NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Grup Aksi Papua (GA-Papua) Amnesty Internasional Indonesia menyoroti dugaan pembunuhan warga sipil dalam operasi keamanan di Kampung Soanggama, Kabupaten Intan Jaya, pada 14–15 Oktober 2025. Organisasi ini menegaskan peristiwa tersebut harus diusut tuntas sebagai kasus kemanusiaan.
Koordinator GA-Papua, Pigai Wegobi, menyatakan diskusi publik yang digelar di Asrama Intan Jaya, Kalibobo, merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta lapangan yang berbeda dengan informasi resmi aparat keamanan. “Kasus Soanggama bukan kejadian musiman. Di sana ada nyawa manusia yang jadi korban dan keluarga berhak mendapatkan kebenaran,” ujarnya, Sabtu (29/11) dalam pernyataan pers yang di terima.
Mayoritas Korban Diduga Warga Sipil
Tim Kemanusiaan Lokal Intan Jaya mengungkap sedikitnya 12 orang tewas diduga akibat pembunuhan di luar hukum, termasuk seorang perempuan hamil yang hanyut di sungai saat melarikan diri. Sebagian korban dituding memiliki keterkaitan sosial dengan TPNPB-OPM sehingga dicap sebagai bagian dari kelompok bersenjata.
“Belum terjadi kontak senjata ketika penyerangan berlangsung. Warga sebelumnya aman, tetapi setelah kejadian mereka mengungsi dan ada pos keamanan baru dibangun,” jelas Aprianus Duwitau.
Mekianus Uwitau dari Forum Independen West Papua juga menilai penilaian terhadap warga sipil kerap berdasarkan stereotip penampilan, seperti rambut gimbal atau pakaian bergaya militer. “Kalau rambut talingkar dan pakaian tentara, semua dianggap TPNPB,” katanya.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum Humaniter
Jurnalis pemerhati kemanusiaan, Mis Murip, menilai pendekatan itu berpotensi melanggar hukum humaniter internasional. “Kalaupun dianggap OPM tapi tidak pegang senjata, tidak bisa ditembak,” ujarnya.
GA-Papua menduga terjadi pelanggaran HAM dalam operasi tersebut, karena dalam konflik bersenjata warga sipil wajib dilindungi dan dilarang menjadi sasaran kekerasan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.
Desakan Pengungkapan Fakta
GA-Papua menyebut peristiwa itu sebagai “Soanggama Berdarah” dan mengeluarkan lima rekomendasi utama, antara lain:
- Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang imparsial melibatkan pemerintah daerah, adat, gereja, aktivis, Komnas HAM, dan penegak hukum.
- Publikasi temuan investigasi secara transparan.
- Penarikan pos-pos keamanan dari permukiman sipil.
- Perlindungan hak warga sipil dari dampak konflik bersenjata.
- Tanggung jawab pemerintah daerah untuk memulihkan keamanan dan hak masyarakat.
Publik mempertanyakan perbedaan data antara informasi resmi aparat yang menyebut 14 anggota TPNPB-OPM tewas dan keterangan warga yang menyatakan korban merupakan masyarakat sipil yang tidak terlibat perang.
GA-Papua menilai ketidakjelasan tersebut harus dijawab melalui investigasi independen demi keadilan bagi para korban dan keluarganya. (*)