DOGIYAI, JELAATANEWSPAPUA.COM – Lembaga Dewan Adat Mee KAMAPI bersama Kepala Bidang Kebudayaan yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai sepakat melaksanakan Musyawarah Adat (MUSDAT) Mee KAMAPI. Kegiatan ini difokuskan pada konsolidasi dan reorganisasi kelembagaan adat guna memperkuat peran masyarakat adat Mee di wilayah adat Kamapi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu (13/07), Sekretaris Jenderal Dewan Adat Mee KAMAPI, Alexander Pakage, menyampaikan bahwa musyawarah tersebut bertujuan menjaga kelestarian adat, budaya, serta sumber daya alam dan manusia Papua Proto dari ancaman perampasan, penghancuran, dan pemusnahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah lama merencanakan konsolidasi dan reorganisasi ini untuk menata struktur kelembagaan adat dari tingkat kabupaten, distrik, kampung, hingga marga. Ini penting demi menjaga kelestarian adat, budaya, serta keselamatan tanah adat dan sumber daya alam yang kita miliki,” tegas Pakage.
Ia juga mengajak generasi muda agar bersatu dan terlibat aktif dalam menjaga warisan leluhur dan lingkungan hidup.
“Tanah adalah mama kami, dan sumber daya alam adalah nafas kehidupan. Demi masa depan kita, mari bergandengan tangan menjaga keduanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pakage menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung pembangunan daerah, asalkan pemerintah daerah terbuka terhadap kerja sama serta bersedia menerima usulan rancangan peraturan adat yang akan ditetapkan melalui forum MUSDAT.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Lembaga Adat Mee KAMAPI, Yulianus Agapa, menegaskan pentingnya pelaksanaan MUSDAT guna membentuk kepengurusan definitif dari tingkat marga hingga kabupaten.
“Kami akan membentuk kepengurusan resmi dari marga, kampung, distrik, hingga kabupaten. Selain itu, kami juga akan mengusulkan perubahan nama 79 kampung menjadi Kampung Adat, bila usulan ini disetujui oleh eksekutif dan legislatif daerah,” ujar Yulianus.
Ia juga menyoroti persoalan tapal batas antara Kabupaten Dogiyai dan beberapa kabupaten tetangga, seperti Deiyai. Menurutnya, selama ini pembangunan tugu batas wilayah kerap dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan Pemda Dogiyai maupun pemilik hak ulayat setempat.
“Kami siap melibatkan anggota Dewan Adat Mee di tingkat marga, kampung, dan distrik untuk proses penataan dan pelurusan tapal batas wilayah, baik di bagian selatan, utara, timur maupun barat,” jelasnya.
Yulianus memastikan bahwa pengurus adat yang telah direkrut adalah orang-orang yang memahami dengan baik batas wilayah, silsilah marga, serta sejarah pembagian wilayah adat, baik antar marga Mee maupun antara suku Mee dan Buna.