DEIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan aparat keamanan menangkap dan memproses hukum pelaku teror serta percobaan pembunuhan terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.
Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Nomor: 002/SP-KPHHP/III/2026 yang diterima media ini pada 16 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap pembela HAM di Indonesia.
“Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya tangkap dan proses hukum pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” tegas koalisi dalam siaran persnya.
Menurut koalisi Hak Asasi Manusia di Papua, peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM, meskipun telah banyak regulasi yang mengatur, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Koalisi menjelaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh dua orang pelaku yang menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 24 persen pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koalisi menilai serangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM yang aktif mengkritisi kebijakan militer. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aksi advokasi, termasuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan.
Selain itu, Andrie Yunus juga terlibat dalam Komisi Pencari Fakta (KPF) yang menginvestigasi rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025 di sejumlah kota di Indonesia. Laporan investigasi tersebut mengungkap dugaan pelanggaran serius, seperti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, hingga kriminalisasi warga sipil.
Koalisi menilai bahwa pola serangan terhadap Andrie Yunus serta sejumlah pembela HAM lainnya mengindikasikan adanya tindakan teror yang sistematis dan terstruktur di Indonesia.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan upaya pembunuhan berencana dan bagian dari teror terhadap pembela HAM secara sistematis dan struktural di Indonesia,” demikian pernyataan koalisi.
Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti meningkatnya ketegangan pasca perubahan Undang-Undang TNI, yang dinilai memperluas keterlibatan militer dalam berbagai sektor sipil. Kondisi tersebut, menurut mereka, turut memicu berbagai protes dari masyarakat, termasuk di Papua.
Koalisi juga mengaitkan peristiwa ini dengan berbagai bentuk intimidasi terhadap aktivis, mahasiswa Papua, serta masyarakat adat yang menolak proyek strategis nasional dan kehadiran militer di wilayah mereka.
Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
1. Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan aparat keamanan untuk menangkap dan memproses hukum pelaku teror terhadap Andrie Yunus;
2. Kapolri dan Panglima TNI segera menginstruksikan jajarannya untuk menangkap dan memproses pelaku percobaan pembunuhan tersebut;
3. Menteri HAM memastikan penegakan hukum berjalan dan pelaku diadili;
4. Ketua Komnas HAM dan LPSK memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus sebagai pembela HAM.
Koalisi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap pembela HAM. Mereka juga memperingatkan bahwa kegagalan aparat dalam mengusut kasus ini dapat menimbulkan persepsi bahwa negara tidak hadir dalam melindungi warganya.
“Apabila aparat tidak mampu menangkap dan memproses pelaku, maka dapat disimpulkan bahwa negara sedang melindungi pelaku tindakan teror terhadap pembela HAM,” tegas Koalisi HAM Papua.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari berbagai organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Untuk kedepannya, Koalisi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna menjamin keamanan serta perlindungan bagi seluruh pembela HAM di Indonesia. (*)