NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Advokasi untuk Keadilan mendampingi keluarga alm. Eko Ikomou dalam mencari keadilan atas kematian anak mereka yang diduga kuat merupakan korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian.
Kematian tragis Eko Ikomou memicu keprihatinan luas dari masyarakat sipil dan kelompok advokasi hak asasi manusia di Papua. Kuasa hukum keluarga korban, Emanuel Gobay, S.H.M.H, dalam keterangan yang diunggah melalui kanal YouTube Lao-Lao, menyampaikan bahwa laporan resmi telah coba didaftarkan di Polda Papua Tengah pada hari Selasa, (01/07).
“Kami datang ke Polda Papua Tengah untuk membuat laporan resmi. Namun, kami tidak menemukan petugas SPKT yang berjaga. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan PJ Propam, kami diarahkan ke Polres,” ujar Emanuel Gobai.
Namun, setibanya di Polres, pihak piket menyampaikan bahwa laporan terkait kejadian tersebut sudah terlebih dahulu dibuat oleh aparat. Setelah berdiskusi, disepakati bahwa laporan versi kepolisian akan digunakan untuk keperluan proses hukum, dengan catatan salinan laporan diberikan kepada pihak keluarga sebagai bentuk transparansi.
Kronologis
Menurut penuturan keluarga, Eko Ikomou tidak terlibat dalam kerusuhan atau insiden apapun yang terjadi di sekitar Pasar Karang pada hari kejadian, termasuk aksi kejar-kejaran atau lempar-lemparan antara warga dan aparat.
Peristiwa bermula dari keinginan Eko untuk membeli motor dari seseorang bernama Yanuarius Pigai. Pada malam sebelumnya, Eko menyampaikan niat tersebut kepada orang tuanya dan kembali menyampaikannya pagi harinya. Ibunya lalu pergi ke bank untuk mengambil uang, sedangkan Eko pergi mencari Yanuarius.
Setelah sempat mencari ke rumah Yanuarius dan mendapatkan informasi bahwa ia berada di rumah temannya bermarga Gobai di belakang Puskesmas Karang, Eko menemukan mereka sedang minum-minum. Eko mengingatkan bahwa ibunya telah menyiapkan uang dan ingin segera menyelesaikan transaksi.
Ketiganya lalu berboncengan motor menuju pertigaan dekat Pasar Karang. Namun, sebelum tiba di Gereja Evata, mereka dihentikan oleh aparat kepolisian yang meminta surat kendaraan. Karena surat-surat motor tidak ada, Yanuarius diminta kembali ke rumah untuk mengambilnya, sementara Eko dan Gobai ditinggalkan di lokasi.
Beberapa waktu kemudian, sejumlah anak melaporkan bahwa Eko telah dimasukkan ke dalam mobil polisi. Ibunya segera mendatangi lokasi tetapi tidak menemukan Eko di dalam truk aparat. Tak lama kemudian, keluarga mendapat informasi bahwa Eko telah dibawa ke rumah sakit.
Ketika ayah Eko datang ke Polres, ia diperlihatkan foto dan diminta mengidentifikasi anaknya. Setelah mengonfirmasi bahwa itu adalah Eko, polisi menyampaikan bahwa Eko telah meninggal dunia.
Di rumah sakit, orang tua Eko menyatakan sempat mengalami kesulitan untuk melihat kondisi jenazah. Ketika mereka berhasil membuka kain penutup jenazah pagi harinya, ditemukan sejumlah luka mencurigakan: luka terbuka di bawah kepala, jahitan di pelipis kanan, luka lain di atas kepala, dan darah mengalir dari bagian belakang kepala.
Tuntutan dari Koalisi Advokasi
Atas dasar kejanggalan tersebut, Koalisi Advokasi menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pihak berwenang:
Pertama; Kapolri diminta memantau langsung proses penanganan kasus ini dan bekerja sama dengan Kapolda Papua Tengah untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Kedua; Kapolda Papua diharapkan mengambil alih penyelidikan demi menjamin independensi, mengingat aparat yang diduga terlibat berasal dari Polres Nabire.
Ketiga; Koalisi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan hanya bersifat etik, tetapi merupakan laporan dugaan tindak pidana serius.
Koalisi juga mengidentifikasi setidaknya empat dugaan tindak pidana dalam kasus ini: Penganiayaan berat (Pasal 351 Ayat 3 KUHP),Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), Penyalahgunaan senjata api (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Lebih lanjut, Koalisi menilai bahwa kematian Eko Ikomou merupakan bentuk dugaan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan adanya indikasi penyiksaan.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara langsung.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Emanuel Gobai.