SENTANI, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani mengumumkan rencana aksi mimbar bebas yang akan digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Aksi ini dilakukan untuk memperingati 63 tahun Perjanjian New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.
Baca Juga: Warga Sipil di Dogiyai Diduga Keracunan Gula Kopi, TPNPB Imbau Waspada!
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (12/08), KNPB Wilayah Sentani menyebut Perjanjian New York Agreement sebagai kesepakatan sepihak antara Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia, yang menurut mereka tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pihak yang memiliki hak politik atas tanah air Irian Jaya (Papua).
Baca Juga: Pastor Paroki, OMK Mauwa, dan Kepala Distrik Kamuu Gelar Misa Requiem untuk Martinus Tebai
KNPB menilai perjanjian tersebut hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi-politik internasional, sementara rakyat Papua saat itu menghadapi operasi militer dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka juga mengutip Piagam PBB Pasal 73 yang merekomendasikan Belanda mempersiapkan pembangunan sumber daya manusia Papua untuk membentuk negara sendiri dalam kurun waktu 20 tahun sejak 1951.
Baca Juga: Menuju Wisata Rohani di Kugowapa Bibida: Harapan Baru dari Paniai
“Bangsa Papua berhasil mendeklarasikan diri secara de facto pada 1 Desember 1961, namun digagalkan oleh operasi militer Trikora pada 19 Desember 1961,” tulis KNPB dalam pernyataannya.
Baca Juga: Plt. Inspektur Dogiyai Bagikan DPA dan Nota Tugas kepada Sekretaris dan Empat Irban
Aksi mimbar bebas tersebut, menurut KNPB, menjadi bentuk protes kepada PBB, Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia agar bertanggung jawab atas hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua yang mereka nilai telah dikhianati.
Baca Juga: Pilkada PSU Papua: Keterlibatan Tokoh Agama dan Potensi Giring Umat
KNPB juga mengutip beberapa dasar hukum yang mengatur kebebasan berpendapat di Indonesia, antara lain Pasal 28E dan 28F UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun rincian kegiatan aksi mimbar bebas adalah sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Agustus 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIT – selesai
Tempat : Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua
Tema: “Peringatan 63 Tahun New York Agreement: Seruan Keadilan bagi Rakyat Papua”
Baca Juga: Menengok Sebentar Dunia Tulis-Menulis
KNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, tokoh gereja, tokoh adat, pemerintah, LSM, OKP, ormas, hingga berbagai gerakan perjuangan di wilayah adat Tabi-Sentani untuk bergabung dalam aksi tersebut.
Baca Juga: KONI Paniai 2025–2029 Resmi Dilantik, Siapkan Atlet Muda Menuju PON 2028
Aksi ini dipimpin oleh Korlap Umum Imer Matuan, Wakil Korlap Nasman Mallo, dengan penanggung jawab Sadracks Lagowan selaku Juru Bicara KNPB Wilayah Sentani.
“Rapatkan barisan,” seru KNPB di akhir pernyataan resminya.