Oleh Jufirzon Tebay
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) menguatkan kewajiban negara untuk menyelenggarakan fasilitas kesehatan bagi seluruh warga.
Namun, di Papua, jaminan konstitusional ini justru menjadi janji kosong. Sistem kesehatan berubah menjadi mesin kapitalisasi yang tidak lagi melihat rakyat sebagai manusia yang harus dilayani, tetapi sebagai objek keuntungan. Di tangan logika pasar, hak kesehatan warga Papua dirampas secara perlahan namun pasti, dan lahirlah pelanggaran HAM yang sistematis.
Akar persoalan ini bukan semata-mata pada fasilitas yang kurang atau biaya kesehatan yang tinggi, melainkan pergeseran paradigma yang menjadikan pelayanan publik sebagai ruang bisnis. Rumah sakit dan puskesmas diperlakukan layaknya perusahaan yang mengejar profit, bukan lembaga sosial yang wajib melayani semua orang tanpa diskriminasi. Logika pasar ini menciptakan ketimpangan layanan kesehatan yang sangat mencolok.
Pasien BPJS yang mayoritas berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah seringkali dipandang sebagai beban. Mereka terpaksa menerima antrean panjang, pelayanan yang kurang manusiawi, dan bahkan penolakan dengan alasan administratif yang dibuat-buat.
Sebaliknya, pasien umum yang mampu membayar mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, fasilitas yang lebih baik, dan perhatian yang lebih personal. Sistem kapitalisasi menjadikan layanan medis, obat-obatan, hingga informasi kesehatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Paket layanan eksklusif dengan harga selangit ditawarkan rumah sakit kepada mereka yang mampu, sementara masyarakat kecil semakin terpinggirkan.
Dalam tekanan menekan biaya operasional, tenaga medis bekerja dengan upah rendah dan jam kerja panjang, menyebabkan kelelahan, menurunnya kualitas layanan, dan meningkatnya risiko kesalahan medis. Semua ini memperburuk kondisi pasien dan menurunkan standar kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan di Papua.
Di balik itu, korupsi dan penyelewengan anggaran memperparah kondisi. Dana kesehatan yang harusnya menjadi penolong masyarakat justru disedot oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat Papua secara langsung.
Akibatnya, pelayanan kesehatan tidak hanya buruk, tetapi juga penuh hambatan yang memperbesar risiko kematian yang seharusnya bisa dicegah. Kondisi ini menyentuh inti-inti HAM yang paling dasar. Hak atas kesehatan terabaikan karena akses hanya diberikan kepada mereka yang mampu membayar.
Hak atas hidup dilanggar ketika pasien ditolak, ditunda pelayanannya, atau tidak mendapatkan perawatan karena alasan finansial. Hak atas non-diskriminasi ikut terinjak ketika status ekonomi atau jenis jaminan kesehatan menentukan kualitas pelayanan. Masyarakat juga kehilangan hak atas informasi karena mereka tidak diberi penjelasan yang layak tentang hak-hak mereka dalam sistem kesehatan.
Kisah tragis Irene Sokoy di Jayapura menjadi simbol betapa rusaknya sistem kesehatan di Papua. Irene ditolak empat rumah sakit besar: RSUD Yowari menolak karena dokter spesialis tidak ada; RS Dian Harapan menyatakan penuh dan dokter tidak siaga; RSUD Abepura tidak dapat menerima karena ruang operasi sedang direnovasi; dan RS Bhayangkara meminta uang muka empat juta rupiah untuk kamar VIP, yang tentu tidak dapat dipenuhi keluarga.
Irene dan bayinya meninggal. Ini bukan sekadar tragedi keluarga, tetapi bukti nyata kekejaman sistem kesehatan yang lebih mementingkan uang daripada nyawa manusia. Kematian ini merupakan potret dari situasi yang dialami banyak orang Papua setiap hari sebuah krisis kemanusiaan yang tidak dapat lagi didiamkan.
Untuk memulihkan kondisi kesehatan di Papua, negara harus melakukan reorientasi menyeluruh. Sistem layanan kesehatan harus dikembalikan kepada tujuan awalnya sebagai kewajiban negara, bukan bisnis. Anggaran kesehatan untuk Papua perlu diperkuat dan diawasi ketat agar tidak bocor melalui praktik korupsi.
Masyarakat Papua harus diberi ruang luas untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan kesehatan, termasuk dalam pengambilan keputusan dan transparansi anggaran. Penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap pelaku pelanggaran HAM di sektor kesehatan. Impunitas harus dihentikan agar ada efek jera dan agar tragedi seperti Irene tidak terulang kembali.
Kapitalisasi kesehatan di Papua adalah persoalan struktural yang membutuhkan langkah komprehensif dan keberanian politik. Negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersatu memastikan bahwa kesehatan kembali menjadi hak, bukan komoditas. Hanya dengan demikian rakyat Papua mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, bermartabat, dan manusiawi.
Penulis adalah Ketua Departemen Aksi dan Mobilisasi Massa Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP KPK Sentani)