Oleh: Marius Goo S.S., M.Fil
Pengantar
Mencari uang tidak bisa menghalalkan segala cara, lebih-lebih mengorbankan alam, bahkan manusia. setiap hukum dan peraturan harus ada untuk menolong dan menyelamatkan manusia. Produk hukum yang dibuat untuk membodohi, menghancurkan dan merusak kehidupan manusia dan alam harus dihentikan. Peraturan yang melegalkan perusahan untuk merusak lingkungan alam telah mengorbankan tidak sedikit manusia. Dua kasus banjir di Aceh dan Sumatera adalah contoh nyata bahwa Negara tidak berperan untuk menyelamatkan hutan dan bahkan rakyat, namun hanya sekedar mencari keuntungan sambil mengorbankan rakyat jelata.
Banjir di Aceh
BANDA ACEH, 27 November 2025, 16.50 WIB, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan kondisi banjir di 16 Kabupaten/Kota (Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang,Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam,Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan) di Provinsi Aceh. Selama periode 18 November 2025 pukul 07.00 WIB hingga 27 November 2025 pukul 16.00 WIB terdampak pada rumah milik 33.817 KK/119.988 Jiwa dan 6.998 KK/20.759 Jiwa mengungsi. Sebagian besar kejadian masih dipicu oleh curah hujan tinggi, angin kencang, dan kondisi geologi labil yang berdampak pada banjir, tanah bergerak, serta tanah longsor.
Perusahaan-perusahaan seperti PT Delima Makmur, PT Global Sawit Semesta, PT Nafasindo, PT Rundeng Putra Persada, dan PT Socfin Indonesia (Lae Butar) dinilai selama bertahun-tahun memperluas konsesi hingga menekan kawasan rawa gambut Tripa, daerah yang kini menjadi kubangan banjir.
Di Nagan Raya dan Aceh Barat, nama-nama besar seperti PT Fajar Baizury, PT Kalista Alam, PT Surya Panen Subur 1 & 2, serta PT Agro Sinergi Nusantara disebut oleh para pemerhati lingkungan sebagai perusahaan yang mengubah bentang alam secara masif dan memicu kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kini menjadi salah satu titik banjir terparah. Perusahaan-perusahaan seperti PT Bumi Flora, PT Padang Palma Permai (Minamas Plantation), PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Socfin Indonesia (Sei Liput), dan PT Sisirau dinilai memiliki rekam jejak panjang konflik lahan, perusakan hutan, serta gagal menunjukkan tanggung jawab sosial yang memadai.
Tak luput dari sorotan, tambang legal besar seperti PT Mifa Bersaudara, PT Prima Bara Mahadana, PT Mega Multi Cemerlang, dan PT Universal Pratama Sejahtera disebut harus ikut bertanggung jawab karena operasi skala industri di wilayah gambut dan hutan perbukitan memperburuk aliran air permukaan setiap musim hujan.
Banjir di Sumatera
Banjir yang terjadi diakhir November 2025 merupakan kelalian manusia menjaga hutan (alam). Bajir terjadi akibat perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahan tambang. Kapuspenkum Kejagung, Anan Supriatna menjelakskan bahwa Satuan Tugas Penerbitan Kawasan hutan (Satgas PKH) tengah mengusut 27 Perusahan yang salah stunya bergerak di sektor kelawa sawit dan tambang.
Umunya diberitakan, Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 Perusahaan terkait bencana banjir dan tanah longsor di sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Banjir Aceh Dan Sumbatera Termasuk Bencana Kemanusiaan Nasional
Banjir yang terjadi di Aceh dan Sumatera adalah bencana nasional karena Negara telah memberikan izin membuka perusahaan. Perusahan baik lokal maupun nasional telah merusak alam bahkan manusia Aceh dan Sumatera, maka Negara harus memberi jaminan keselamatan dan keamanan kepada rakyat yang mengalami korban banjir. Negara juga harus membuka diri dan dengan terbuka pula menerima bantuan dari Negara mana pun yang mau membantu manusia yang mengalami korban banjir ulah perusahaan.
