JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Sebuah sidang di Jayapura mengungkap dugaan praktik gelap yang menghantui iklim investasi di Kabupaten Keerom. CEO perusahaan investasi PT Sawerigading International Group, Andi Muh Irhong Naeing, bersama tokoh masyarakat adat Keerom, berani membuka suara terkait dugaan kriminalisasi yang dialami oleh investor yang diduga melibatkan oknum aparat yang bermain mata dengan tambang ilegal.
Investasi Resmi Dihambat, Tambang Ilegal Malah Subur?
Ketua Dewan Adat Keerom, Jacobus Jack Mekawa, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan aparat kepolisian. Menurutnya, PT Sawerigading telah mengikuti semua prosedur perizinan, termasuk mendapatkan dukungan dari masyarakat adat dan pemerintah daerah. Namun, mengapa justru investor yang sah ini malah diproses hukum, sementara tambang ilegal di daerah lain dibiarkan beroperasi?
“Rekening Khusus” untuk Setoran Ilegal?
Pernyataan mengejutkan datang dari Absalom Wambaliau, pemilik hak ulayat di Distrik Senggi. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar yang terorganisir.
“Para penambang ilegal di Senggi diduga diminta sejumlah uang agar tidak ditangkap. Bahkan, ada rekening khusus yang digunakan untuk menyetor uang tersebut. Jika tidak setor sesuai tanggal yang ditentukan, mereka akan ditangkap. Kami memiliki bukti transfer ke rekening tersebut,” ungkap Absalom.
Terdakwa Membantah, Pengacara Soroti Kejanggalan
Andi Muh Irhong Naeing membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pihak pengacara, Dr. Anthon Raharusun, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dipidanakan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk memeras pemilik hak ulayat atau mengganggu perusahaan yang beroperasi secara resmi.
Masyarakat Adat Beri Ultimatum
Masyarakat adat Keerom melalui Markus Stephen Gonay, memberikan peringatan keras kepada pihak berwenang. Mereka menuntut agar PT Sawerigading dapat segera kembali beroperasi demi memulihkan perekonomian lokal. Jika tidak, masyarakat adat mengancam akan mengambil tindakan sendiri demi menjaga kehormatan dan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.
Sidang Lanjutan Segera Digelar
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian bukti-bukti. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi semua pihak.[*]