DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Tiga faktor utama menjadi batu sandungan pembangunan di Distrik Kamuu Induk, Kabupaten Dogiyai. Hal itu terungkap dalam kunjungan reses tahap pertama tahun anggaran 2026 yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah [DPR PT] Yones Waine pada Rabu [18/03].
Kepala Distrik Kamuu Markus Auwe menyampaikan hal itu kepada wartawan di Mowanemani, Sabtu [21/03].
Kegiatan yang dihadiri delapan kepala kampung, sekretaris kampung, serta Markus Auwe menunjukkan kekompakan yang luar biasa. Yones Waine menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menjaring aspirasi dan usulan program pembangunan untuk diajukan ke provinsi.
“Saya siap merekap seluruh usulan dan membawanya ke pembicaraan saat sidang paripurna,” tegasnya.
Dalam fokus pembahasan kunjungan kerja [kunker] tersebut, tiga poin utama diangkat sebagai penghambat pembangunan, yaitu perluasan dan pembaruan Daftar Penduduk Tetap [DPT], permasalahan uang permisi yang harus dikeluarkan untuk setiap proyek pembangunan, serta faktor palang memalang terkait hak ulayat tanah adat.
Markus Auwe mengungkapkan apresiasi kepada Waine yang merupakan anggota DPR PT dapil Dogiyai.
“Kami sangat menghargai langkahnya yang langsung datang ke distrik untuk bertemu bersama masyarakat melalui kami, sehingga bisa mendengar usulan program secara langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa para kepala kampung juga sangat antusias karena ini adalah pertama kalinya mereka menjumpai anggota DPR PT yang melakukan reses tahap pertama dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan distrik hingga perwakilan masyarakat.
Untuk permasalahan DPT, Markus menjelaskan bahwa fokusnya lebih pada perekaman data KTP, kartu keluarga yang belum terkonek, serta data yang belum valid.
“Perlu dilakukan penyuluhan dan pembangunan pemahaman kepada masyarakat agar data kependudukan menjadi akurat,” katanya.
Mengenai uang permisi pembangunan, ia mengusulkan agar OPD dan pengusaha membangun koordinasi kerja yang erat melalui distrik dan kepala kampung.
“Dengan koordinasi yang baik, kita bisa memberikan pemahaman yang tepat terkait tata cara pembangunan untuk kemajuan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, faktor palang memalang yang menjadi perhatian adalah terkait hak ulayat tanah adat yang terkadang menghambat aktivitas kantor dan proyek pembangunan.
“Kita perlu membangun pemahaman yang tepat serta mencari solusi yang sesuai dengan kaidah lokal dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Tak hanya membahas masalah, pihak pemerintahan distrik juga mengusulkan dua proyek jalan yang telah berstatus sebagai jalan pemerintah provinsi Papua Tengah. Yakni pembangunan jalan keliling Kamuu untuk mempermudah akses antar kampung, serta jalan penghubung dari Ikebo menuju Distrik Kamuu Selatan hingga perbatasan Ukaago, Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai yang akan menjadi jalur penting antar kabupaten.
Selain itu, muncul permasalahan administratif dari Desa Kimupugi. Sebanyak 50% masyarakat setempat telah memiliki E-KTP, namun data mereka belum terkoneksi dalam sistem resmi.
“Kami mengharapkan Dukcapil Kabupaten Dogiyai segera menyinkronkan data agar tidak menghambat layanan publik dan proses pembangunan,” ujar Kepala Desa Kimupugi.
Waine juga menegaskan bahwa seluruh masukan dan usulan akan menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan.
“Melalui kunjungan ini, kami berhasil mengidentifikasi permasalahan sebenarnya dan aspirasi masyarakat yang akan kami dukung untuk terealisasi,” katanya.[*]
Editor: Agapa Yance