DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Bupati kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S, Pd., M.Si., telah mengeluarkan instruksi tegas yang akan mengubah wajah keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dogiyai. Instruksi ini jadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah [Pemda] untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi semua warga.
Minuman Keras jadi Musuh Utama, Sanksi Sampai 10 Tahun Penjara
Yang paling membuat publik terpana adalah larangan total terhadap minuman keras beralkohol. Tidak hanya penjual yang akan terkena dampak keras, dengan denda Rp100 juta dan penjara 5 tahun, tapi juga siapa saja yang berani membawa masuk atau mengkonsumsinya.
-
Bawa masuk minuman keras, Denda Rp 10 juta tambah 10 tahun penjara.
-
Konsumsi minuman keras, Sanksi sama beratnya.
-
Bagi pejabat dan aparat, risikonya lebih besar, ASN dan kepala kampung yang terbukti melanggar bakal diberhentikan dari jabatan, ditambah denda Rp 25 juta dan dipindahkan keluar Dogiyai. Anggota TNI/Polri juga bakal ikut dipindahkan tugas.
Tindakan Anarkis dan Kekerasan, siap-siap dendam Rp 10 juta tambah 10 tahun penjara
Instruksi ini juga menggebrak dengan larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan, pencurian, dan perampokan. Tanggung jawab tidak hanya pada pelaku, tapi juga orang tua, kepala kampung, dan kepala distrik di wilayahnya, agar tidak ada yang terprovokasi dan menyebabkan konflik meresahkan masyarakat.
Kesejahteraan Warga OAP diutamakan, Sayur Mayur Luar Diharamkan
Tak hanya soal keamanan, instruksi ini juga memperhatikan ekonomi warga asli Papua di Dogiyai. Sayur-mayur dari Nabire dilarang keras masuk wilayah kabupaten Dogiyai. Penjualan pangan lokal hanya diperbolehkan dilakukan oleh mama-mama asli Papua, sementara pelaku usaha dari luar daerah hanya boleh menjual sembako lainnya.
Hari Minggu Jadi Waktu Istirahat dan Ibadah, Usaha Ditutup Sampai Siang
Untuk menghormati ibadah umat Nasrani, seluruh aktivitas usaha mulai dari warung hingga kios diimbau untuk ditutup pada hari Minggu, baru boleh dibuka kembali pukul 13.00 WIT.
Pertemuan rutin 2 kali sebulan, tidak boleh Main-main
Kepala distrik diwajibkan untuk mengadakan pertemuan bersama seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya minimal dua kali sebulan, dengan laporan wajib dikirimkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tim terpadu juga akan dibentuk di setiap distrik untuk mengawasi pelaksanaan intruksi ini.
“Instruksi ini adalah tindak lanjut dari Deklarasi Damai yang kita sepakati bersama,” Ucap Bupati Dogiyai dalam instruksi. “Semua pihak wajib mematuhi, mulai sekarang.
Untuk Diketahui: Instruksi resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan, 25 Maret 2026.
Download surat Instruksi Bupati disini!
Editor: Iboo Goo