SORONG, JELATANEWSPAPUA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangkap seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw, pada Rabu (27/08) sore di Sorong.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.32 WIT di kediaman Yance. Aparat Resmob Polresta Sorong Kota dengan senjata lengkap mendobrak pintu rumah, menyeret keluar Yance, lalu memborgol tanpa memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.
“Klien kami dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, hingga mengalami luka di kepala kiri dan siku. Handphone milik Yance juga dirampas tanpa persetujuan,” ujar Ambrosius Klagilit dari LBH Papua Pos Sorong.
Usai ditangkap, Yance langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota dan diperiksa selama empat jam di ruang Wakasat Reskrim. Ia disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Namun, menurut LBH Papua, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Saat aksi di depan rumah jabatan gubernur, Yance justru melerai massa bersama istrinya dan membantu seorang bapak yang dipukul. Ia bukan pelaku kekerasan seperti yang dituduhkan,” jelas Klagilit.
LBH Papua menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Yance ke Propam Polda Papua Barat Daya serta melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Papua Barat Daya.
Selain Yance, polisi juga menangkap sedikitnya 16 orang lain, di antaranya seorang anak di bawah umur bernama Yeheskiel Korwa (15). Hingga pukul 19.59 WIT, tercatat total 17 orang ditahan. Sejumlah tahanan mengaku mengalami kekerasan fisik, bahkan ada yang dipaksa jongkok dengan sapu diselipkan di belakang lutut.
Berikut daftar 17 orang yang ditangkap:
1. Marlon Rumaropen (27)
2. Dominggus Adadikam (22)
3. Ronaldo Way (27)
4. Agus Nebore (33)
5. Jose Wakaf (23)
6. Wilando Paterkota (23)
7. Yeheskiel Korwa (15)
8. Anthoni Howay (19)
9. Riknal Drimlol (17)
10. Alexandro Daam (26)
11. Sergius Mugu (25)
12. Jefri Inas (20)
13. Nus Asekim (42)
14. Yance Bumere (32)
15. Yance Manggaprauw
16. Yansen Wataray (32)
17. Suprianus Asekin (43)
Menurut LBH Papua, tindakan aparat ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis Papua dan rakyat sipil.
“Polisi seharusnya menghormati hukum, bukan justru melanggar prosedur dan melakukan kekerasan. Tindakan ini jelas bagian dari praktik kriminalisasi OAP dan rakyat sipil,” tegas Ambrosius.
LBH Papua menutup pernyataannya dengan mendesak kepolisian segera membebaskan seluruh tahanan, menghentikan praktik kriminalisasi, dan menindak anggota yang terlibat melakukan kekerasan.