JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Papua Barat Daya, serta Bupati Raja Ampat menghentikan tindakan yang dinilai sebagai maladministrasi atas kewenangan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Seruan ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis pada 8 Juni 2025, menyikapi polemik pertambangan nikel oleh empat perusahaan di kawasan Raja Ampat: PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe. Keempat perusahaan ini diduga kuat melanggar Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan, mencemari wilayah, atau merugikan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya, Koalisi menyebut bahwa kehadiran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat di Pulau Gag pada 7 Juni 2025 adalah bentuk penyimpangan wewenang.
“Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki ataupun menyimpulkan dampak pertambangan nikel. Kewenangan penuh ada pada tim Polsus PWP3K,” tegas Koalisi.
Padahal, sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, telah menurunkan tim Polsus PWP3K sejak 5 Juni 2025 untuk menyelidiki dugaan kerusakan ekosistem akibat tambang nikel tersebut. Namun hingga kini, belum ada hasil investigasi resmi yang disampaikan ke publik.
Koalisi menilai, pernyataan dan tindakan pejabat negara yang terekam dalam video viral saat kunjungan ke lokasi tambang justru bernada membela perusahaan, tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah.
“Itu bentuk nyata pelanggaran terhadap asas profesionalitas yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tulis mereka.
Koalisi pun menuntut Ombudsman Republik Indonesia segera menyurati Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat guna melakukan upaya pencegahan maladministrasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 huruf g UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tuntutan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua:
1. Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat dilarang melakukan tindakan maladministrasi atas kewenangan Polsus PWP3K;
2. Ombudsman RI segera menyurati ketiga pejabat tersebut dalam rangka pencegahan maladministrasi;
3. Polsus PWP3K segera memproses hukum seluruh perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum di Raja Ampat;
4. Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat wajib mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Koalisi terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini perlu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hukum, dan melindungi hak masyarakat lokal.