Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Gorby gandeng Komnas HAM dan LBH Papua, siap tempuh jalur hukum demi keadilan pembatalan konser

    Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

    IPMADO: Insiden Dogiyai Murni Pelanggaran HAM, Kapolda Bertanggung Jawab

    SRP Dogiyai Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Tunggu Hasil Investigasi

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Perda tindak pidana adat segera disahkan

    64 Tahun Berjuang, NGR Meepago: Masalah Papua Adalah Masalah Hukum

    DPRK Dogiyai Minta Kapolres Tetap di Jabatan Hingga Kasus Penembakan Masuk Persidangan

    Legislator Dogiyai: Jangan Tembak Masyarakat Seperti Binatang

    Pemeriksaan BPK, Upaya Dogiyai Wujudkan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Pernyataan Sikap : Pemuda Katolik Komisariat Cabang di Dogiyai

    Stop Jual Tanah: Tanah Tidak Dapat Bertambah Seperti Populasi Manusia

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    SRP Dogiyai Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Tunggu Hasil Investigasi

    64 Tahun Berjuang, NGR Meepago: Masalah Papua Adalah Masalah Hukum

    DPRK Dogiyai Minta Kapolres Tetap di Jabatan Hingga Kasus Penembakan Masuk Persidangan

    Legislator Dogiyai: Jangan Tembak Masyarakat Seperti Binatang

    Senator Papua Tengah Desak Usut Tuntas Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

    Mendesak Keadilan Hukum atas Insiden Dogiyai Berdarah

    Insiden Dogiyai Berdarah: Enam Warga Sipil Tewas, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban

    Polisi Ditikam OTK di Dogiyai, Tiga Warga Sipil Dikabarkan Menjadi Korban Penembakan

    Koalisi HAM Papua desak Presiden perintahkan Aparat hentikan dugaan penangkapan sewenang-wenang di Tambrauw

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Paniai kota studi Nabire gelar pelantikan Badan Formatur 

    Komunitas Porter Paniai gelar evaluasi efektivitas layanan transportasi publik

    Panen Raya Jagung Kelompok Paniai Tani Merdeka Papua Tengah, bukti kemandirian petani lokal

    Penyuluh Papua Tengah bagikan bibit bawang merah unggul ke Kabupaten Deiyai

    Forkopimda dan Masyarakat Dogiyai Sepakati Atasi Miras dan Penyakit Sosial, Instruksi Resmi Keluar Besok

    Bupati Dogiyai Ajak Masyarakat Tangani Penyakit Sosial

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

  • Pendidikan

    Pamkab Dogiyai Buka Pendaftaran Beasiswa Afirmasi dan Program Baru Beasiswa Aimin

    SMK Karel Gobai Bagikan Seragam Sekolah, Tanamkan Semangat Disiplin dan Motivasi Belajar

    Kisah Inspiratif: Ev. Dr. Yefri Edowai Raih S3 Lewat Perjuangan Mandiri

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

  • Religi

    Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

    Klasis Agadide rayakan HUT ke-64 KINGMI, Jemaat didorong hidup dalam damai Kristus

    Pos PI Kanaan Ugabado di Enarotali Gereja Kingmi gelar pelepasan 7 anak kepada Tuhan 

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Pimpinan MRP Bertanggung Jawab atas Pembungkaman Ruang Aspirasi di Abepura

by Derek Kobepa
18 Oktober 2025
in Berita, Hukum HAM
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengeluarkan siaran pers resmi bernomor 011/SP-KPHHP/X/2025, yang menegaskan bahwa Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi publik yang terjadi dalam peristiwa aksi damai mahasiswa dan pemuda di Abepura, Kota Jayapura, pada 15 Oktober 2025.

Dalam siaran pers dikeluarkan (17/10), Koalisi menilai peristiwa itu bukan hanya berujung pada kerusakan harta benda milik warga dan aparat, tetapi juga menimbulkan korban dari massa aksi atas nama Eben Tabuni, yang dilaporkan tertembak dan menjalani perawatan di RSUD Abepura akibat penyalahgunaan senjata api oleh aparat keamanan.

Koalisi menegaskan, tindakan aparat dan pernyataan publik pimpinan MRP yang menyebut aksi tersebut ilegal merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan tugas konstitusional MRP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

MRP Dinilai Lalai Jalankan Tugas Pokok dan Wewenang

Dalam penjelasannya, Koalisi menyoroti bahwa MRP sebagai lembaga kultural representasi Orang Asli Papua memiliki mandat hukum untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk kelompok adat, perempuan, dan pemuda.

Namun, menurut Koalisi, pada aksi damai bertema “Darurat Investasi dan Militerisme di Papua”, MRP justru tidak menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menerima aspirasi tersebut.

Koalisi mengutip pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa MRP memiliki wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

“Ketidakaktifan dan pernyataan pimpinan MRP yang justru menilai aksi sebagai tindakan ilegal memperlihatkan ketidakpahaman terhadap tugas dan fungsi lembaga yang mereka pimpin,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.

