MAPPI, JELATANEWSPAPUA.COM – Ikatan Keluarga Besar Auyu (IKBA) Kabupaten Mappi secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana operasi sejumlah perusahaan di wilayah tanah adat Auyu. Pernyataan sikap ini ditujukan kepada perusahaan kelapa sawit, kayu, tebu, dan jagung yang diketahui akan masuk dan beroperasi di wilayah adat tersebut.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam pernyataan sikap IKBA antara lain PT. Bangun Mappi Mandiri, PT. Mappi Sejahtera Bersama, PT. Himagro Sukses Selalu, PT. Aboge Jaya Abadi, PT. Citra Palma Sejahtera, PT. Agro Subur Sejati, dan PT. Murni Pangan Mandiri. Perusahaan-perusahaan ini direncanakan akan beroperasi di atas wilayah tanah adat milik masyarakat Auyu, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Ketua IKBA Mappi, Fredi Kaibu, menyampaikan sikap tegas ini mewakili seluruh lapisan masyarakat adat Auyu. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat adat Auyu secara kolektif menolak kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut karena mengancam eksistensi hidup masyarakat adat.
“Bersama seluruh lapisan masyarakat adat Auyu di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, kami menolak dengan tegas kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut di wilayah tanah adat Auyu,” tegas Fredi Kaibu, Rabu (16/7).
Dalam penolakan tersebut, IKBA menyampaikan sejumlah pertimbangan penting. Di antaranya bahwa hutan, tanah, dan alam Auyu merupakan sumber kehidupan turun-temurun yang tidak terpisahkan dari identitas suku Auyu itu sendiri.
Selain itu, wilayah adat Auyu memiliki tempat-tempat sakral dan sasi yang dilindungi secara adat, serta menyimpan apotek hidup yang berperan penting bagi kesehatan masyarakat. Tanah adat Auyu juga menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik Papua, seperti burung cenderawasih, kasuari, burung mambruk, dan kakatua, yang semuanya dijaga oleh masyarakat adat secara turun-temurun.
“Tanah adat Auyu adalah bank dan rekening yang diberikan oleh Tuhan,” lanjut Fredi. “Jika tanah dan hutan dibongkar untuk kepentingan perusahaan, maka orang Auyu akan mati dan punah.”
IKBA juga meminta kepada DPRD Kabupaten Mappi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah berpihak pada keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat adat.
Fredi Kaibu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kabupaten Mappi yang telah menerima aspirasi mereka. Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mappi yang dibentuk untuk menyikapi persoalan ini secara serius.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Mappi, Ansar Abbas, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima sikap resmi IKBA dalam rapat dengar pendapat. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan konsultasi publik bersama masyarakat adat Auyu.
“Dari hasil rapat dengar pendapat, masyarakat ingin agar hutan dan tanah adat yang menyimpan banyak satwa endemik harus bisa dijaga dan dilindungi,” ujar Ansar. “Karena hutan dan tanah adat merupakan sumber kehidupan manusia.”
Ia menambahkan, langkah-langkah teknis akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Hal ini mencakup proses konsultasi publik bersama masyarakat pemilik hak ulayat, serta dengan para pemilik perusahaan yang akan beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan sikap tegas yang disampaikan IKBA dan tindak lanjut dari DPRD, masyarakat adat Auyu berharap tanah dan hutan mereka tetap lestari. Mereka ingin hak atas tanah adat dihormati dan tidak dikorbankan demi kepentingan investasi yang mengancam kehidupan dan warisan leluhur mereka.