Oleh : Elias Awekidabi Gobay
Dalam teks hukum, Otonomi Khusus (Otsus) Papua tampak sebagai pintu bagi keadilan sejarah. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 dan revisinya melalui UU No. 2 Tahun 2021 menegaskan pengakuan terhadap identitas, kewenangan, dan hak-hak orang asli Papua. Ada janji besar di sana: penguatan budaya, akses pelayanan publik, dana afirmasi, perlindungan hak-hak adat, dan mekanisme partisipasi politik melalui Majelis Rakyat Papua (MRP).
Namun di lapangan, janji itu tidak selalu menjelma menjadi kenyataan. Perjalanan panjang implementasi Otsus menunjukkan jurang lebar antara regulasi dan realitas jurang yang hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat Papua, terutama mereka yang hidup jauh dari pusat pemerintahan.
Perbandingan Norma dan Realitas
Komponen UU Otsus (Otsus Lama & Baru) Kenyataan Implementasi di Lapangan
1. Kewenangan MRP Diakui sebagai representasi kultur dengan hak memberi persetujuan dalam perubahan kebijakan strategis (Pasal 19–20). Dalam revisi Otsus, perubahan dilakukan tanpa persetujuan formal MRP, melemahkan legitimasi hukum dan prinsip partisipasi.
2. Dana Otsus Ditujukan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur berbasis kebutuhan lokal. Banyak daerah menerima anggaran, tetapi layanan dasar tetap minim: sekolah tanpa guru, Puskesmas tanpa tenaga medis, desa tanpa air bersih.
3. Pemekaran Wilayah Harus melalui persetujuan DPRP dan MRP (Pasal 76). Pemekaran provinsi dilakukan secara top-down, memunculkan konflik kewenangan dan resistensi sosial.
4. Perlindungan Masyarakat Adat Diatur melalui pengakuan hak adat, tanah ulayat, serta budaya lokal. Penggusuran untuk perkebunan, tambang, dan proyek infrastruktur meningkat. Banyak masyarakat kehilangan tanah tanpa konsultasi layak.
5. Keamanan & HAM Negara wajib melindungi warga dan menjamin keamanan manusia. Ribuan warga di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang menjadi pengungsi akibat operasi keamanan berkepanjangan.
6. Pendidikan & Kesehatan Prioritas utama dana Otsus. Temuan pastoral Keuskupan Jayapura: anak putus sekolah, tidak ada rumah layak huni, dan akses kesehatan tidak merata.
Masalah Otsus bukan semata soal regulasi, tetapi soal orientasi pelaksanaannya. Banyak kebijakan dibuat dari pusat tanpa memahami konteks sosial, geografis, dan budaya Papua. Pendekatan keamanan sering mendominasi ruang kebijakan publik, sementara pendekatan pembangunan manusia hanya berjalan setengah hati.
Papua tidak hanya membutuhkan anggaran. Papua membutuhkan kebijakan yang lahir dari dialog, bukan keputusan sepihak.
Ketika negara melihat Papua sebagai objek program, bukan subjek politik, maka implementasi Otsus akan terus berjalan seperti sekarang: administratif di atas kertas, tetapi kosong dalam kehidupan masyarakat.
Relevansi yang Hilang
Ada pernyataan yang keras tetapi sulit dibantah:
Otsus lebih berhasil membangun struktur pemerintahan dibanding membangun martabat manusia Papua.
Bandara dan kantor pemerintahan berdiri megah, tetapi:
Banyak anak tidak sekolah, banyak keluarga hidup tanpa sanitasi, banyak warga memiliki rumah tidak layak huni, dan banyak warga masih takut pada suara tembakan lebih daripada suara kebijakan.
Di beberapa wilayah, Otsus terasa seperti pembangunan yang bisa difoto, bukan pembangunan yang bisa dirasakan.
Yang Belum Dipenuhi dan Yang Masih Ditunggu
Otonomi Khusus masih memiliki ruang untuk menjadi jalan damai dan keadilan tetapi hanya jika pelaksanaannya menghormati rakyat Papua sebagai pemilik suara.
Selama realitas tidak mencerminkan isi undang-undang, Otsus baru hanya menjadi undang-undang yang baik dalam teks, tetapi gagal dalam praktik.
Dan bagi masyarakat Papua, terutama yang hidup di kampung-kampung pegunungan, Otsus hanya akan berarti jika ia menjawab kebutuhan paling dasar: pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang nyata, keamanan tanpa kekerasan, dan penghormatan terhadap tanah leluhur.
Tanpa itu, Otsus bukanlah otonomi melainkan repetisi janji yang belum ditepati. (*)
Penulis adalah Aktivis Agama Katolik Keuskupan Jayapura, (21/11/2025).