YAHUKIMO, JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Yahukimo mendesak aparat keamanan segera membebaskan empat aktivis yang ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025. Mereka juga meminta penghentian penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Kabupaten Yahukimo.
Dalam keterangan tertulis, KNPB menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung tanpa alasan yang jelas dan di luar prosedur hukum. Keempat aktivis ditangkap pada malam hari, saat masyarakat sedang beristirahat.
KNPB menyayangkan tindakan aparat gabungan yang menggerebek kantor mereka dan menangkap Ketua I KNPB beserta tiga anggota lainnya. Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah resmi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Aksi penangkapan disebut terjadi secara tiba-tiba dan dilakukan pada pukul 23.00 WIT. Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sipil di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, KNPB mencatat sejumlah penangkapan warga sipil lain tanpa dasar hukum yang kuat. Salah satunya menimpa Perinus Balingga yang ditangkap di Beraza pada 29 Juni 2025.
Penangkapan juga terjadi di Kilo 5 pada 28 Juni, hanya selang satu hari sebelumnya. Warga yang ditangkap disebut tidak diberi kejelasan status hukum.
Kasus lain terjadi pada 11 Juli 2025, ketika delapan orang ditangkap di Kilo Dua pada pukul 03.00 dini hari. Dari jumlah itu, lima orang dibebaskan dua hari kemudian tanpa penjelasan rinci.
Menurut KNPB, penangkapan tanpa prosedur hukum ini kerap menimbulkan trauma dan ketakutan di tengah masyarakat. Tindakan aparat dinilai menciptakan tekanan psikologis berkepanjangan.
Situasi ini disebut berakar dari konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat negara sejak 2021. Sejak saat itu, penyisiran dan penggerebekan sering terjadi di lingkungan warga sipil.
KNPB menyebut bahwa sebagian besar warga yang ditangkap adalah orang-orang tak bersalah. Mereka bukan tersangka maupun terdakwa, tetapi diperlakukan seperti pelaku kejahatan.
Dalam dua bulan terakhir, KNPB mencatat 14 warga sipil ditangkap, termasuk empat aktivis mereka. Penangkapan disebut dilakukan secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang sah.
Beberapa di antara mereka juga mengalami kekerasan fisik saat ditangkap. KNPB menilai tindakan ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Melalui pernyataan resminya, KNPB menyampaikan sembilan poin tuntutan. Di antaranya adalah pembebasan aktivis dan penghentian penangkapan liar terhadap warga sipil.
KNPB juga meminta agar aparat militer menghormati hukum dan menyerahkan kewenangan penegakan hukum kepada kepolisian. Mereka mengingatkan bahwa tugas menjaga keamanan masyarakat adalah wewenang Polri, bukan militer.
Organisasi ini juga menuntut agar operasi aparat tidak dilakukan di pemukiman warga. Tindakan semacam itu hanya menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.
Lebih jauh, KNPB meminta agar konflik di Yahukimo segera diakhiri melalui upaya gencatan senjata. Mereka menyerukan perlunya dialog politik untuk menyelesaikan akar masalah secara damai.
Sebagai penutup, KNPB menegaskan bahwa rakyat Papua membutuhkan ruang demokrasi yang luas. Mereka mendorong pemerintah membuka jalan menuju penentuan nasib sendiri secara damai dan bermartabat.