JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan aparat keamanan agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang dan dugaan penyiksaan terhadap warga sipil dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Desakan ini disampaikan dalam siaran pers Koalisi HAM Papua bernomor 005/SP-KPHHP/III/2026 yang diterima media, Kamis (26/3).
Koalisi juga meminta Kapolri dan Panglima TNI memastikan seluruh anggotanya menjalankan tugas sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia, terutama dalam operasi pengejaran pelaku kekerasan di wilayah tersebut.
Rangkaian Kasus Kekerasan
Koalisi menjelaskan, rangkaian peristiwa kekerasan di Tambrauw bermula pada 8 Maret 2026, ketika seorang tenaga honorer dilaporkan dibunuh saat dalam perjalanan dari Sorong menuju Distrik Fef. Korban ditemukan tewas sehari kemudian dengan luka akibat senjata tajam.
Insiden kedua terjadi pada 16 Maret 2026 di Distrik Bamusbama, ketika empat warga sipil diserang oleh orang tak dikenal. Dua di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang tenaga kesehatan di RS Pratama Fef.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, aparat gabungan TNI-Polri melakukan operasi penyisiran pada 18 Maret 2026 dini hari dan mengamankan sedikitnya 12 warga.
Dugaan Pelanggaran HAM
Koalisi HAM Papua menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan tersebut. Mereka menyebut warga yang diamankan diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi saat interogasi, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Selain itu, Koalisi juga mengungkap dugaan penyiksaan terhadap seorang warga bernama Yusup Sori pada 22 Maret 2026 yang turut terekam dan viral di publik.
Menurut Koalisi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Pembebasan 14 Warga
Perkembangan terbaru, Polda Papua Barat Daya dilaporkan telah membebaskan 14 warga sipil yang sebelumnya ditahan terkait kasus tersebut.
Koalisi mengutip pernyataan advokat LBH Papua Pos Sorong yang menyebut pembebasan itu mengindikasikan kemungkinan terjadinya salah tangkap karena tidak cukupnya alat bukti.
Koalisi menilai hal ini memperkuat dugaan adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat dalam proses penegakan hukum.
Seruan kepada Komnas HAM dan Aparat
Koalisi HAM Papua juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera turun tangan memastikan perlindungan hak-hak warga sipil selama proses penyelidikan berlangsung.
Selain itu, mereka mendesak aparat keamanan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin rasa aman masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.
Enam Tuntutan Koalisi
Dalam pernyataannya, Koalisi HAM Papua menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Presiden diminta memerintahkan aparat menghentikan dugaan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan;
- Panglima TNI dan Kapolri diminta menjamin perlindungan warga sipil;
- Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII/Kasuari diminta menindak oknum aparat yang diduga melanggar;
- Negara diminta memberikan ganti rugi dan pemulihan nama baik bagi korban salah tangkap;
- Komnas HAM diminta mengawasi proses penyelidikan;
- Pemerintah daerah diminta memastikan keamanan dan perlindungan warga.