PANIAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Jurnalis sekaligus filmmaker Indonesia, Dandhy Dwi Laksono, menanggapi pernyataan Kodam XVII/Cenderawasih yang menyebut film dokumenter Pesta Babi belum mengantongi Sertifikat Lulus Sensor (SLS).
Sebagaimana dilansir JawaPos.com, Dandhy menjelaskan bahwa film dokumenter memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Perfilman. Menurutnya, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya diperlukan apabila film diputar di bioskop umum.
Dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Dandhy menegaskan bahwa persoalan pemutaran film dokumenter bukan merupakan kewenangan institusi militer.
“Film dokumenter punya tiga urusan: UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perfilman. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya perlu jika diputar di bioskop umum. Singkat cerita: ini bukan urusan TNI,” tulis Dandhy Dwi Laksono, melalui Twitter (X) miliknya, Sabtu (16/05).
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya polemik terkait pemutaran dan diskusi publik film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah. Film tersebut mengangkat isu dugaan kolonialisme modern, ketimpangan sosial, serta berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua.
Selain dikenal sebagai jurnalis investigasi, Dandhy juga aktif memproduksi berbagai film dokumenter kritis melalui platform Watchdoc. Kehadirannya sebagai sutradara Pesta Babi menambah perhatian publik terhadap isu kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Film dokumenter Pesta Babi kini menjadi perbincangan luas di media sosial dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, hingga pegiat demokrasi di Indonesia. (*)