PANIAI, JELATANEWSPAPUA.COM — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Provinsi Papua Tengah, Aser Yogi, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen organisasi terhadap kepatuhan hukum, etika pelayanan publik, serta tata kelola organisasi yang baik di seluruh tingkatan kepengurusan.
Dalam pernyataannya kepada media Jelatanewspapua.com, Senin (3/11/2025), Aser Yogi menekankan bahwa seluruh pengurus DPW dan DPD Tani Merdeka se-Papua Tengah wajib memahami dan melaksanakan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pelayanan publik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik seperti tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terlambat memberikan keputusan hasil pemeriksaan, atau tidak menyediakan anggaran ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54–57.
Baca Juga : Ketua Tani Merdeka Indonesia Papua Tengah Siap Wujudkan Ekonomi Rakyat yang Mandiri
pentingnya kepatuhan organisasi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa ormas yang melanggar peraturan atau bertentangan dengan ideologi negara dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum.
“Seluruh pengurus di setiap tingkatan wajib menjunjung tinggi tata kelola organisasi yang baik, taat hukum, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat petani. Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan mekanisme organisasi Tani Merdeka,” tegas Aser Yogi.
Baca Juga : DPW dan DPD Tani Merdeka Papua Tengah Resmi Dilantik: Aser Yogi Tegaskan Komitmen Perjuangan Petani
Ia menambahkan, tujuan utama dari penegasan ini adalah untuk memperkuat integritas dan profesionalitas pengurus Tani Merdeka di Papua Tengah dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat petani, agar organisasi ini benar-benar menjadi wadah perjuangan kesejahteraan petani yang berkeadilan dan bermartabat.
“Langkah ini kami patut mengingat bagi seluruh pengurus agar senantiasa menjaga citra organisasi di tengah masyarakat dan tetap setia pada prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.