DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM– Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Dogiyai mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan partai politik (parpol) agar segera melaporkan dokumen legalitas hukum masing-masing sebelum batas waktu 13 Desember 2025.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Dogiyai, Yan Dogomo, mengatakan, pelaporan tersebut penting untuk memastikan keabsahan seluruh organisasi yang beroperasi di wilayah Dogiyai.
“Kami harap supaya legalitas hukum yang sudah dimiliki masyarakat dapat segera dilaporkan kepada kami di kantor Kesbangpol,” ujar Dogomo saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Rabu (23/10).
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memverifikasi dan memfasilitasi kebutuhan setiap organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dokumen seperti akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan bukti sah keberadaan sebuah organisasi di mata hukum.
“Akta notaris dan NPWP menjadi tanda bahwa OKP, ormas, LSM, maupun parpol tersebut memiliki keabsahan hukum,” tegas Dogomo.
Pihak Kesbangpol Kabupaten Dogiyai berharap seluruh pengurus organisasi segera melengkapi dan menyerahkan berkas legalitasnya agar proses verifikasi dapat dilakukan tepat waktu.