• Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

    Dibalik Terali Penjara Tua

    1 Mei Bagi Papua Hari Aneksasi, Bukan Integrasi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Perindo Papua Tengah Apresiasi Badai Chartens Cup

    SRP dan LP3 Gelar Pelatihan Menulis Berita di Dogiyai

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    MRP Papua Tengah Jaring Aspirasi Masyarakat Paniai

    Gubernur Bersama 8 Bupati di Papua Tengah Hadiri Acara Sertijab Kepala BPK Perwakilan Papua

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Aula Kantor Bupati Dogiyai Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

    Founder Tabweb.id Muhammad Al Farizi Resmi Nikah Lioni Albania

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Hentikan Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Dogiyai dan Buka Ruang Dialog

    Hidup dalam Roh dan Kasih (Rm 8; Gal 5)

    Suara Aktivis Mahasiswa: Buka Mata atas Derita Rakyat Papua!

    TPNPB Hormati Hukum Humaniter

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Demokrasi Politik dalam Lingkup Otonomi Khusus Papua di Papua

    Lumpuhnya Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi di Papua

    Minimalisir Potensi Konflik Pasca Penerimaan CPNS di Papua, Pemerintah Memikirkan Ulang Pendaftaran via Online

  • Hukum HAM

    Kaburnya 19 Napi Lapas Nabire, Waket III DPRPT Desak Evaluasi Total Kinerja Petugas

    SRP Bantah Kembali Pembohongan Publik Kapolres Dogiyai dan TNI

    5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

    Demi Hukum Humaniter, TPNPB Minta Warga Sipil Non OAP Tinggalkan Dogiyai

    2 Anggota TPNPB Dogiyai Ditembak di Jalan Trans Papua Saat Hendak Ke Nabire

    Polda Papua Duga Pelaku Bom Molotov Di Kantor Redaksi Jubi Anggota Tni

    Desak Teror ke Kantor Tempo Diusut, PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis

    Pemda Puncak Jaya Diminta Perhatikan Warga Pengungsi Pasca Pendropan Militer

    Kodam XVII/Cenderawasih Diminta Segera Ungkap Kasus Molotov di Kantor Redaksi Jubi

  • Kesehatan

    Dinkes Paniai Gelar Pembukaan Pekan Imunisasi Nasional Polio 1

    Pemkap Paniai Bakal Lakukan Pekan Imunisasi Nasional Polio

  • Lingkungan

    Walhi Papua: 44 Ribu Hektar Hutan Alam Papua Tengah Telah Hilang

    Maraknya Masalah Sampah di Dermaga Aikai, GPL-PANIAI Gelar Aksi Bersih Sampah

    Masyarakat Adat di SIMAPITOWA Tidak Terima Pembangunan Koramil di Jalan Trans Papua KM 64

    Festival Danau Paniai 2024 siap digelar, Menuju Pelestarian Lingkungan dan Budaya

    Jelang HUT Kabupaten Paniai yang ke 28 tahun, Ketua Panitia: Perlu Adanya Keterlibatan Anak Muda

    Banjir dan Longsor di Distrik Kamuu Menelan 4 Korban Jiwa

    Perusahaan Ilegal dan Pertikaian Antar Warga di Papua Tengah

    DPRD Kab. Dogiyai Monitoring Langsung ke Tempat Pendulangan Emas Ilegal di Kapiraya

    Pj Gubernur PPT Diminta Segera Fasilitasi Masalah Tapal Batas dan Perusahaan Ilegal di Wakiya

  • Pendidikan

    Mantan Sekretaris DPM Uncen Kritik Kenaikan UKT: Mahasiswa Papua Akan Terpinggirkan

    Dikpora Paniai Gelar Bimtek Bagi Guru PPG 

    Dinas Pendidikan Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

    SMTK Habakuk Woge Dogiyai Menamatkan 26 Siswa

    Dikpora Dogiyai Sedang Lakukan Pendampingan Kepada Operator Dapodik

    Sejumlah Guru Honorer di Dogiyai Tidak Bisa Daftar Sebagai Peserta PPPK Tahun 2024, Begini Tuntutannya

