NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (RPHAMP) mengecam dan mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan aparat keamanan serta pemerkosaan dan pembakaran rumah warga yang terjadi saat aksi demo damai, pada 5 April 2024 di Nabire, Papua Tengah.
Baca Juga: RPHAM Papua Nilai Pembungkaman Ruang Demokrasi di Nabire Langgar UU Berpendapat Dimuka Umum
Dalam rilis diterima jelatanewspapua.com, Senin (8/4/2024), RPHAMP menerangkan kejadian naas pemerkosaan dan pembakaran rumah warga yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) sengaja diciptakan sebagai alat untuk mau mengalihkan isu atas fakta tindakan kriminalisasi aparat keamanan terhadap massa aksi di sejumlah titik kumpul yang sangat brutal dan tidak manusiawi.
Baca Juga: AWP Sesalkan Tindakan Polisi Terhadap 4 Jurnalis Papua di Nabire
“Baik pemerkosaan terhadap 2 warga berinisial A (24 tahun) dan RD (27 tahun) di komplek Jayanti dan pembakaran rumah warga di kompleks perumahan Pemda Jayanti yang terjadi sama-sama pada hari yang sama itu, jauh dari titik kumpul massa aksi di depan hotel Jepara II. Maka kami dengan tegas mengecam dua tindakan biadab oleh OTK ini. Aparat stop kriminalisasi rakyat Papua melalui dua kejadian ini untuk mau menyembunyikan fakta pembubaran paksa,” tulis RPHAMP tegas.
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
Tindakan kriminalisasi aparat yang hendak disembunyikan saat lakukan pembubaran paksa terhadap massa aksi, disebutkan, diantaranya; pemukulan menggunakan wapen/karet mati dan menembakkan gas air mata, peluru karet, peluru timah serta menikam massa aksi mengunakan Pisau.
Akibat dari itu, RPHAMP mencacat sebanyak 54 orang ditangkap paksa lalu diangkut oleh pasukan gabungan TNI POLRI ke kantor Polres Nabire. 18 orang luka-luka, 5 diantaranya anak dibawah umur, dan sekitaran 100-an massa aksi alami gangguan pernapasan akibat hirup asap gas air mata serta banyak kendaraan motor milik massa aksi dirusak anggota TNI-Polri.
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
“Dari 54 orang yang ditangkap, 48 orang dibebaskan dan dipulangkan jam 03.00 pada hari sabtu 6 April 2024. Jam 23.39 malamnya 2 orang dipulangkan. Kemudian 3 orang lain dipulangkan pada hari minggu subuh 7 April 2024. Dan 1 orang masih ditahan sampai saat ini atas nama Leo Bagau. Sementara yang alami luka-luka dan sesak nafas sedang jalani perawatan di rumah masing-masing karena di Rumah Sakit Umum dijaga ketat gabungan TNI-POLRI,” jelas RPHAMP.
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
Dari berbagai rentetan kejadian yang terjadi, RPHAMP menyimpulkan, selain mengalihkan isu dengan tujuan yang sangat jelas untuk menprovokasi antara rakyat Papua dan rakyat Indonesia di Nabire, aparat gabungan juga telah membungkam secara terang-terang ruang demokrasi sebagaimana dijamin sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diatur selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Adapun 110 poin sikap RPHAMP menyikapi kriminalisasi dan pengalihan isu pemerkosaan dan pembakaran rumah warga:
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
1. Rakyat Papua dan rakyat Indonesai yang ada di Nabire jangan terprovokasi dengan upaya Konflik Horizontal yang dibangun oleh TNI POLRI dan mari bersama-sama sebagai umat beragama menjaga keamanan selama Hari Raya Lebaran di Nabire.
2. Kami mengecam tindakan pemerkosaan terhadap 2 warga berinisial A (24 Tahun) dan RD (27 Tahun) oleh Orang Tak dikenal di Kompleks Jayanti yang jauh dari titik aksi Jepara II.
3. TNI POLRI hentikan upaya penculikan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap massa aksi demo damai Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua di Nabire.
4. Kami mengecam Pembakaran rumah milik keluarga Sulistino di Jalan Jayanti Kompleks Perumahan Pemda oleh Orang Tak dikenal yang jauh dari titik aksi Jepara II.
5. Mengutuk tindakan bantuan yang Diskriminatif oleh PJ.Gubernur Papua Tengah yang mengganti rugi kebakaran rumah tetapi tidak membantu kerugian yang dialami massa aksi demo damai Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua.
6. TNI POLRI hentikan upaya pengalihan isu dan provokasi antara rakyat papua dan rakyat Indonesia di Nabire.
7. Segerah Copot Kapolres Nabire yang anti terhadap Ruang Demokrasi dan Gerakan Rakyat di Nabire.
8. Kami Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua tetap akan melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan keadilan bagi 3 masyarakat Sipil Papua korban Penyiksaan dan Pembunuhan yang dilakukan oleh 13 Anggota TNI dari Satuan Batalyon Yonif 300 Raider/ Bara Wijaya dibawah Komando III Siliwangi yang dilakukan pada 03 Februari 2024 di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
9. Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia yang berada di Nabire mari bersatu menyelamatkan ruang demokrasi Rakyat di Nabire sehingga semua aspirasi dapat tersampaikan tanpa adanya pembungkaman oleh TNI POLRI yang terus merekayasa situasi. Mari wujudkan Nabire yang ramah demokrasi rakyat.
10. Segerah usut dan adili TNI PORLI yang malakukan kekerasan terhadap 4 Wartawan saat meliput aksi demo damai Rakyat Peduli HAM pada 5 April 2024.
Baca Juga: 8 Anggota TNI Terkait Video Viral Penyiksaan Warga Sipil di Papua Segera Dipecat
“Mari seluruh rakyat bersatu demi mewujudkan pembebasan manusia yang sejati dari tirani penindasan,” tutup RPHAMP dalam rilis yang diketahui juru bicara (Jubir) Yeti Tagi, koordinator umum (Korum) Martinus Dogomo dan penanggung jawab, Yohanes Giyai dan Adhen Dimi.
Comments 1