NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Sidang ke-III Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/08). Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden terkait gugatan legitimasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, sidang kali ini menuai kekecewaan besar. DPR RI sama sekali tidak hadir, sementara perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM hanya datang untuk meminta penundaan sidang, mengaku belum siap memberikan jawaban substansi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025, menegaskan rencana ekspansi jutaan hektar lahan pangan, termasuk di Papua, sebagai bagian dari program PSN. Pernyataan ini memicu kritik keras karena dianggap mengabaikan evaluasi kegagalan program Food Estate sebelumnya dan dampak serius terhadap masyarakat adat, lingkungan, serta kedaulatan pangan lokal.
Gugatan diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban PSN dari berbagai daerah. Mereka berasal dari kalangan masyarakat adat, petani, nelayan, dan akademisi. Gugatan mempersoalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi kemudahan dan percepatan PSN tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Ketentuan yang dipersoalkan tersebar di berbagai UU sektoral, mulai dari UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, hingga UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” dianggap multitafsir dan memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa kontrol.
Salah satu sorotan utama dalam gugatan adalah penyalahgunaan konsep “kepentingan umum”. Norma ini memberi legitimasi bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa perlindungan hukum memadai. Akibatnya, penggusuran paksa, kriminalisasi warga, dan perampasan ruang hidup semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Selain itu, UU Cipta Kerja membuka peluang alih fungsi lahan pangan berkelanjutan demi kepentingan PSN tanpa mekanisme partisipasi masyarakat atau kompensasi yang adil. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang menegaskan penguasaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Sidang juga menghadirkan kesaksian langsung para korban dari berbagai daerah terdampak PSN. Di antaranya, masyarakat adat Merauke yang kehilangan lahan akibat proyek Food Estate; warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, terancam tergusur karena Rempang Eco City; petani dan nelayan Sulawesi Tenggara yang terdampak eksploitasi tambang nikel; warga Kalimantan Timur yang lahannya diambil untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN); serta masyarakat Kalimantan Utara yang terdampak pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).
Para korban menyampaikan dampak nyata: hilangnya tanah adat, kerusakan ekologi, ancaman terhadap kedaulatan pangan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek. Kesaksian mereka menegaskan bahwa persoalan PSN bukan sekadar abstraksi hukum, tetapi menyangkut hak hidup dan ruang hidup rakyat.
Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., selaku pimpinan sidang, akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 25 Agustus 2025. Kuasa hukum YLBHI, Edy K., menyatakan kekecewaannya karena warga dari berbagai daerah telah datang jauh-jauh ke Jakarta, namun tidak diberikan kesempatan menyampaikan suara mereka di hadapan majelis hakim.
Menanggapi sikap abai pemerintah dan DPR, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN menyerukan gerakan solidaritas nasional. Petisi online dibuka sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan korban PSN, menegaskan agar Mahkamah Konstitusi memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan ruang hidup warga.
Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH. GERAM PSN menekankan bahwa rakyat tidak akan diam ketika hak mereka dirampas atas nama “kepentingan umum” dan percepatan pembangunan yang tidak transparan.