    Dogiyai Antara Pendaftaran CPNS Online dan Pencurian Komputer di Sekolah juga Pengrusakan Jaringan Internet

    Demi SDM, Kakam Ikebo di Dogiyai ini Peruntukan Dana Desa Untuk Biaya Anak-anak Sekolah

    Aliran Listrik Asrama Mahasiswa Paniai Kota Study Jakarta Diputuskan PLN, Pemda Paniai Diminta Perhatikan

  • Religi

    Kenang Kematian Paus Fransiskus, Umat Katolik di Enarotali Pasang 1000 Lilin  

    Gereja Katolik di Dogiyai Dilahap Si Jago Merah

    Gedung Gereja GKI Harapan Abepura Diresmikan

    GKI Jemaat Betlehem Madi Gelar Peresmian Rumah Tamu

    Kehadiran Paus Fransiscus di Indonesia Justru Dicederai Oleh Ulah Pemerintah

    Melalui Musda I, DPD ICAKAP Papua Tengah Resmi Terbentuk

    MYD Digelar 3 Hari sebagai Tindak Lanjut KYD

    Hari Ke-5 KYD, Menggali Potensi Orang Muda Katolik melalui Lomba Outdoor

    Hari Ke-4 KYD, Panitia Rampungkan Perlombaan Indoor

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Pers RIlis

IPM2AP Mendatangi MRPS, 6 Poin ini Menjadi Tuntutan Mereka

22 Tahun Penerapan Otsus di Papua, Mama-Mama Bersuara Untuk Mendapat Pasar Khusus Tapi Tidak Didengar “Apakah Ini Bukti Kegagalan OTSUS ”?

by Redaksi
19 Maret 2024
in Pers RIlis
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Pada prinsipnya “perekonomian di Provinsi Papua merupakan bagian dari perekonomian Nasional dan Global, dengan demikian, Ekonomi Orang Papua diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua sendiri, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan” sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Salah satu bentuk perekonomian Nasinal dalam bidang perdagangan telah diarahkan sesuai ketentuan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat sebagai pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan diperlakukan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerjasama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah” sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sekalipun demikian namun realitas yang terjadi, khususnya kami Mama-Mama Asli Papua yang selalu menghabiskan waktu berjualan di pasar setiap hari untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Kami harus jujur dan terbuka mengatakan bahwa baik Gubernur, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembangkangan atas setiap aspirasi kami, meskipun kami tahu Tugas pemerintah adalah membuat kebijakan untuk menjawab persoalan ekonomi yang ada.

Atas dasar itu, Kami Mama-mama secara tegas dan jujur menyampaikan bahwa dalam kurung waktu 22 Tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas pelayanan publik untuk keberlanjutan pembangunan yang diperuntuhkan untuk orang Asli Papua dan khususnya kami di Kabupaten Merauke tidak menunjukan keberhasilan yang signifikan, bahwa sudah menjadi rahasia umum dalam mengejar ketertinggalan, berbagai kebijakan dalam bentuk produk hukum baik oleh pemerintah Pusat dan juga daerah dibuat tetapi belum menyentuh kami mama-mama Papua yang bertahun-tahun lamanya berjuang dan bersuara untuk mendapatkan pasar yang layak agar kita mama-mama juga bisa bersaing, sebagai contoh Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua namun hingga kini belum mampu menyerap ataupun menjadikan Aspirasi mama-mama Papua sebagai salah satu Program Prioritas, padahal persoalan ekonomi merupakan salah satu masalah Dasar, dan anehnya lagi, kami mama-mama ada di tenggah-tengah ibukota pemerintah Provinsi Papua Baru yaitu Kota Merauke tetapi tidak digubris sedikitpun.

Kami mama-mama sangat paham bahwa hadirnya Provinsi Papua Selatan adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, akan tetapi setelah pemerkaran tidak sedikitpun kami mendengar adanya kebijakan khusus untuk menjawab kebutuhan kami mama-mama Papua akan dapat pasar yang layak dan ideal, lantas kemudian kami bertanya, OTUSUS untuk siapa dan Pemekaran untuk kepentingan apa? kami sebagai mama-mama Papua sungguh sedih dan kecewa karena melihat dan merasakan semua ketidakadilan ini.

Dengan melihat semua realita saat ini, maka kami mama-mama Papua tidak tinggal diam, tetapi kami telah memutuskan untuk berjuang dan terus bersuara dengan membentuk wadah dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi kami.

Kami kemudian membentuk sebuah wadah yaitu Pedagang Mama-mama Asli Papua (IPM2AP) untuk menyalurkan aspirasi kami kepada perangkat negara yang berwenang.

Pada tahun 2023 lalu, melalui berbagai Konferensi Pers yang sudah kami lakukan sampaikan hal yang sama, namun tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Perlu kami tegaskan bahwa beberapa masalah yang kami hadapi hari ini akibat kebijakan serampangan pemerintah daerah adalah:

1. Penempatan Pasar yang tidak Strategis

Pasar Khusus Mama-mama Papua yang Baru dibangun di Blorep, kelurahan Kamundu jauh dari pemukinan warga sehingga pasar ini atau lokasi ini tidak strategis sehingga tidak menarik bagi konsumen untuk mengunjungi pasar tersebut karena jauh dan harus membuang ongkos tambahan. daerah tersebut:

2. Akses Transportasi

Salah satu hal mendasar adalah tidak adanya akses transportasi umum atau rute angkot melewati kawasan tersebut, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada pengunjung yang datang untuk membeli. Selain itu juga akan mempersulit mama-mama yang akan berjualan karena harus mengelurkan biaya sewa mobil yang lebih untuk ke pasar, apalagi diatas fakta bahwa pasar tersebut sepi pengunjunjung, yang ada adalah bukanya untung, tetapi rugi.

3. Masalah Keamanan

Tempat yang sepi dan diatas berbagai perintiwa pidana yang terjadi di wilayah tersebut maka akan sangat mustahil bagi kami untuk menjadikan daerah tersebut tempat yang nyaman, jangan blorep, pasar yang ada di tengah kota seperti pasar Mopah saja belum aman bagi kami datas jam 8, apalagi kami ditempatkan didaerah yang sunyi tersbut.

4. Tempat Pejualan Yang Tidak Proposional

Melihat bentuk dan ukuran meja yang dibangun terlihat jelas sangat kecil dan tidak sesuai padahal kami mama-mama menginginkan tempat yang luas mengingat barang jualan yang cukup banyak, sedangkan ukuran meja dan tempat yang disediakan kecil.

5. Tidak Mengakomodir Penjualan Musiman

Berdasarkan pada kebiasaan bahwa dalam aktivitas kami mama-mama sebagai penjual ada yang penjual musiman dan sering tidak diakomodir, sehingga menurut kami penting adanya konsep pasar yang mengakomodir semua kepentingan mama-mama Asli Papua yang ada.

6. Akses Bantuan Tidak Tepat Sasaran

Kami sering mendengar ada bantuan ini dan itu, tetapi Hampir sebagian besar kami mama-mama Asli Papua yang duduk berjualan di pasar bertahan dengan modal sendiri alias tidak mendapat bantuan dari Pemerintah. Fakta ini adalah membuktikan bahwa tanpa bantuan pendanaan dari pemerintah kami mampu bertahan dan bersaing karena lokasi pasar yang Strategis
Semua Fakta diatas menunjukan bahwa kebijakan Pasar Rakyat yang dibuat secara serampangan tanpa mengakomodir permintaan mama-mama papua diatas jelas-jelas mencerminkan sikap Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan perintah ketentuan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat” sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kami mama-mama tahu bahwa begitu banyak uang yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam konteks Daerah Otonomi khusus namun kami sebagai Orang Asli Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari semua itu tidak menikmati sedikit-pun, padahal kami juga membayar retribusi. Atas dasar itu, maka sesuai dengan kewenangan “Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing yang dilakukan dalam bentuk: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat” sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sehingga kami mama-mama Pedagang Asli Papua mendatangi dan Menyampaikan secara langsung kepada Majelis Rakyat Papua Selatan sebagai Lembaga Kultural Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua guna mengambil langkah-langkah Proteksi terhadap Orang Asli Papua Khususnya Pedangan Mama-Mama Asli Papua sesuai dengan tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan sebagai berikut:

1. Majelis Rakyat Papua Segera Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke atau yang berwenang yaitu Bupati untuk memastikan dan menjadikan Pasar SMP Negeri 2 menjadi Pusat Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang Utama.