Mereka yang korban baik di Aceh maupun Sumatera adalah akibat kelalaian pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi ekspoitasi dari perusahaan-perusahaan baik yang berskala kecil maupun yang berskala besar, baik perusahaan lokal maupun peruhaaan Nasional dan Internasional. Negara harus bertanggung jawab atas lingkungan alam yang rusak juga nyawa manusia yang melayang. Banjir terjadi karena perusahaan perkebunan kelapa sawit juga penambangan yang terjadi, yang tentu telah mendapat izin dari pemerintah baik pusat maupun lokal.
Menteri Hak Asasi Manusia harus mampu mengatakan bencana banjir di Aceh dan Sumatera adalah bencana kemanusiaan nasional dan Negara harus bertanggung jawab atas semua kerusakan dan korban yang dialami. Akibat kelalaian manusia menjaga hutan, Negara memberikan izin kepada investor, akhirnya hutan dirusak dengan alat-alat canggih yang menyebabkan banjir yang tak terbendung, yang pada akhirnya tidak sedikit yang mengakibatkan kehilangan nyawa manusia, kehilangan tempat tinggal juga tempat mencari dan mendapatkan kehidupan.
Orang Papua Berbela Sungkawa Dan Waspada
Orang Papua prihatin dan berbelasungkawa kepada sudara-saudari di Aceh dan di Sumatera yang terdampak banjir. Demi kemanusiaan, orang Papua merasa sedih dan turut berduka bersama keluarga yang telah menjadi korban banjir di sana ulah perbuatan manusia, bukan karena takdir. Saudara-saudari yang telah kehilangan tempat tinggal, tempat makan dan minum, bahkan menjadi korban nyawa kami sebagai manusia merawa kehilangan dan selamat berduka.
Kenyataan bencana banjir di Aceh dan Sumatera menjadi pembelajaran untuk semua orang Papua tentang bagaimana menjaga alam dan hutan sebagai ibu, sumber mencari dan mendapatkan makanan. Supaya orang Papua tidak mengalami nasib seperti di Aceh dan Sumatera, diharapkan tidak memberikan izin kepada investor, perusahaan, pemodal, kaum oligarki dan kapitalis untuk mengkeruk dan merusak alam Papua yang berakibat pada kehidupan manusia. Ketika rakyat berdaulat tidak menjual tanah, tidak memberi izin penambangan, para investor tidak akan pernah merusak alam.
Pemerintah Pusat dan daerah yang membuat peraturan PERDASI untuk membolehkan perusahan tambang maupun perkebunan kelapa sawit beroperasi di Papua harus bertanggung jawab atas korban yang terjadi akibat kerusakan hutan dan korban manusia. Termasuk kepala-kepala suku, kepala-kepala kampung di Papua harus bersatu bersama rakyat untuk menolak setiap izin penambangan juga pembangunan kebun kelapa sawit. Apalagi pasca Presiden Prabowo mengumumkan buat perkebunan kelapa sawit di Papua untuk menambah BBM.
Penutup
Banjir di Aceh dan Sumatera adalah bencana nasional, karena itu Negara harus bertanggung jawab. Negara memberi izin penambangan dan pembangugan perkebunan kelapa sawit maka terjadi kerusakan hutan dan bajir pun melanda. Atas perizinan Negara dan kelalaian pemerintah dalam pengontrolan penambangan pemeirntah harus bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian, terlebih nyawa-nyawa yang melayang di sana.
Orang Papua dalam kemanusiaan turut berduka yang mendalam atas saudara-saudari, orang-orang tidak berdosa yang terkena dampak banjir dan meninggal dunia. Semoga mereka mendapatkan keadilan dan mendapatkan pembelaan hukum yang tepat. Semoga daerah-daerah lain yang menjadi incaran untuk pembukaan kebun kelapa sawit juga penambangan liar, dapat dipikirkan dan dipertimbangkan ulang dalam perizinan, juga rakyat setempat berdikari untuk menolaknya.