Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Bupati Paniai launching Kopdes Merah Putih, dorong ekonomi rakyat berbasis Desa

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Dogiyai Gelar Musrenbang Otsus, Rancang Pembangunan 2027 Berpihak pada OAP

    IPPMMA-WUBWE Nabire rayakan HUT ke-31, Pengurus tegaskan persatuan dalam kasih Kristus

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    IPPM-NTD se-Jayapura gelar pelatihan dan simulasi mekanisme persidangan

    Bupati Dogiyai Keluarkan Intruksi, Larangan Miras Hukuman 10 Tahun Penjara

    Pemaksaan penurunan bendera KNPB di Sentani picu ketegangan

    DPT, Uang Permisi, Hak Ulayat Hambat Pembangunan Dogiyai

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat hentikan dugaan penangkapan sewenang-wenang di Tambrauw

    Bupati Dogiyai Keluarkan Intruksi, Larangan Miras Hukuman 10 Tahun Penjara

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat tangkap pelaku teror terhadap Andrie Yunus

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Biro HAM Klasis Debei Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi di Kapiraya, Polisi Dinilai Lalai

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    KNPB Yahukimo Nyatakan Sikap atas Situasi “Darurat Penangkapan Liar” di Dekai

    Polemik Pernyataan Uskup Agung Merauke, Suara Kaum Awam Katolik Papua Desak Dialog Terbuka

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Paniai kota studi Nabire gelar pelantikan Badan Formatur 

    Komunitas Porter Paniai gelar evaluasi efektivitas layanan transportasi publik

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    Penyuluh Papua Tengah bagikan bibit bawang merah unggul ke Kabupaten Deiyai

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Bupati Dogiyai Ajak Masyarakat Tangani Penyakit Sosial

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

  • Pendidikan

    Pamkab Dogiyai Buka Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dan Program Baru Beasiswa Aimin

    SMK Karel Gobai Bagikan Seragam Sekolah, Tanamkan Semangat Disiplin dan Motivasi Belajar

    Kisah Inspiratif: Ev. Dr. Yefri Edowai Raih S3 Lewat Perjuangan Mandiri

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

  • Religi

    Pos PI Kanaan Ugabado di Enarotali Gereja Kingmi gelar pelepasan 7 anak kepada Tuhan 

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Artikel Opini

Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

by Redaksi
28 Mei 2025
in Artikel Opini
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rifaldo B. Mote

OPINI – Hidup dalam Roh dan kasih sepenuhnya diuraikan secara sistematis terpadu dari sudut pandang rasul Paulus. Pokok ini membahas perihal penghiburan bagi umat-umat-Nya (Rm 8:1) dalam hal bagaimana seharusnya mereka hidup. Pokok ini dibagi ke dalam empat bagian yakni hukum, hukum iman, hukum Roh dan hukum Kristus. Kemudian di dalamnya dikembangkan dua rumusan penguraian: bagaimana sensitivitas hukum bertransformasi ke dalam cara hidup; dan bagaimana sensitivitas etis berpengaruh pada jenjang dan derajat ralasional antara perbuatan dan perutunkannya. Baik pokok, pembagian dan rumusannya ternaung di dalam penghiburan, yang hemat Paulus, dapat membuat umat bersukacita dan merasa damai sejahtera di dalam iman.

Hukum dan Hukum dalam Surat-Surat Paulus

Masalah hukum, Paulus tidak terbatas hanya pada indikatif dan imperatif tetapi dalam paranesis Paulus terkandung unsur hukum Musa yang bercampur tapi juga terpusat pada Injil, terutama Kristus. Paulus banyak mengkritik hukum yang disalahgunakan demi kepentingan tertentu. Hukum seharusnya memberi perlindungan di hadapan Tuhan, dengan demikian banyak bangsa menyukainya dan sudah merupakan tanggung jawab bersama untuk mempertahankan serta membiarkannya bergerak berdasarkan roh yang menggerakaan orang meraih kasih Kristus. Kemudian pertanyaannya, apakah hukum semacam itu dapat mengarahkan perilaku kristiani? Apakah hukumnya berlaku dalam memberikan pelanggaran kepada umat yang berdosa? Ataukah ini semacam karaktek hukum perjanjian baru bagi umat kristiani?