2. Majelis Rakyat Papua segera berkoordinasi dan mendesak Pemerintah kab. Merauke untuk menjadi Pasar Mama-mama Asli Papua yang di Blorep menjadi Unit 2 sebagai Pusat Penjualan Kerajinan dan juga Balai Pelatihan untuk pengembangan ekonomi Mama-mama Asli Papua.

3. Majelis Rakyat Papua Selatan wajib memasukkan agenda Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang layak dan sesuai yang berlokasi di belakang SMP Negeri 2 Merauke untuk dibahas anggaranya bersama PJ Gubernur dan DPR Papua Selatan dalam Musrembang Daerah.

4. Memastikan dan Mengawasi Program ekonomi yang tepat Sasaran kepada Mama-mama Asli Papua yang disesuaikan dengan persebaran Pasar OAP dan data yang valid.

5. Majelis Rakyat Papua Segera Mendesak Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Selatan, untuk memastikan Pasar mama-mama Asli Papua menjadi agenda tugas wajib pemerintah sebagai bagian dari implementas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2022.

6. MRP Bersama DPR dan PJ Gubernur segera mengeluarkan Produk hukum Terkait Pangan Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Orang Asli Papua untuk memproteksi dan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua di Papua Selatan.

 

Demikian Aspirasi Kami mama-mama Asli Papua agar Majelis Rakyat Papua dapat Memperjuangkanya.

Merauke, 18 Maret 2024

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua

485
Tags: Mama-mama papuaMeraukeMRPSOtsusPapua
Previous Post

Melbourne, Festival of Youth and The Art

Next Post

Pemkab Dogiyai Gelar Musrenbang Tentukan Skala Prioritas Pembangunan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab Dogiyai Gelar Musrenbang Tentukan Skala Prioritas Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Warga Sipil di Dogiyai Jadi Korban Akibat OTK Lempar Batu ke Pos Polisi

24 Mei 2025

4 Orang Jurnalis OAP di Nabire Dihadang, dipukul dan dirampas Hp oleh Polisi

5 April 2024

Kominfo Paniai Sediakan WiFi Gratis bagi Calon CPNS 2024

1 September 2024

RPHAMP: Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Diciptakan untuk Alihkan Isu Tindakan Kriminalisasi Aparat

9 April 2024

Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Teror Bom Victor Mambor ditolak

148

Puluhan Siswa Kelas III SMA Arak Bintang Kejora di Nabire

55

Oya Pigome Optimis Ridho Rahmadi Besarkan Partai Ummat

23

Dibalik Terali Penjara Tua

21

Walhi Papua: 44 Ribu Hektar Hutan Alam Papua Tengah Telah Hilang

4 Juni 2025

Egiyanus Kogeya Bantah Minta Dana 5 Miliyar Kepada Pemerintah

4 Juni 2025

Kaburnya 19 Napi Lapas Nabire, Waket III DPRPT Desak Evaluasi Total Kinerja Petugas

4 Juni 2025

Pemda Dogiyai Susun RPJMD 2025–2029, 5 Misi Prioritas Menuju Cerdas, Kuad, dan Maju bersama

4 Juni 2025

Recent News

Walhi Papua: 44 Ribu Hektar Hutan Alam Papua Tengah Telah Hilang

4 Juni 2025

Egiyanus Kogeya Bantah Minta Dana 5 Miliyar Kepada Pemerintah

4 Juni 2025

Kaburnya 19 Napi Lapas Nabire, Waket III DPRPT Desak Evaluasi Total Kinerja Petugas

4 Juni 2025

Pemda Dogiyai Susun RPJMD 2025–2029, 5 Misi Prioritas Menuju Cerdas, Kuad, dan Maju bersama

4 Juni 2025

Alamat Redaksi

Jalan Trans Nabire-Ilaga KM. 200 Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Startup
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved