Oleh: Marius Goo
Selayang Pandang Insiden Dogiyai Berdarah
Konflik yang meletus sejak ditemukannya jenazah polisi Bripda Yuventus Edowai pada 31 April 2026 pukul 10.00 WIT di depan Gereja Ebenhezer Kingmi Kimupugi, hingga kini pelakunya masih diselimuti misteri di balik sebutan Orang Tak Dikenal (OTK). Istilah OTK bukan berarti sosok dari dunia lain, melainkan label yang digunakan karena identitas pelaku belum terlihat secara langsung. Namun, sesungguhnya kebenaran itu ada; mereka yang membunuh tahu siapa pelakunya, alam menjadi saksi bisu, dan Tuhan Maha Mengetahui. Di hadapan-Nya, frase “Orang Tak Dikenal” itu runtuh dan kehilangan maknanya. Di balik label tersebut, tersembunyi para pelaku yang telah melakukan tindakan kebiadaban yang keji dan tidak berperikemanusiaan.
Bripda Yuventus Edowai adalah manusia biasa yang memiliki kodrat yang sama dengan pelaku; ia ingin hidup, tidak ingin menderita, apalagi nyawanya dicabut secara paksa. Mereka yang mengambil nyawanya telah melanggar hukum kodrat dengan merampas hak paling dasar yang melekat pada setiap manusia. Almarhum diperlakukan tidak seperti manusia. Terlihat jelas bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan sangat matang dan rapi, seolah berupaya menyembunyikan kejahatan tersebut di hadapan Tuhan dan alam semesta. Para pelaku ingin bersembunyi di balik tembok ketidakjelasan.
Pembunuhan terhadap Bripda Yuventus pastilah memiliki motif dan target tertentu. Almarhum dijadikan tumbal demi kepentingan atau proyek tertentu agar tujuan mereka dapat tercapai. Semua ini terjadi di balik layar kejahatan dan kekejaman. Kasus ini memperlihatkan adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di atas tanah Dogiyai. Mereka tidak ingin wilayah ini menjadi kondusif, aman, dan tenteram. Demi menciptakan kondisi kekacauan, polisi Yuventus Edowai—yang merupakan sesama suku Mee dan Orang Asli Papua (OAP)—menjadi korban.
Peristiwa ini kemudian memicu konflik berkepanjangan antara aparat keamanan dan warga sipil. Dalam rentetan peristiwa tersebut, sedikitnya 5 warga sipil ditembak mati dan sekitar 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
Para Korban dalam Insiden Dogiyai Berdarah 2026
Lima nyawa melayang dalam insiden ini, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sipi Tibakoto (19 tahun), ditembak aparat gabungan dan meninggal dunia di Kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Dogiyai, Selasa 31 Maret 2026. Luka tembak berada di bagian bawah dagu hingga menembus hidung.
2. Yulita (Ester) Pigai (70-an tahun), ditembak aparat gabungan dan meninggal di Kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Dogiyai, Selasa 31 Maret 2026. Peluru menembus dari paha kiri hingga ke paha kanan.
3. Martinus Yobee (11-12 tahun), ditembak aparat gabungan dan meninggal di Kampung Ekemanida, Distrik Kamuu, Dogiyai, Selasa 31 Maret 2026. Ia tertembak di bagian perut hingga organ dalam keluar.
4. Ferdinand Auwe (19 tahun), ditembak oleh aparat gabungan dan meninggal di Kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Dogiyai, Rabu, 01 April 2026. Ia tertembak di bagian paha.
5. Angkian Edowai (20 tahun), ditembak aparat gabungan dan meninggal di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Dogiyai, Rabu, 01 April 2026. Peluru mengenai dada tepat di area jantung.
Adapun mereka yang mengalami luka-luka antara lain:
1. Maikel Waine (11 tahun), ditembak aparat gabungan dan mengalami luka parah di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Dogiyai, Selasa 31 Maret 2026. Tembakan mengenai dada hingga menembus bahu kiri.
2. Pigai Kikibi (19 tahun), ditembak aparat gabungan dan luka parah di Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Dogiyai, Rabu, 01 April 2026. Ia tertembak di bagian tumit kaki dan paha.
3. Magapai Yobee (19 tahun), ditembak oleh aparat gabungan dan luka parah di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Dogiyai, Rabu, 01 April 2026. Luka berada di bagian pipi.
Menuntut Keadilan Bagi Kaum Korban
Semua korban, baik yang meninggal maupun yang luka-luka, berhak mendapatkan keadilan hukum. Prinsip yang paling relevan dalam menangani kasus ini adalah: “Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab.”
Pertama, keadilan bagi Bripda Yuventus Edowai harus ditegakkan. Para pelaku tidak bisa terus bersembunyi di balik label Orang Tak Dikenal (OTK). Alam dan Tuhan mengetahui siapa pelaku kejahatan tersebut. Sepandai-pandainya menyembunyikan kasus ini, kebenaran pasti akan tercium dan terungkap oleh para penegak kebenaran dan keadilan. Sebelum dipermalukan oleh hukum dan masyarakat, sebaiknya pelaku mengaku dan hadir untuk diadili sesuai aturan yang berlaku. Kapolres Dogiyai diminta untuk tidak segan-segan mengungkap pelaku, dan pihak keluarga korban juga menuntut hal yang sama.
Kedua, aparat gabungan yang diduga melakukan tindakan balas dendam dengan menembak warga sipil tanpa proses penyelidikan dan olah TKP yang jelas, harus bertanggung jawab penuh. Para penembak warga sipil harus diungkap identitasnya dan dihukum setimpal. Perlu diperhatikan bahwa di antara korban jiwa, terdapat dua sosok yang sangat memilukan: Mama Yulita (Ester) Pigai (70-an tahun) yang sebelumnya sudah lumpuh selama 8 tahun, dan anak kecil Martinus Yobee (11-12 tahun). Kematian mereka jelas merupakan pelanggaran HAM berat, karena mereka adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi.
Ketiga, korban yang luka-luka juga berhak mendapatkan keadilan. Mereka juga manusia yang hak-haknya harus dibela oleh hukum. Selain pemulihan fisik, mereka juga membutuhkan kenyamanan, kesembuhan dari trauma, dan kepastian hukum.
Selain korban jiwa, banyak juga harta benda yang dihancurkan dan dibakar, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kerugian materi ini juga harus menjadi perhatian dan mendapatkan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan.
Penutup
Hukum dan persoalan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan semua ini. Hukum yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bukanlah hukum, melainkan jerat yang dipasang untuk mencelakakan. Oleh karena itu, hukum yang tidak berpihak pada kemanusiaan patut dipertanyakan keberadaannya.
Hukum agama, hukum adat, maupun hukum negara pada dasarnya bertujuan mengatur manusia agar hidup baik, aman, dan damai. Hukum agama secara tegas menyatakan, “Jangan membunuh” (Keluaran 20:13; Ulangan 5:17), sebab semua manusia adalah gambar dan rupa Allah (Kejadian 1:27). Tidak ada satu pun manusia yang berhak mencabut nyawa sesamanya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja maupun tidak, dengan cara apa pun dan oleh siapa pun. Nyawa dan hak hidup manusia menduduki posisi yang paling utama untuk dijunjung tinggi.[]
Penulis adalah Anggota Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Dekenenat Kamuu-Mapia, Keuskupan Timika