Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Bupati Paniai launching Kopdes Merah Putih, dorong ekonomi rakyat berbasis Desa

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Dogiyai Gelar Musrenbang Otsus, Rancang Pembangunan 2027 Berpihak pada OAP

    IPPMMA-WUBWE Nabire rayakan HUT ke-31, Pengurus tegaskan persatuan dalam kasih Kristus

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    IPPM-NTD se-Jayapura gelar pelatihan dan simulasi mekanisme persidangan

    Bupati Dogiyai Keluarkan Intruksi, Larangan Miras Hukuman 10 Tahun Penjara

    Pemaksaan penurunan bendera KNPB di Sentani picu ketegangan

    DPT, Uang Permisi, Hak Ulayat Hambat Pembangunan Dogiyai

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat hentikan dugaan penangkapan sewenang-wenang di Tambrauw

    Bupati Dogiyai Keluarkan Intruksi, Larangan Miras Hukuman 10 Tahun Penjara

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat tangkap pelaku teror terhadap Andrie Yunus

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Biro HAM Klasis Debei Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi di Kapiraya, Polisi Dinilai Lalai

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    KNPB Yahukimo Nyatakan Sikap atas Situasi “Darurat Penangkapan Liar” di Dekai

    Polemik Pernyataan Uskup Agung Merauke, Suara Kaum Awam Katolik Papua Desak Dialog Terbuka

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Paniai kota studi Nabire gelar pelantikan Badan Formatur 

    Komunitas Porter Paniai gelar evaluasi efektivitas layanan transportasi publik

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    Penyuluh Papua Tengah bagikan bibit bawang merah unggul ke Kabupaten Deiyai

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Bupati Dogiyai Ajak Masyarakat Tangani Penyakit Sosial

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

  • Pendidikan

    Pamkab Dogiyai Buka Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dan Program Baru Beasiswa Aimin

    SMK Karel Gobai Bagikan Seragam Sekolah, Tanamkan Semangat Disiplin dan Motivasi Belajar

    Kisah Inspiratif: Ev. Dr. Yefri Edowai Raih S3 Lewat Perjuangan Mandiri

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

  • Religi

    Pos PI Kanaan Ugabado di Enarotali Gereja Kingmi gelar pelepasan 7 anak kepada Tuhan 

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Artikel Opini

Orang Papua Tidak Memberikan Hak Kesulungan Kepada Orang Lain

by Derek Kobepa
5 Agustus 2025
in Artikel Opini
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Marius Goo S.S., M.Fi

Pengantar

Orang Papua adalah manusia yang memiliki kesetaraan dan kesamaan kodrat dengan manusia lain di dunia. Yakni, memiliki tubuh, jiwa dan roh. Manusia Papua yang utuh dan memiliki kodrat kesetaraan dengan manusia lain, tentu memiliki kebudayaan, juga hak-hak kepunyaan, yakni hak kesulungan. Setiap suku bangsa memiliki hak kesulungan. Hak kesulungan yang dimiliki masing-masing suku bangsa, tidak bisa diberikan kepada suku lain, baik secara langsung, maupun tidak lansung, baik secara sengaja maupun tidak segaja dengan alasan apa pun. Tulisan ini adalah bahan lanjutan dari Materi Antropologi saat  PYD II di Nabire.

Hak Kesulungan Orang Asli Papua

Orang Asli Papua (OAP) yang sedang tersebar di Papua yang berjumlah 250-an suku bangsa memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan eskstensi Papua. Keberadaan OAP di tanah Papua menjadi cerminan dan sekaligus perwujudan dari Papua itu sendiri. Tugas setiap dan semua suku bangsa di Papua adalah saling menjaga sebagai satu saudara: satu kandungan dari rahim Papua. Setiap hak kesulungan orang Papua menjadi tugas dan tanggung jawab setiap orang Papua untuk dijaga agar tidak ternodai dan tidak salah dipergunakan.

Hak kesulungan adalah hak yang melekat pada masing-masing orang. Setiap hak kesulungan dijaga dan dilestarikan oleh masing-masing suku yang memilikinya. Hak kesulungan yang dimiliki orang Papua di antaranya:

Pertama, Marga. Kekuatan suku bangsa di Papua adalah memiliki marga. Kepemilikian marga menjadi kekuatan untuk mempertahankan tanah leluhur yang diwariskan, sekaligus membangun kekeluargaan, persahabatan dan persaudaraan. Dalam mempertahankan persaudaraan sebagai sesama Papua ini, yang harus dihindari adalah “konflik horizontal”, atau “konflik adu-domba”. Marga yang disandangkan pada masing-masing Orang Asli Papua (OAP) mengikat persaudaraan sejati dengan alam atau dusun miliknya. Setiap marga mempunyai dusunnya masing-masing. Orang Papua menganut paham patrilineal, karena itu, marga dari bapaknya yang diturunkan kepada anak. Marga diberikan kepada anak yang bapaknya orang Papua dan merekalah yang layak di sebut OAP, sekalipun mamanya orang luar Papua (orang pendatang).

Hukum imperatif bagi setiap orang asli Papua adalah tidak memberikan marga kepada orang pendatang, sekalipun mamanya Papua. bagi mereka yang mamanya orang Papua, sedangkan bapaknya orang pendatang, anak dikategorikan orang pendatang yang dilahirkan oleh perempuan Papua.

Kedua, Tanah atau dusun adat. Seperti marga di atas, hak kesulungan untuk memiliki tanah, harus didapatkan oleh mereka yang bermarga Papua. Tanah tidak bisa diberikan kepada orang pendatang dengan alasan apa pun. Tanah Papua tidak boleh dijual kepada siapa pun. Pesan “orang Papua Stop Jual Tanah” selalu dikampanyekan oleh Sukup Timika (alm) Mgr. Jhon Philip Saklil, dengan bahasanya yang khas: sederhana tapi keras dan profetik adalah “orang Papua bisa hidup tanpa uang, namun tidak bisa hidup tanpa tanah.” Artinya, hak keselungan untuk kepemilikan tanah, harus diwarikan oleh dan kepada OAP sendiri, yakni yang memiliki hak waris atas tanah. Tanah Papua bersifat tanah adat dan hak ulayat secara absolut milik orang Papua. Tanah adat Papua adalah  seluruh tanah Papua dari Sorong hingga Merauke tanpa terkecuali.

Ketiga, Nama Adat. Nama adat memiliki makna dan dampak. Karena nama adat memiliki makna spiritulitas dan sakralitas. Nama adat ini tidak bisa diberikan kepada orang luar Papua. Ketika nama adat diberikan kepada orang pendatang apa pun statusnya, sakralitasnya akan hilang ketika nama itu tidak berdampak. Nama yang diberikan, harus dihayati dan sekaligus harus dirasakan dampaknya, atau dampaknya harus tertampak. Pemberian nama adat kepada orang luar, bukan sukunya sendiri adalah penghianatan terhadap budayanya sendiri. Orang Papua meyakini nama ada memiliki kekuatan dan sangat bermakna bagi kehidupan. Ketika nama adat diberikan kepada anak dan ketika anak menyandang nama adat, mereka yang diberikan nama adat harus menghayatinya. Pada akhirnya, nama yang diberikan inilah yang akan terjadi pada akhir hayat.

Keempat, Anak Adat. Kepemilikan atas adat dan menjadi anak adat pun seperti marga, tanah dan nama adat. Menjadi anak adat Papua, hanya orang Papua sendiri. Dengan cara apapun atau apa pun alasan tidak membenarkan mengangkat orang pendatang, menjadi anak adat. Mengangkat orang pendatang apa pun statusnya menjadi anak adat Papua adalah penghianatan terharap eskistensi manusia Papua, sebab orang Papua tidak pernah diangkat menjadi anak adat di luar Papua.

