PANIAI, JELATANEWSPAPUA.COM — Konflik horizontal kembali pecah di wilayah adat Kapiraya, yang berada pada perbatasan Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 24 November 2025, itu mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka serius. WALHI Papua mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak pemerintah segera turun tangan untuk mencegah eskalasi konflik.
Insiden berdarah ini dipicu dari sengketa tapal batas wilayah adat yang disebut telah memanas sejak 2023, bersamaan dengan masuknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh perusahaan bernama Zomllion Industri Hef Indonesia. Perusahaan tersebut awalnya masuk dengan alasan membeli kayu, namun kemudian melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat di wilayah Kapiraya.
Korban Tewas dan Luka-luka
Korban meninggal dunia diketahui bernama Neles Peuki, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dibakar di lokasi kejadian. Sementara itu, beberapa korban lain mengalami luka akibat panah, parang, dan kartapel.
Berikut daftar korban yang berhasil diidentifikasi:
- Neles Peuki – meninggal dunia, jasad dibakar
- Nelius Peuki – luka tembak panah, kritis, dirawat di RS Madi
- Isak Anouw – luka parang, dirawat di RS Madi
- Menase Dimi – luka panah, belum mendapat perawatan, berada di Mogodagi
- Aten Anouw – luka kartapel di kepala, berada di Mogodagi
- Yulianus Goo – luka kartapel di kepala, berada di Mogodagi
- Yulian Goo – luka kartapel di kepala, berada di Mogodagi
WALHI Papua menyatakan bahwa beberapa korban di Mogodagi belum mendapatkan pertolongan medis akibat akses yang sulit dan kurangnya tenaga kesehatan.
WALHI Papua: Konflik Bukan Hanya Sengketa Tapal Batas
WALHI Papua menilai konflik ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan kehadiran tambang emas ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah adat Kapiraya. Aktivitas tersebut diduga menjadi pemicu utama perebutan wilayah adat antara suku-suku pemilik ulayat.
“Ini kebiadaban dan bentuk perampasan tanah adat Papua oleh oknum kelompok tertentu. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera turun ke lokasi untuk menyelesaikan batas wilayah adat dan tapal batas administratif,” tegas WALHI Papua dalam rilis resminya.
Baca Juga : Kapiraya Kritis! Rumah Dibakar, Warga Tewas, Aktivis HAM Ketuk Pintu Pemerintah
Menurut WALHI, suku Kamoro dan suku Mee sejatinya mengetahui batas-batas alam wilayah mereka dan sama-sama saling mengakui. Tanpa penyelesaian resmi dari pemerintah, konflik seperti ini akan terus berulang dan memakan korban.
Pemerintah Dinilai Tidak Responsif
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari tiga pemerintah daerah Mimika, Deiyai, dan Dogiyai termasuk lembaga legislatif provinsi maupun kabupaten, untuk menangani konflik secara langsung. Situasi di Kapiraya disebut masih tegang dan berpotensi memicu benturan susulan antara warga dua suku yang tinggal di kawasan tersebut.
WALHI Papua mendesak pemerintah untuk:
- mendamaikan konflik berdarah di Kapiraya,
- menangkap dan memproses hukum para pelaku,
- mengakui dan menetapkan batas wilayah adat antara suku Kamoro dan Mee,
- serta menentukan tapal batas administratif antara tiga pemerintah daerah secara jelas dan legal.
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong
Dalam pernyataannya, WALHI Papua kembali menegaskan bahwa tanah adat di Papua bukanlah wilayah tanpa pemilik. Setiap kebijakan pemerintah maupun perusahaan harus menghormati keberadaan masyarakat adat serta batas ulayat mereka.
“Papua bukan tanah kosong,” demikian penegasan WALHI Papua. “Setiap tindakan yang mengabaikan hak ulayat hanya akan melahirkan konflik baru dan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat.” (*)