NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Mahasiswa dan pelajar penerima Program Afirmasi Pendidikan (ADIK-ADEM) asal Kabupaten Intan Jaya yang sedang menempuh pendidikan di berbagai daerah di Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera merealisasikan hak mereka berupa beasiswa afirmasi yang hingga kini, menurut mereka, belum disalurkan.
Koordinator Mahasiswa Afirmasi ADIK-ADEM se-Indonesia, Nikson Tapani, mengatakan keterlambatan penyaluran bantuan pendidikan telah memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan studi para mahasiswa.
“Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Intan Jaya agar segera merealisasikan hak mahasiswa penerima beasiswa afirmasi. Bantuan ini merupakan hak kami sebagai mahasiswa penerima program ADIK-ADEM,” ujar Nikson Tapani dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Jumat (07/08/2026).
Menurut Nikson, kondisi ekonomi sebagian besar keluarga mahasiswa di Kabupaten Intan Jaya semakin berat akibat situasi keamanan di daerah tersebut.
“Kami berasal dari keluarga yang terdampak kondisi konflik di Kabupaten Intan Jaya. Banyak orang tua kami mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai pendidikan anak-anak mereka yang sedang kuliah di berbagai kota di Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa beasiswa afirmasi merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Papua melalui Dana Otonomi Khusus.
“Dana pendidikan ini sudah menjadi bagian dari anggaran yang telah ditetapkan. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda realisasi hak mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” tegasnya.
Nikson juga menyampaikan delapan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi secara transparan dan tanpa tebang pilih. Kami juga mendesak pemerintah daerah membuka laporan penggunaan anggaran kepada publik sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar dana yang diduga diselewengkan dipulihkan dan digunakan kembali untuk kepentingan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Intan Jaya.
“Kami menuntut agar dana yang diselewengkan dipulihkan dan dikembalikan untuk pendidikan. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, kami meminta penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nikson.
Ia menambahkan, mahasiswa juga akan mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan anggaran agar berjalan secara adil dan bebas dari intervensi.
“Kami akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini agar berlangsung secara jujur, adil, dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Mahasiswa Afirmasi ADIK-ADEM se-Indonesia, Nopelianus Bagubau, menegaskan bahwa tuntutan utama mahasiswa adalah pencairan bantuan pendidikan yang dinilai sangat mendesak.
“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Intan Jaya agar segera mencairkan bantuan mahasiswa ADIK-ADEM yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyak mahasiswa yang saat ini sangat membutuhkan dana tersebut untuk menunjang pendidikan mereka,” kata Nopelianus.
Ia juga meminta adanya pengawasan dari lembaga antikorupsi terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Intan Jaya.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melihat jalannya pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, khususnya di Dinas Pendidikan, guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Nopelianus, mahasiswa berharap pemerintah daerah segera memberikan respons konkret terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
“Harapan kami sederhana, yaitu hak mahasiswa segera dipenuhi dan pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan masa depan generasi Intan Jaya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Intan Jaya terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. [*]
Pelapor: Agustinus Selegani