Kelima, Kepala Suku. Akhir-akhir ini selalu gencar membicarakan kepala suku besar di mana-mana di seluruh pelosok Papua, padahal tidak semua tempat di Papua menganut kebiasaan pengangkatan kepala suku. Pengangkatan terhadap kepala suku besar di Papua pun dilaksanakan dengan ritual adat yang tidak benar dan ini merusak budaya Papua. Pengangkatan terhadap kepala suku ini banyak kali datang dari instansi pemerintahan dan orang-orang Papua gadungan yang tidak memiliki besic pengetahuan tentang budaya Papua. Pengangkatan kepala suku sering dibarengi dengan iming-iming atau niat-niat tidak tulus: misalnya, karena serakah uang dan nafsu jabatan. Mereka tidak sadar dengan kesakralan dalam menghayati keunggulan dan kepiawaian menjadi kepala suku (pemimpin besar).

Orang lain (Orang Pendatang)

Orang lain yang datang dari luar Papua tetap orang pendatang. Mereka yang datang dari luar Papua tidak bisa dikatakan sebagai orang Asli Papua. Karena itu apa yang menjadi hak kesulungan orang Papua tidak bisa disandangkan kepada orang yang datang dari luar. Sekali pun turunan keempat, kelima atau keenam di Papua mereka tetap orang pendatang di Papua. Kepada orang pendatang tidak bisa disandangkan hak-hak kesulungan orang Papua dengan cara apa pun, termasuk inisiasi adat atau ritus-ritus adat yang dianggap suci atau resmi.

Kasih, kepeduluan dan cinta orang Papua kepada orang pendatang tidak harus sampai memberikan jantung kehidupan orang Papua. Jantung kehidupan orang Papua tidak lain adalah hak-hak kesulungan yang melekat pada setiap dan semua orang Papua dimana pun berada. Orang Papua tetap menghargai orang yang datang dari luar sebagai sesama manusia yang setara, memperlakukan mereka sebagai sesama manusia yang memiliki kodrat yang sama, namun tetap dalam kewaspadaan agar hak-hak kesulungan tidak ikut hilang dalam arus globalisasi, hegemoni, transmigrasi dan dominasi.

Baca Juga:

No Content Available

Penutup

Orang Papua memiliki kesamaan hak hidup dengan semua manusia di dunia. Walaupun manusia Papua memiliki pesaudaraan global dengan manusia lain di seluruh dunia, namun tetap memiliki keistimewaan dan keunikan dengan sistem dan bentuk-bentuk budaya yang melekat pada orang Papua. Sebagaimana orang lain di luar mempertahankan dan sekaligus mewariskan budayanya kepada generasi berikut, orang Papua pun harus melanjutkan budaya yang benar kepada generasi berikut. Hak kesulungan OAP berkaitan dengan marga, tanah, nama adat dan lain-lain harus tetap terlestar, serta tidak memberikan kepada orang lain demi kepentingan tertentu, karena pengalaman individu atau kelompok tertentu. Hak kesulungan jangan diberikan kepada orang luar yang datang ke Papua.

Penulis adalah Dosen STK “Touye Paapaa” Deiyai, Keuskupan Timika

 

 

 

 

Post Views: 1,331
Tags: Orang Papua Tidak Memberikan Hak Kesulungan Kepada Orang Lain
Previous Post

HIV/AIDS Musuh Kita Bersama

Next Post

Aku, Pembunuh Tanpa Senja

Derek Kobepa

Derek Kobepa

BERITA TERKAIT

Artikel Opini

Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

2 minggu ago
Artikel Opini

Uang Bukan Segalanya

3 minggu ago
Artikel Opini

Manusia Mee Bukan Binatang

4 minggu ago
Artikel Opini

Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

1 bulan ago
Artikel Opini

Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

1 bulan ago
Artikel Opini

Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

1 bulan ago
Next Post

Aku, Pembunuh Tanpa Senja

Please login to join discussion

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved