Oleh: Maximus Dogomo
Sebagai seorang intelektual Meepago, saya merasa perlu untuk menyampaikan keberatan dan penolakan yang tegas terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas tanah tersebut.
Baca Juga: Sampah di Pinggiran Kali Tuka dan Parit Sekitar Pasar Lama Moanemani Semakin Banyak
Sejak Januari 2023, PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry, yang merupakan cabang dari PT. Zoomlion yang berbasis di China, telah memulai operasinya di Kampung Mogodagi secara manual. Namun, pada Mei 2024, mereka meningkatkan skala operasinya dengan membawa dua excavator dan dua mobil Hilux. Yang menjadi perhatian utama adalah bahwa operasi ini dilakukan tanpa izin dari masyarakat setempat, yang secara tradisional memiliki hak atas tanah tersebut.
Keberadaan tambang ini di Kampung Mogodagi menimbulkan sejumlah masalah serius. Pertama, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ini sangat merusak. Ekskavasi dan penggunaan alat berat telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal, termasuk kerusakan hutan dan pencemaran air yang sangat merugikan masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam ini untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: 4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi
Kedua, operasi tambang ini mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tanah ulayat adalah warisan budaya dan identitas masyarakat Papua yang harus dihormati. Tanpa persetujuan dari pemilik hak ulayat, aktivitas tambang ini tidak hanya ilegal tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat. Tidak adanya persetujuan dari masyarakat setempat menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap hukum adat dan nilai-nilai lokal.
Ketiga, keberadaan PT. Zoomlion di wilayah ini mengundang pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas izin operasi. Dalam surat terbuka yang dirilis baru-baru ini, saya mempertanyakan pihak mana yang memberikan izin kepada PT. Zoomlion untuk beroperasi di Kampung Mogodagi. Apakah izin tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua, Pemda Deiyai, atau Pemda Dogiyai? Ataukah perusahaan ini beroperasi tanpa izin dari pemerintah provinsi dan kabupaten?
Baca Juga: Kemenkumham Papua Sebut AWP Adalah Wadah Bagi Pers Papua
Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasi tambang ini, saya, atas nama intelektual Meepago, mendesak Pemerintah Daerah Papua Tengah, Pemda Deiyai, dan Pemda Dogiyai untuk segera mengambil tindakan tegas:
- Segera Tutup Operasi Tambang Emas Ilegal**: Hentikan semua aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry di Kampung Mogodagi. Operasi tambang ini ilegal karena tidak memiliki izin dari masyarakat setempat yang memiliki hak ulayat atas tanah tersebut.
- Lakukan Penyelidikan Transparan**: Selidiki bagaimana PT. Zoomlion bisa memulai operasinya tanpa izin dari pemilik hak ulayat. Pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pemberian izin ilegal ini jika ada.
- Kembalikan Hak-Hak Masyarakat Adat**: Pastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah Papua, khususnya di Kampung Mogodagi, dilakukan dengan persetujuan dan partisipasi penuh dari masyarakat adat setempat. Hak ulayat harus dihormati dan dilindungi.
- Lindungi Lingkungan**: Ambil langkah-langkah untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat aktivitas tambang. Ini termasuk rehabilitasi hutan dan pemulihan kualitas air yang tercemar.
- Jamin Transparansi dan Akuntabilitas**: Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua izin operasi tambang dan aktivitas ekonomi lainnya diberikan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan.
Surat terbuka ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Langkah tegas dari pemerintah daerah diperlukan untuk menghentikan operasi tambang emas ilegal ini dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta lingkungan di Kampung Mogodagi. Keberadaan tambang emas ilegal ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral yang menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat Papua.
Baca Juga: RPHAM Papua Nilai Pembungkaman Ruang Demokrasi di Nabire Langgar UU Berpendapat Dimuka Umum
Mari kita bersama-sama menjaga tanah Papua dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah ini selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat serta kelestarian lingkungan. Langkah tegas dan segera sangat diperlukan untuk mengakhiri operasi ilegal ini dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat setempat tetapi juga menjaga warisan alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang. Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.
Intelektual Asal Meepago
Comments 1