DENPASAR, JELATANEWSPAPUA.COM – Aksi teror dan intimidasi kembali menimpa mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di Denpasar, Bali. Pada Jumat, (6/06/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, dua paket mencurigakan berisi kepala babi busuk, tulang, dan tanah hitam dikirim ke dua lokasi tempat tinggal mahasiswa Papua.
Paket pertama dikirim atas nama Wemison Enembe ke kontrakan mahasiswa asal Nduga di Jalan Gang Welirang I, depan Kandi Burger, Denpasar Barat. Sedangkan paket kedua dikirim atas nama Yuberthinus Gobay ke Asrama Papua (ASPURA) di Jalan Tukad Yeh Aya No. 52, Denpasar Selatan. Kedua paket tersebut diantar oleh kurir Grab dan dicantumkan sebagai kiriman buku berjudul Papua Bergerak.
Baca Juga: TP PKK Kabupaten Dogiyai Gelar Rapat Rangkaian Kegiatan Pelantikan
Ketika dibuka karena tidak ada konfirmasi dan kejelasan mengenai pengiriman, isi paket ternyata adalah kepala babi dalam keadaan membusuk, satu potong tulang, dan tanah hitam yang dibungkus plastik hitam di dalam kardus besar. Mahasiswa yang menerima paket mengaku terkejut dan terguncang karena bau busuk yang menyengat dan isi yang sangat tidak manusiawi.
Hasil penelusuran melalui aplikasi GetContact menunjukkan bahwa nomor pengantar paket Wemison Enembe teridentifikasi atas nama Made Budawan, yang fotonya mirip dengan akun Facebook menggunakan atribut ormas tertentu. Sementara nomor pengantar paket untuk Yuberthinus Gobay muncul nama Vanawl Apparel.
Baca Juga: 94 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Bupati Cup I Nabire
Selang sehari setelah kejadian, pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, dua orang yang mengaku sebagai anggota dari Polresta mendatangi kontrakan mahasiswa Papua di Jalan Gang Welirang I. Salah satu dari mereka bertato di lengan dan leher serta berpenampilan seperti preman. Yang lainnya mengenakan kaos polos bertuliskan “Polisi” namun tanpa seragam resmi. Mereka menanyakan kronologi kejadian, nama orang yang merekam video paket, serta siapa saja yang tinggal di kontrakan. Para mahasiswa memilih untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Soal Dana Suap, Ketua FORPAKOR Papteng: 95 Senator DPD Kapan Diperiksa?
Mahasiswa Papua menganggap bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata dari upaya intimidasi terencana terhadap mereka, yang selama ini aktif dalam kegiatan organisasi dan advokasi isu Papua. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, serta mengadili pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Pasal 335 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukum terhadap tindakan ancaman dan teror yang disengaja.
Baca Juga: Dinkes Papua Tengah Imbau Waspada COVID-19
Mahasiswa juga menilai bahwa tindakan ini bukanlah kejadian terisolasi, melainkan bagian dari pola represi yang terus dialami rakyat Papua, baik di tanah kelahiran maupun di wilayah lain Indonesia. Aksi teror seperti ini disebut sebagai upaya sistematis untuk melemahkan mental dan psikologi mahasiswa Papua agar menjauh dari aktivitas kritis.
Baca Juga: Musa Boma: DOB di Papua Bukan Solusi, Tapi Ancaman Terhadap Rakyat Papua
Melalui konferensi pers ini, mahasiswa Papua menyerukan solidaritas masyarakat sipil dan lembaga hukum agar turut mengawal kasus ini dan menjamin perlindungan bagi mereka yang tengah belajar jauh dari rumah. Mereka menegaskan bahwa kekerasan dan teror tidak akan membungkam suara keadilan untuk Papua.