PANIAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Paniai melalui Bupati Paniai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2/1081/BUP/XII/2025 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha se-Kabupaten Paniai.
Surat edaran tersebut berisi imbauan agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok dan barang lainnya menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Paniai, Yampit Nawipa, A.Md.Tek, tertanggal 19 Desember 2025 di Enarotali, dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas harga di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Dalam surat tersebut, Yampit Nawipa menegaskan bahwa kenaikan harga secara sepihak oleh pedagang dapat memberatkan masyarakat serta berpotensi memicu inflasi nasional maupun daerah. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta untuk tidak menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa alasan yang jelas dan wajar.
“Pada prinsipnya, kenaikan harga hanya dapat dibenarkan apabila terjadi mekanisme pasar, seperti meningkatnya permintaan, dan harus tetap berada dalam batas kewajaran,” ujar Bupati Paniai.
Selain itu, pelaku usaha juga diimbau untuk menghindari praktik perdagangan yang tidak wajar serta tidak memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru untuk meraup keuntungan berlebihan yang dapat meresahkan masyarakat.
Nawipa, juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada konsumen, baik terkait harga maupun kualitas barang yang dijual, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat.
“Pemkab Paniai berharap adanya kerja sama dan kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha demi menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, damai, serta terjangkau bagi seluruh masyarakat Paniai,” tegasnya. (*)
