NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah, Dr. Silwanus Sumule, mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa, secara resmi membuka Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Tengah, Jumat (13/6).
Rapat tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Tengah, Wakil Ketua II DPRP Papua Tengah Petrus Izaach Suripatty, serta sejumlah anggota DPRP Papua Tengah lainnya.
Rapat Bapemperda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRP, Petrus Izaach Suripatty.
Dalam sambutannya, Dr. Silwanus Sumule menegaskan bahwa hukum bukan semata-mata soal administrasi atau formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan zaman, menjaga martabat manusia, dan menyuarakan keadilan, terutama bagi mereka yang nyaris tak bersuara.
“Rapat ini adalah momentum penting bagi kita semua. Kita tidak hanya membicarakan rancangan aturan, tetapi sedang menyusun arah dan wajah Provinsi Papua Tengah ke depan melalui hukum. Hukum harus berpihak pada keadilan dan menjadi cermin kebijaksanaan kita dalam memuliakan manusia,” ujar Sumule.
Ia menambahkan, Propemperda adalah bagian dari proses perencanaan hukum yang sistematis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Setiap produk hukum harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan arah pembangunan yang sudah dirancang. Ini harus menjadi program yang berpihak kepada rakyat,” imbuhnya.
Terkait Perdasus, Sumule menilai bahwa keberadaan peraturan daerah khusus merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Papua dan bagian penting dari implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
“Perdasus menjadi ruang untuk menjaga nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta keunikan sosial di Papua Tengah yang tak boleh dipaksa tunduk pada logika hukum yang seragam,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPRP tidak boleh bekerja sendiri-sendiri dalam merancang regulasi, melainkan harus duduk bersama secara setara untuk saling mendengar dan memperkuat.
Sumule mengajak semua pihak untuk berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu partisipatif, transparan, dan visioner.
“Setiap rancangan perda harus lahir dari kebutuhan rakyat, dibahas secara terbuka, dan diarahkan untuk mewujudkan cita-cita besar Papua Tengah yang mandiri, adil, dan berbudaya,” tuturnya.
Di akhir sambutan, ia mengingatkan bahwa hukum yang disusun hari ini akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang.
“Kita harus berpikir jauh ke depan, bukan hanya soal prosedur dan kewenangan, tetapi soal dampak dan manfaatnya bagi masyarakat ke depan,” pungkasnya.