JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind resmi mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (5/3/2026). Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap proyek yang dinilai mengancam hutan adat dan tanah ulayat mereka.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh lima warga Malind yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke PTUN Jayapura dengan mengenakan busana adat Malind dan didampingi oleh massa aksi solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa serta kelompok masyarakat sipil di Kota Jayapura.
Kehadiran mereka di pengadilan menjadi simbol perjuangan masyarakat adat yang selama ini berupaya mempertahankan wilayah adat dari proyek pembangunan yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah. Massa aksi yang turut hadir membentangkan berbagai spanduk dan poster yang berisi pesan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Malind.
Beberapa pesan yang terlihat dalam aksi tersebut antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat,” “Save Indigenous Papuans’ Forests,” “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru,” serta “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua.”
Ritual adat sebelum gugatan
Sebelum memasuki gedung PTUN Jayapura untuk mendaftarkan gugatan, kelima penggugat bersama massa solidaritas terlebih dahulu menggelar doa bersama dan ritual adat. Dalam prosesi tersebut, tubuh para penggugat dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka mendalam atas kerusakan hutan adat yang mereka anggap terus terjadi akibat proyek pembangunan di wilayah mereka.
Bagi masyarakat adat Malind, hutan bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas budaya, ruang hidup, serta tempat yang menyediakan sumber makanan bagi masyarakat setempat. Karena itu, hilangnya hutan dianggap sebagai kehilangan yang sangat besar bagi kehidupan mereka.
Kesaksian Masyarakat Adat
Salah satu penggugat, Sinta Gebze, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena masyarakat merasa kehilangan tanah dan ruang hidup akibat pembukaan hutan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
Ia menuturkan bahwa hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini telah dibongkar oleh perusahaan menggunakan alat berat. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin sulit mencari sumber makanan dari alam.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, dan kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tetapi sekarang untuk mencari makan saja sudah sulit karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” ujarnya.
Sinta juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang masuk ke wilayah mereka membuka hutan tanpa meminta persetujuan masyarakat adat terlebih dahulu.
Menurutnya, perusahaan datang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan langsung melakukan pembukaan hutan meskipun masyarakat telah melakukan penolakan melalui palang adat.
“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri. Mereka langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang tetapi tidak ditanggapi. Kami juga panik ketika ingin menegur karena saat itu ada TNI yang bekerja di lokasi dan mereka bersenjata,” katanya.
Proyek jalan untuk mendukung PSN
Pemerintah menyatakan bahwa pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan untuk mendukung sarana dan prasarana proyek pangan dan energi dalam kerangka Proyek Strategis Nasional di wilayah selatan Papua.
Jalan tersebut direncanakan menghubungkan wilayah Kampung Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke. Pembangunan infrastruktur ini berjalan seiring dengan program cetak sawah atau food estate yang dilakukan di Distrik Ilwayab.
Program cetak sawah tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan yang bekerja sama dengan perusahaan PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad dari Kalimantan Selatan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Namun demikian, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai pembangunan proyek tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur.
Anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyatakan bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berlangsung sejak September 2024. Aktivitas tersebut dilakukan sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.
Menurutnya, Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut hanya dibuat untuk melegitimasi kegiatan pembukaan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekacauan dalam pelaksanaan proyek PSN yang sebelumnya dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembukaan Hutan Sudah Mencapai Puluhan Kilometer
Berdasarkan catatan organisasi masyarakat sipil Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan tersebut hingga saat ini telah mencapai sekitar 56 kilometer.
Proyek pembangunan jalan kemudian dilanjutkan pada tahap berikutnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi nasional.
Potensi Konflik dan Dampak Sosial
Selain persoalan prosedural, tim advokasi juga menilai substansi dari izin lingkungan yang diterbitkan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak proyek tersebut.
Anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, menyatakan bahwa proyek PSN yang dijalankan dengan dukungan aparat keamanan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, di satu sisi pemerintah menyatakan komitmen terhadap perdamaian, namun di lapangan proyek pembangunan justru dapat memicu ketegangan dan trauma baru bagi masyarakat Papua.
Ancaman terhadap Hutan Papua
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembangunan jalan yang dinilai membuka hutan secara besar-besaran di Merauke.
Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya menghadapi krisis iklim global.
Menurutnya, pembangunan jalan yang membelah hutan Papua justru berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem hutan serta mengancam keberlangsungan pengetahuan adat masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.
Upaya Hukum dan Perjuangan Masyarakat Adat
Gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat Malind dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka.
Selain melalui jalur pengadilan, masyarakat juga melakukan berbagai bentuk perlawanan lain di tingkat kampung, seperti pemasangan palang adat dan simbol salib merah sebagai tanda penolakan terhadap proyek pembangunan yang dinilai merampas tanah adat.
Di tingkat nasional, kelompok masyarakat sipil juga menempuh jalur konstitusional melalui uji materi terhadap pasal-pasal terkait kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Tim advokasi berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat serta menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai proyek pembangunan yang dinilai berpotensi merusak hutan Papua dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. (*)