GORONTALO, JELATANEWSPAPUA.COM – Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Dogiyai Kota Study Gorontalo bersama Aliansi Pelajar-Mahasiswa Peduli Kemanusiaan [APMPK] Provinsi Gorontalo menyatakan sikap keras terkait peristiwa yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada 31 Maret 2026.
Dalam rilis pers yang diterbitkan pada Jumat, 3 April 2026, yang diterima media ini, kedua organisasi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam karena menilai masyarakat hingga saat ini belum mendapatkan rasa keadilan pasca-insiden penembakan yang melibatkan aparat keamanan.
Kronologi dan Tuduhan Pelanggaran HAM
Peristiwa ini bermula setelah ditemukannya jenazah seorang anggota polisi berinisial JE di sekitar Gereja Ebenezer. Menyusul kejadian tersebut, terjadi aksi penembakan yang menelan korban jiwa di kalangan warga sipil.
Organisasi mahasiswa menilai bahwa tindakan aparat keamanan [TNI/Polri] dalam insiden ini telah menyalahgunakan penggunaan senjata api. Mereka menuduh telah terjadi tindakan di luar prosedur hukum yang mengakibatkan gugurnya warga yang tidak bersalah, yang dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM] berat.
“Kami melihat aparatur negara bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum yang berlaku. Seharusnya pihak keamanan mengedepankan perlindungan, bukan justru bertindak membabi buta,” demikian isi pernyataan tersebut.
Mereka juga menyoroti bahwa hingga saat ini, identitas pelaku pembunuh terhadap anggota polisi tersebut belum diketahui secara pasti, sehingga penggunaan kekerasan dianggap tidak proporsional.
Tuntutan Enam Poin
Merespons situasi tersebut, kedua organisasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak berwenang, antara lain:
1. Mendesak Pemerintah Daerah [Pemda] Dogiyai, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera mengajukan rekomendasi pemecatan Kapolres Dogiyai, Mince Mayor, kepada Kapolda Papua Tengah dan Kapolri.
2. Menuntut agar pelaku penembakan terhadap warga sipil ditangkap dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta [TGPF] untuk mengusut tuntas kasus kematian Bripda Juventus Edowai serta korban warga sipil lainnya.
4. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] dan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk segera melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian.
5. Menuntut dihentikannya segala bentuk praktik penghilangan nyawa secara paksa dan menjamin hak hidup sesuai Pasal 28A UUD 1945.
6. Menghentikan segala bentuk impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan.
Seruan Transparansi
Dalam kesempatan ini, mahasiswa juga menegaskan agar Kapolda Papua Tengah bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi kasus ini. Mereka menekankan bahwa keadilan dan keterbukaan informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat Dogiyai.[*]