Aksi Damai Sudah Sesuai Mekanisme Demokrasi

Koalisi juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi damai pada 15 Oktober 2025 tersebut telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Tanah Adat Papua, sebagai penyelenggara aksi, telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian 3×24 jam sebelum pelaksanaan aksi.

“Fakta ini membuktikan bahwa mahasiswa dan pemuda Papua telah mengikuti mekanisme demokrasi yang dijamin dalam Negara Hukum Indonesia,” tulis Koalisi.

Aksi yang dimulai sejak pukul 08.30 WIT di kawasan Kamkey dan Perumnas 3 Waena itu berlangsung tertib hingga tiba di perempatan Abepura. Namun, menurut laporan Koalisi, situasi berubah ricuh sekitar pukul 11.30 WIT saat aparat melepaskan tembakan gas air mata di tengah hujan deras, memicu kepanikan dan bentrokan di lokasi.

Akibatnya, beberapa kendaraan warga dan fasilitas umum rusak, serta sejumlah massa aksi, warga, dan aparat mengalami sesak napas dan iritasi akibat gas air mata yang menyebar di udara.

Lima Orang Ditangkap, Polisi Belum Proses Pelaku Penembakan

Baca Juga:

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Desak Negara Ungkap Keberadaan Aristoteles Masoka yang Hilang 24 Tahun Lalu

Tragedi Asmat: Koalisi HAM Papua Soroti Oknum TNI, Desak Proses Hukum Tegas

Koalisi HAM Papua Desak MA dan FORKOPIMDA Bertanggung Jawab Atas Konflik di Sorong

Mahasiswa UNIPA Gelar Aksi Jilid II Tolak MoU dengan PT Freeport, Akses Rektorat Diblokade

Koalisi juga mencatat bahwa lima orang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Jayapura pada hari kejadian, terdiri atas satu warga sipil dan empat massa aksi.

Kelima orang tersebut, yaitu Simon Pekey, Jefri Tibul, Yoris Alwolmabin, Rupi Wonda, dan Reben Kum, diperiksa selama satu hari dan dibebaskan pada 16 Oktober 2025.

Namun, hingga kini, oknum polisi yang diduga menembak Eben Tabuni belum diperiksa maupun ditangkap.

Koalisi menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran prinsip kesetaraan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Desakan Koalisi kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Atas berbagai temuan tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengeluarkan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum, yaitu:

1. Presiden RI diminta memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan peningkatan kapasitas kepada pimpinan dan anggota MRP Papua agar memahami tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021.

2. Pimpinan MRP Provinsi Papua diminta bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi dalam peristiwa 15 Oktober 2025 di Abepura, serta dilarang menyalahgunakan wewenang lembaga.

3. DPR Papua diminta memanggil dan memeriksa Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II MRP atas dugaan pelanggaran tugas pokok lembaga.

4. Kapolda Papua segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menangkap dan memeriksa oknum polisi yang melakukan penyalahgunaan senjata api terhadap Eben Tabuni.

5. Ombudsman RI Perwakilan Papua diminta memeriksa dugaan maladministrasi oleh aparat kepolisian dan unsur pimpinan MRP.

6. Kapolresta Jayapura diminta untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum atas peristiwa Abepura, karena korban bukan hanya aparat dan warga, tetapi juga massa aksi.

7. Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera memproses dugaan pelanggaran hak atas demonstrasi dan penyalahgunaan senjata api sesuai Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koalisi Tegaskan Komitmen Advokasi HAM di Papua

Koalisi menutup siaran persnya dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemajuan HAM di Tanah Papua, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.

“Kami menolak segala bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan korban rakyat sipil. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan hukum bagi semua,” tegas pernyataan Koalisi.

Siaran pers ini ditandatangani di Jayapura, 17 Oktober 2025, oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari berbagai lembaga, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Post Views: 1,606
Tags: Aksi Damai MahasiswaKoalisi Penegak Hukum dan Ham Papua
Previous Post

KPA Paniai Gelar Pemeriksaan Massal HIV/AIDS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten: Yampit Nawipa Ajak Semua Pihak Peduli Kesehatan

Next Post

ULMWP Kutuk Keras Pembantaian 15 Orang di Intan Jaya, Desak Investigasi Dewan HAM PBB

Derek Kobepa

Derek Kobepa

BERITA TERKAIT

Hukum HAM

Gorby gandeng Komnas HAM dan LBH Papua, siap tempuh jalur hukum demi keadilan pembatalan konser

1 hari ago
Berita

Kerawam Keuskupan Timika Konsolidasi di Nabire, Dukung Agenda Keuskupan Timika di Paniai

2 hari ago
Papua

IPMADO: Insiden Dogiyai Murni Pelanggaran HAM, Kapolda Bertanggung Jawab

2 hari ago
Berita

SRP Dogiyai Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks, Tunggu Hasil Investigasi

2 hari ago
Berita

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Perda tindak pidana adat segera disahkan

3 hari ago
Hukum HAM

64 Tahun Berjuang, NGR Meepago: Masalah Papua Adalah Masalah Hukum

3 hari ago
Next Post

ULMWP Kutuk Keras Pembantaian 15 Orang di Intan Jaya, Desak Investigasi Dewan HAM PBB

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved