YAHUKIMO, JELATANEWSPAPUA.COM – Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyampaikan desakan kepada aparat keamanan Indonesia untuk segera membebaskan Iron Heluka, mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN), yang ditangkap di Yahukimo pada 28 November 2025. Mereka menyatakan Iron bukan bagian dari kelompok bersenjata dan menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
Desakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke II TPNPB tertanggal 30 November 2025. Dalam pernyataan itu, TPNPB Kodap XVI Yahukimo menilai penangkapan Iron Heluka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil.
“Iron adalah mahasiswa aktif, bukan anggota Batalyon Sisibia TPNPB. Tuduhan itu sengaja diarahkan demi pangkat dan jabatan,” demikian isi pernyataan resmi TPNPB.
Selain menyoroti penangkapan mahasiswa tersebut, TPNPB juga mempersoalkan pernyataan Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih Letkol Inf Tri Purwanto, S.IP, yang disebut mereka membantah adanya serangan drone militer di Yahukimo. Dalam serangan itu, menurut klaim TPNPB, seorang pelajar tewas dan satu warga sipil lainnya mengalami luka berat.
Pihak TPNPB kemudian menyerukan agar lembaga HAM internasional turun melakukan penyelidikan terhadap apa yang mereka sebut sebagai kejahatan perang serta operasi militer yang menyasar warga sipil di Papua.
“Kami mendesak agar akses bagi lembaga HAM internasional dibuka untuk melihat langsung kondisi pengungsian dan operasi militer di pemukiman,” ujar Sebby Sambom.
Dalam siaran pers itu, TPNPB juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subianto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk menghentikan penangkapan warga sipil serta serangan bom melalui drone di wilayah konflik.