DOGIYAI, JELATANEWSPAPUA.COM – Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, telah menerbitkan Instruksi Nomor 800/022/SET tentang larangan pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Intruksi yang ditetapkan di Kigamani pada 04 Januari 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengatur sejumlah aturan penting terkait kepegawaian daerah.
Keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (11/03) menyampaikan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan dan rekomendasi BPK-RI.
“Intruksi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang melarang pengangkatan pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, juga mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor 03.B/T/LPH/DJPKN-IV.NBR/PPD.01/06/2025 tentang belanja pegawai pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” demikian bunyi kutipan dari instruksi tersebut.
Bupati Yudas Tebai juga mengumumkan sejumlah poin penting untuk seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris OPD, kepala bagian, kepala bidang, serta ASN pensiunan, antara lain:
1. Segera memberhentikan pembayaran gaji bagi ASN yang telah meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.
2. Menganjurkan ahli waris ASN meninggal dunia dan ASN yang sudah mencapai batas usia pensiun untuk segera mengurus proses pensiunan.
3. Melarang penambahan tenaga honor atau kontrak dengan alasan apapun di seluruh OPD.
4. Meminta ASN yang menduduki jabatan di Dogiyai namun status kepegawaian berada di luar daerah, atau sebaliknya, untuk segera mengurus proses mutasi pindah.
5. Menuntut seluruh kepala OPD untuk menerapkan tertib bawahan melalui sistem absensi di masing-masing instansi.
6. Menetapkan bahwa kepala OPD yang akan melaksanakan urusan dinas di luar daerah wajib mendapatkan izin dari Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah; sedangkan sekretaris OPD, kepala bagian, kepala bidang, kepala subbidang, dan kepala subbagian pelaksana wajib mendapatkan izin dari pimpinan OPD masing-masing.
7. Melarang pembayaran tunjangan kinerja bagi ASN yang tidak masuk kantor, mengingat pembayaran kinerja disesuaikan dengan tingkat kehadiran.
8. Mewajibkan seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga kontrak untuk mengikuti apel pagi setiap hari Senin dan Jumat.
“Melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” tandas poin terakhir dalam instruksi tersebut.[*]