NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM –Pengacara dan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, S.H. M.H, mendesak Kapolres Nabire untuk segera menindak secara hukum oknum anggota polisi yang melakukan penyalahgunaan senjata api di kawasan Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Desakan tersebut disampaikan melalui akun media sosial milik Wissel Van Nunubado, yang memuat pernyataan tegas agar Kapolres Nabire tidak menunda proses hukum terhadap pelaku.
“Kapolres Nabire segera proses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan senjata api di Pasar Karang Nabire,” demikian isi unggahan tersebut, ditulis dalam latar merah dengan huruf kapital.
Insiden penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian tersebut dilaporkan terjadi ditengah aktivitas warga di Pasar Karang, sebuah kawasan ekonomi yang ramai dan menjadi pusat aktivitas masyarakat Nabire.
Emanuel Gobai menyebutkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar prosedur penggunaan senjata api, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa warga sipil dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jika tindakan ini tidak segera diproses secara hukum, maka publik bisa kehilangan rasa percaya terhadap aparat penegak hukum. Institusi Polri harus bersikap tegas terhadap anggotanya sendiri yang melanggar,” kata Gobai saat dikonfirmasi terpisah oleh jelatanewspapua.com, Kamis (26/06).
Ia juga menambahkan bahwa sudah saatnya institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh aparat di lapangan.