WAMENA, JELATANEWSPAPUA.COM – Kapolda Papua diminta agar segera Evaluasi Kinerja Kapolres Jayawijaya yang telah lalai dalam mengatasi situasi keamanan di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan belakangan ini.
Salah satu Tokoh pemuda asal Jayawijaya, Akatife Hisage dalam Release Pers yang diterima jelatanewspapua.com menuliskan Hal ini dapat dilihat, akhir-akhir ini banyak orang yang berlalu-lalang membawa alat tajam dan banyak orang mabuk berkeliaran di kota Wamena dan sekitarnya dengan bebas yang tentunya mengancam nyawa orang lain yang tak bersalah.
Hisage menjelaskan, kericuhan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 di Pasar Misi Distrik Wouma akibat miras berujung pada penyerangan di dalam kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena. Hal ini baru pertama kali terjadi di Rumah Sakit ini, padahal Kantor Polisi KP3 Udara berseberangan dengan RSUD yang hanya jaraknya sekitar 100 meter, namun gagal mengantisipasi hal tersebut.
“Untuk itu, kinerja Kapolres Jayawijaya ini perlu dievaluasi atau dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Jayawijaya,” ungkapnya kesal.
Lanjut Hisage, turut berduka cita atas kejadian yang terjadi diluar dugaan kita bersama. semoga, keluarga yang ditinggalkannya memberikan kekuatan dan penghiburan dari pada Roh Kudus.
Masyarakat Jayawijaya pada khususnya dan Papua Pegunungan pada umumnya wajib mematuhi aturan perang, bahwa dalam keadaan apapun dan kondisi apapun yang namanya Rumah Sakit itu tidak boleh diserang dengan alasan apapun, baik itu pasien musuh, perawat, alat kesehatan dan bangunan Rumah Sakit tidak dibenarkan atau diperbolehkan untuk merusak atau membunuh.
Kita semua wajib menjaga hal ini, jika tidak, kemungkinan besar korban nyawa manusia akan terus bertambah karena tidak ditangani secara medis dan lain-lain dan kami ingin agar hal-hal yang tidak diinginkan bersama jangan terulang kembali.
Kejadian pada tanggal 13 Maret 2024 ini juga membuat trauma para medis, dokter dan perawat dalam tugas pelayanan mereka, kemudian hal ini akan berujung saling menyalahkan antara kita. tidak boleh lagi terjadi, cukup ini terakhir kali terjadi,”pintahnya.
Jika surat larangan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Kabupaten Jayawijaya dengan nomor :300/750/Bup perihal larangan membawa senjata tajam (sajam), poin kedua dari larangan tersebut yang berbunyi ‘'akan dilakukan pemeriksaan senjata tajam (sajam) pada titik-titik yang telah disepakati bersama pihak berwajib, sedangkan poin ketiga berbunyi, bagi setiap orang atau kendaraan yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) akan ditindak tegas dan dilakukan penyitaan barang tersebut oleh pihak yang berwajib'' dan hal tersebut wajib direspon oleh pihak keamanan, tetapi tidak dilaksanakan, jika dilaksanakan, maka dipastikan hal serupa ini tidak terjadi dikemudian hari.
Untuk itu, diharapkan agar pihak aparat keamanan dan kita semua wajib menjaga kamtibmas di Kota Wamena dan sekitarnya.
Ia juga menekankan supaya pelaku yang sudah melanggar hukum perlu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai efek jerah bagi pelaku.
Situasi di Wamena belakangan ini sangat mengkhawatirkan, dengan aktivitas kelompok masa dgn atribut a/alat tajam. Dan terjadi kasus” penikaman aksi masa saling serang kelompok a ke kelompok b, namun dr pihak keamanan tdk peduli dgn sikon ini.
Maka sangat setuju jika kinerja Kapolres Jayawijaya di pertanyakan.