Masalah ini terpecahkan, ketika dengan lebih cermat mendalami paranesis Paulus di dalam surat-surat Roma dan Galatia, Dunn (1998: 625-668) mengklasifikasikan bentuk paranesis Paulus ke dalam tiga perbedaan tajam yakni hukum iman (Roma 3:27), hukum Roh (Rm 8:2) dan hukum Kristus (Gal 6.2). Semua ini bukan merupakan hukum yang terpisah melainkan satu-kesatuan dalam tatanan hukum yang mengucu pada iman. Meskipun ketiga frasa di atas secara harafiah bukan merupakan hukum, namun setiap hukum menuntut kehendak bebas setiap orang supaya bagaimana hidup sesuai dengan itu. Misalnya, hukum iman sebagai petunjuk untuk hidup sesuai dengan iman, demikian juga dengan hukum Roh dan hukum Kristus. Dalam pembagian seperti itu, masing-masing menampilkan pola khas yang amat berbeda. Dapat diringkas dalam bentuk korelasi: Paulus menasehati umat yang percaya akan pebenaran Injil supaya melalui iman dan partisipasi dalam Kristus dan karunia Roh, umat mengalami keselamatan. Fakta bahwa Paulus membedakan ketiga hukum ini.

Berbeda dengan Dunn, Henry (2015:178-187) menafsirkan hukum iman, Roh dan Kristus sebagai suatu kepemilikan istemewa orang percaya dengan memberi tekanan kuat pada metode penafsiran aplikatif. Henry menulis bahwa hukum Taurat tidak melakukan apa yang dilakukan di dalam hukum-hukum sesudahnya. Dengan mengutip pernyataan Paulus “Ia (Taurat) tidak berdaya” (Rm 8:2), Henry melanjutkan bahwa ketidakberdayaan hukum Taurat bukan karena kekurangan melainkan karena daging, oleh kerusakan sifat manusia, oleh legalisme hukum dan oleh kemaksiatan dunia. Karena itu, hukum Taurat sudah dinodai dalam carut marut otoritas agama, pemangku kepentingan dan kalangan elit politik. Taurat sudah tidak bisa menguduskan manusia, lantaran hilang hakekat, fungsi dan rohnya. Taurat adalah produksi perbuatan yang tidak menyediakan cara lain, alhasil akan melemah ketika perbuatan yang salah dibenarkan.

Baik Henry dan Dunn menguraikan gagasan bahwa hukum iman, Roh dan Kristus menjadi jalan di mana umat Kristiani dapat dibenarkan dan diselamatkan. Dalam hal ini, latar belakang Paulus diwarnai oleh Taurat, namun setelah bertobat (Metanoia), pusat teologinya berada di sekitar Kristus yang diagungkan dan dipuji sembah oleh-nya. Oleh karena itu, Paulus tidak hanya berkutat pada Taurat, tetapi ekspansif menjangkau dan merevansikan Kristus dalam ajarannya yang mengandalkan iman sebagai jalan menuju gerakan Roh di dalam Kristus. Untuk itu, kita akan melihat iman, Roh dan Kristus dalam teologi Paulus di bawah ini.

Iman dan Hukum Iman

Iman adalah sarana untuk memeroleh keselamatan. Iman juga adalah panggilan hati secara internal tetapi juga merupakan panggilan menuju kekudusan secara eksternal. Dalam konsep soteriologi Paulus, pembenaran iman ditekankan tetapi konsentrasinya juga tidak luput dari iman sebagai etika, dengan pemahaman bahwa dari iman orang percaya hidup. Karena bagi Paulus, iman adalah tanggapan manusia terhadap segala macam kasih karunia Ilahi yang melaluinya kuasa Allah mengalir ke dalam setiap orang dan Gereja.

Hukum iman yang dibawa Paulus, seperti dalam perkenalan dirinya di jemaat Roma 1:5 bahwa tujuan kerasulannya adalah untuk “kepatuhan iman.” Mengapa kepatuhan? karena istilah ketaatan di zaman itu belum familiar. Paulus seringkali menggunakan patuh, sementara patuh sendiri adalah turunan kata dari “mendengarkan” (akoud) yang berarti mendengar dengan tanggap. Dengan demikian kepatahuan berarti bukan hanya mendengarkan tetapi juga menanggapi di dalam perilaku apa yang didengarkan dalam hal ini tentang sabda dan perbuatan.

Terlepas dari Israel yang bekerja untuk menyenangkan Tuhan dalam kekakuan hukum, Paulus menekankan titik tolak dari iman untuk menyenangkan Tuhan melalui hukum pembenaran iman. Inti dari apa yang diuraikan oleh Dunn terdiri atas dua poin. Pertama, iman menentukan bagaimana seseorang berperilaku. Iman sangat privat dan rahasia. Iman tidak sombong tetapi rendah hati. Kedua, iman adalah tolok ukur dan pemantau perilaku, terutama pada masalah-masalah sensitif dan memecah belah. Perilaku harus sesuai dengan iman itu. Artinya iman harus tumbuh dari hubungan kepercayaan kepada Tuhan di dalam dan melalui Kristus dan mengekspresikan kepercayaan itu. Perilaku apa pun yang tidak muncul dari mengekspresikan kepercayaan itu adalah dosa. Alhasil dengan kesan imperatif, iman dan hukum iman menuntut keselarasan antara kepercayaan kepada Tuhan (di dalam dan melalui Kristus) dan proyeksinya di dalam perilaku.

Roh dan Hukum Roh

Untuk menanggapi etika ini, Paulus dengan kesan perintah menyolokan panggilan untuk “hidup di dalam Roh” (Rm 8). Pada pasal sebelum-sebelumnya, Paulus menuliskan tentang “hidup dalam hidup baru” (Rm 6:4), dengan harapan bahwa hidup baru menurut Roh menggerakan orang untuk melayani (Rm 7:6). Kemudian tema ini mendapatkan kesimpulan di dalam Galatia 5:16 “Hiduplah oleh Roh, maka kamu tidak akan memuaskan keinginan daging.” Kedua ini menampilkan titik korelasi, baik Galatia maupun Roma, di dalam mereka yang hidupnya dipimpin oleh Roh. Melalui kalimat bersyarat Paulus menghubungkan dorongan dan kewajiban etika bahwa jika kita hidup oleh Roh maka kita juga mengikuti Roh (Gal 5:25). Jelas ini merupakan padanan langsung antara kepercayaan dan perbuatan yang merupakan para-etika (ukuran etis) dari perhatian keselamatan untuk menggenapai rumusan bahwa mereka memulai hidup dengan Roh hanya dapat disempurnakan oleh Roh. Maka itu, hidup manusia disebabkan oleh Roh dan akan memenuhi kepenuhannya hanya di dalam Roh.

Etika Roh Paulus memberi kesan mempertentangkan hukum Taurat, namun sebenarnya tidak demikian. Kita dapat memperhatikan bahwa secara keseluruhan dalam Perjanjian Lama hukum Taurat yang diwartakan para nabi condong pada puasa dan hari raya untuk melihat ketaatan yang memadai. Keseriusan hukum moral Israel tampak di sini tetapi dengan cara yang amat dangkal karena hanya melalui puasa dan hari raya umat Israel dinilai taat. Paulus mempertentangkan hal itu dan dengan lebih serius menyajikan cara baru bahwa hukum bukan hanya soal mendengarkan tetapi melakukan, hukum bukan saja soal panggilan untuk menyunat tetapi hukum adalah panggilan hati untuk sunat hati. Maksud dari sunat hati adalah bentuk penyucian hati, penanggalan kemauan daging dan kemauan hidup dalam pertobatan untuk hidup dalam Kristus.

Paulus memisahkan kehidupan di dunia dan kehidupan di surga. Menurutnya Taurat lebih efektif mengenai urasan dunia tetapi tidak membebaskan jiwa untuk bergarak leluasa menuju keselamatan. Itulah sebabnya Paulus dengan keberanian mengungkapkan bahwa kitalah yang bersunat, yang beribadah dalam Roh Allah, dan bergema dalam Kristus Yesus dan tidak menaruh percaya pada hal-hal lahiriah (Flp 3:3). Inti persoalan Paulus dalam hukum Roh bercorak harapan yang menjangkau dunia dan surga. Harapan hukum Roh itu tidak bersifat imperatif tetapi indikatif. Artinya, siapa pun yang hidup di dalam Roh sudah tentu meresapi Taurat yang membuka jalan kemauan untuk melakukan segala sesuatu seturut firman. Kehendak seperti ini merupakan kunci ketaatan efektif. Pada akhirnya, hukum Roh adalah kemauan yang mendorong diri untuk menghendaki cara hidup mengikuti jalan kebenaran Kristus.

Baca Juga:

Kantor KNPB Pusat Dijatuhkan Bom, Sebelumnya Pernah Diincar Upaya Pembakaran

Wakil Bupati Dogiyai Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Masyarakat Asli Papua

DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

Kapolda Papua Tengah Minta Perusahaan Penambang Emas Ilegal di Kapiraya Segera Keluar

Kristus dan Hukum Kristus

Pengertian mengenai Kristus dalam kerangka pembahasan ini mengarah pada Kristus sebagai model, motivator dan pemimpin iman Kristiani. Kenyataan diri Paulus adalah mengingat, menyinggung dan dipangaruh langsung melalui perjumpaan dan tradisi teologi Yesus. Bahwa secara berulang, dalam surat-surat Paulus, terpahat “di dalam Kristus” yang mengacu pada Kristus sebagai referensi, pengarah dan pokok harapan, yang secara implisit mendorong pembacanya untuk mengadopsi gagasan soteriologi Paulus untuk sikap dan tindakan tertentu. Penguraiannya ini bertujuan menggerakan pembaca agar menjadi serupa dengan Kristus atau “mengenakan Kristus” (Rm 13:14). Paulus melihat kombinasi antara hukum Taurat, iman dan Roh di dalam Kristus, yang menyata dalam seluruh karya-Nya, yang pada kita menjadi inspirasi, etos dan praktik hidup. Demikian Paulus pun mengulang cara Yesus dalam pewartaannya, misalnya dalam Roma 12:14 yang berhubungan dengan Matius 5:44. Paulus memang tidak tertarik pada kisah Yesus sebelum penderitaan, makanya ia terus memberatkan sisi kematian dan kebangkitan Kristus.

Yesus menekankan hukumnya adalah hukum kasih. Dengan cara yang sama Paulus menekankan untuk mengasihi sesama. Dalam Galatia 5: 13-14, Paulus menuliskan bahwa kasihilah sesamu manusia seperti dirimu sendiri supaya diantara mereka tidak bersitegang dan supaya mereka berjuang melawan dosa (Henry, 2015: 91-94). Kemudian dalam pasal selanjutnya (6:2) tertulis “saling menanggung beban dan dengan demikian kamu memenuhi hukum Kristus.” Pernyataan-penyataan di atas merujuk langsung pada hukum Kristus yang telak menolak untuk mengasihi diri sendiri. Penekakan yang berulang ini menjadi gema sadar dari ajaran Kristus yang berbunyi bahwa kasihlah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu dan kasihilah sesamamu dengan seperti dirimu sendiri.

Kesimpulanya, hukum Kristus yang diajarkan Paulus adalah perintah kasih. Maka hukum Kristus adalah cara untuk berbicara tentang perintah mengasihi sesama. Dengan penulisan seperti di atas Paulus tidak saja memikirkan ajaran Yesus tentang kasih tetapi juga tentang teladan Yesus sendiri dalam menjalankan perintah kasih. Temuan-temuan ini menegaskan kembali bahwa keduanya, baik Paulus dan Yesus, tidak mengabaikan hukum Taurat tetapi menggenapinya di dalam bentuk ajaran yang merangkum kehendak untuk bergerak ke arah keselamatan di dunia dan di surga.

Penutup

Seluruh tulisan ini mengulas cara hidup di dalam kasih dan Roh yang dijabarkan di dalam terang hukum yang sebenarnya mau dikatakan ialah cara-cara etis kristiani. Baik di dalam hukum, hukum iman, hukum Roh dan Kristus menampilkan pola kesesuaian tanpa menolak satu sama lain. Selanjutnya, semua hukum ini terpusat pada Kristus, objek iman, pemimpin dan teladan iman itu sendiri. Paulus bersumber dari Kristus dengan menggabungkan hukum Taurat dan rasionalisasi filsafatnya secara analisis reflektif, metodis dan sistematis untuk kemudian membakukannya di dalam prinsip etis dalam pengajarannya. Walaupun dalam makna tertentu, Paulus juga menegaskan keberadaan otoritasnya sebagai rasul tetapi toh dalam kajian di atas temaktub korelasi yang sehakekat dan setujuan.

Daftar Pustaka

Dunn, G. D. James. 1998. The Theology of Paul the Apostle. Erdmand. Grand Rapids.

Henry, M. 2015. Tafsiran Surat Roma, 1 & 2 Korintus. Surabaya. Momentum.

________2015. Tafsiran Galatia sampai Filemon. Surabaya. Momentum.

Alkitab Deuterokanonika, Lembaga Biblika Indonesia & Lembaga Alkitab Indonesia.

Post Views: 1,562
Tags: Artikel OpiniHidup dalam Roh dan KasihPapua
Previous Post

SRP Bantah Kembali Pembohongan Publik Kapolres Dogiyai dan TNI

Next Post

DPW PERINDO Papua Tengah Salurkan Bantuan ke Anak-anak Pengungsi di Intan Jaya

Redaksi

Redaksi

BERITA TERKAIT

Artikel Opini

Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

2 minggu ago
Artikel Opini

Uang Bukan Segalanya

3 minggu ago
Artikel Opini

Manusia Mee Bukan Binatang

4 minggu ago
Artikel Opini

Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

1 bulan ago
Artikel Opini

Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

1 bulan ago
Artikel Opini

Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

1 bulan ago
Next Post

DPW PERINDO Papua Tengah Salurkan Bantuan ke Anak-anak Pengungsi di Intan Jaya

Please login to join discussion

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved