itu, dan mengidentifikasi terduga pelaku. Karenanya, ia mendesak Polda Papua mengungkapkan motif dari pelaku tersebut.

 

“Motivasinya (motifnya) ini apa? Apakah ada pesan (perintah) dari institusi? Atau pribadi, atau ada hubungan pribadi dengan Redaksi Jubi, ini harus jelas. Karena teror kepada media Jubi ini bukan hal baru, tapi berulang kali,” kata Ohee.

 

Gustaf Kawer dari tim kuasa hukum Jubi mengatakan, peristiwa itu sangat aneh karena lokasinya sangat dekat sekali dengan pos-pos TNI, pusat TNI, Polsek, Polresta bahkan Polda. Namun pelaku tidak dapat diungkap hingga kini.

 

“Yang menjadi aneh, kenapa lama mengungkapkan pelakunya. Padahal di sini pusat TNI dan Polri, sehingga punya kemampuan cukup untuk mengungkap pelaku sesuai rujukan bukti dan saksi yang ada,” kata Kawer.

 

Kawer mengatakan, Polda Papua menyelidik untuk pidana umum, dan Pomdam menyelidiki pidana militer. Seharusnya kedua institusi berkerja sama dalam hal ini. Polda Papua menyampailan hasil pemaparannya dan Kodam Cenderawasih sepertinya menyerah.

 

“Saya bicara ini karena kemarin saya terlibat dalam pendampingan banyak [kasus] seperti [kasus] mutilasi di Timika. Itu komunikasinya lancar seperti teman-teman di Polda ini. Kami juga bertemu dengan saksi kunci itu, dengan saksi yang lain. Wawancara dan menyatakan terduga pelaku ada orang dalam yang dia kenal. Kaitan dengan terduga Devrat dan Wisnu, saksi kunci dia kenal betul bahwa mereka itu orang dalam,” ucapnya. (*)

626
Tags: Anggota TniPelaku Bom Molotov Di Kantor Redaksi JubiPolda Papua
Previous Post

Pemkab Dogiyai Bagikan 20 Nota Tugas dan DPA Kepada Pimpinan OPD 

Next Post

2 Anggota TPNPB Dogiyai Ditembak di Jalan Trans Papua Saat Hendak Ke Nabire

Redaksi

Redaksi

Next Post

2 Anggota TPNPB Dogiyai Ditembak di Jalan Trans Papua Saat Hendak Ke Nabire

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

13 Juni 2025

Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

13 Juni 2025

Sekda Provinsi Papua Tengah Buka Rapat Bapemperda

13 Juni 2025

Gubernur Meki Nawipa: Orang Asli Papua Jangan Mudah Percaya dan Jual Tanah ke Orang Luar

13 Juni 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi

5 April 2024

Kominfo Paniai Sediakan WiFi Gratis bagi Calon CPNS 2024

1 September 2024

RPHAMP: Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Diciptakan untuk Alihkan Isu Tindakan Kriminalisasi Aparat

9 April 2024

Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor ditolak

148

Puluhan Siswa Kelas III SMA Arak Bintang Kejora di Nabire

55

Oya Pigome Optimis Ridho Rahmadi Besarkan Partai Ummat

23

Dibalik Terali Penjara Tua

20

Pemekaran Mapia Raya Dinilai Ancaman bagi Manusia dan Alam

13 Juni 2025

Bappeda dan Litbang Dogiyai Gelar KLHS RPJMD 2025–2029

13 Juni 2025

Sekda Provinsi Papua Tengah Buka Rapat Bapemperda

13 Juni 2025

Gubernur Meki Nawipa: Orang Asli Papua Jangan Mudah Percaya dan Jual Tanah ke Orang Luar

13 Juni 2025

Alamat Redaksi

Jalan Trans Nabire-Ilaga KM. 200 Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Startup
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved