JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi [TPK] yang berkaitan dengan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI .
Pengumuman tersebut disampaikan dalam siaran langsung melalui akun resmi X [Twitter] KPK, pada rabu [26/08].
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara oknum pejabat Bea dan Cukai dengan pihak pengusaha untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor, sehingga barang yang seharusnya diperiksa fisik dapat lolos tanpa pengawasan.
Salah satu tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, yang diduga menerima suap sebesar Rp3,25 miliar. KPK melakukan penahanan terhadap Gatot Heroe selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK .
Sebelumnya, pada Februari 2026, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu: Rizal [Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024, Januari 2026], Sisprian Subiaksono [Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC], Orlando Hamonangan [Kepala Seksi Intelijen DJBC], serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan . Lima dari enam tersangka tersebut langsung ditahan, sementara John Field diketahui melarikan diri dan masih dalam daftar pencarian orang .
KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia, serta barang-barang mewah yang diduga berasal dari aliran suap terkait pengaturan jalur impor. Penyidikan masih terus berjalan dan KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.***