Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Bupati Dogiyai buka Musrenbangda 2026, RKPD 2027 Fokus Percepatan Layanan Dasar

    Musrenbangda Dogiyai 2026 Fokus Percepatan Layanan Dasar Ekonomi

    Markus Auwe Gelar Rapat, Terkait Larangan Pegawai Kontrak Baru dan Perketat Kepegawaian

    Kepala Distrik Kamuu Bagikan Laptop untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Karier Staf

    Bupati Dogiyai Terbitkan Instruksi: Larang Tenaga Kontrak Baru dan Perketat Tata Kelola Kepegawaian

    Forum OPD Dogiyai Tutup, Komitmen Realisasikan Program Prioritas dan Kelola Dana Otsus

    Inspektorat Kabupaten Dogiyai Fokus pada Tiga Unsur Pengawasan, Targetkan Pencapaian WTP

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Uang Bukan Segalanya

    Manusia Mee Bukan Binatang

    Konflik Kapiraya: Siapa Dalang di Balik Saudara Bunuh Saudara?

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Konflik Di Kapiraya: Suku Kamoro Dan Suku Mee Diadudomba

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

    Kapiraya Kritis! Rumah Dibakar, Warga Tewas, Aktivis HAM Ketuk Pintu Pemerintah

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Biro HAM Klasis Debei Sesalkan Penghadangan Tim Harmonisasi di Kapiraya, Polisi Dinilai Lalai

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    KNPB Yahukimo Nyatakan Sikap atas Situasi “Darurat Penangkapan Liar” di Dekai

    Polemik Pernyataan Uskup Agung Merauke, Suara Kaum Awam Katolik Papua Desak Dialog Terbuka

    Mahasiswa Papua Tengah Suarakan 18 Tuntutan untuk Keadilan dan HAM di Tanah Papua

    Mahasiswa Papua Tengah Kritisi Dampak PSN Terhadap Masyarakat Adat

    Pembobolan Kantor Dukcapil Dogiyai, Diduga Pelaku Konsumsi Miras

    Intimidasi Hantui Wartawan Nadi Papua, Redaksi Angkat Bicara

    Razia Senjata Tajam, Upaya Polres Dogiyai Jaga Kamtibmas di Dogiyai

  • Kesehatan

    KPA Kabupaten Paniai bahas progres program penanggulangan HIV/AIDS tahun 2026

    Mahasiswi Uncen diduga diabaikan di RS Yowari, meninggal di area parkiran

    RSUD Paniai buka rekrutmen Fisikawan Medis, Bank Papua juga buka penerimaan pegawai

    KPA Paniai gelar pemeriksaan HIV dan distribusi pengamanan bagi 27 Personal Kopasgas TNI di Enarotali

    HIV/AIDS di Papua Tengah Masih Serius dan Endemi, Kesenjangan Pengobatan Jadi Tantangan Utama

    Kepala Puskesmas Aradide berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Paniai, siap layani peserta MUSPASME ke VIII  Komopa

    Kabupaten Dogiyai Raih Penghargaan UHC Kategori Utama untuk Ketiga Kalinya

    33 Tenaga Medis dari Kemenkes Tiba di Dogiyai, Siap Layani Masyarakat di 15 Puskesmas

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

  • Lingkungan

    Deiyai dan Dogiyai Desak Mimika Berkolaborasi Tangani Konflik Horizontal di Kapiraya

    Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

    DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

    Bupati Dogiyai Minta Hentikan Kekerasan di Kapiraya, Sebut Semua Orang Hanya Pemilik Tanah Setengah Meter

    DPR Papua Tengah Minta Semua Pihak Dukung Upaya Penyelesaian Konflik Horizontal di Kapiraya

    Upaya Penyelesaian Konflik Antar Suku di Kapiraya Terhambat, Tim Harmonisasi Deiyai Dihadang Warga Kamoro

    Kapolda Papua Tengah Minta Perusahaan Penambang Emas Ilegal di Kapiraya Segera Keluar

    Selesaikan Konflik Kapiraya dengan Kembalikan Hak Kesuluhan kepada Suku Mee dan Kamoro

    Tokoh Pemuda Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paniai Atasi Masalah Sampah

  • Pendidikan

    Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

    BEM STAK Nabire Gelar Seminar Nasional dan Pelatihan Jurnalistik, Wakil Ketua III Resmi Membuka Kegiatan

    SD YPPK Santo Yohanes Terima Fasilitas Pembelajaran, Target Hentikan Nyontek dan Tingkatkan Kreativitas

    Komunitas Literasi Dogiyai Dorong Literasi Siswa SD, Sebut Orang Papua Bukan Bodoh

    MUSPASMEE VIII : STK Touye Paapaa tegaskan Pendidikan penentu masa depan generasi muda Papua

    IPPMMA WUBWE Nabire Gelar Musyawarah Besar Ke-VII, Anastasia Agapa Jadi Ketua Baru

    BEM USTJ Periode 2026-2027 Dilantik, Targetkan Pemimpinan Inklusif untuk Mahasiswa dan Papua

    STT Yusuf Makai Nabire Yudisiumkan 15 Sarjana Angkatan Ke-4, Wisuda 3 Februari

    Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

  • Religi

    Panitia MUSPASMEE VIII Sampaikan Terima Kasih, 10.573 Peserta Hadiri Pesta Iman di Komopa

    Gereja GKI Tanah Papua Diminta Hadir Bersama Umat yang Ditindas dan Tanahnya Dirampas

    Uskup Timika Resmi Buka MUSPASME VIII Paroki Kristus Jaya Komopa

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

    Gelar Dialog Terkait “Postingan Viral”, Dewan Pastoral Paroki Imakulata Moanemani Tegaskan Gereja Tidak Berafilias dengan Pihak Manapun

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Berita Papua

Masyarakat Adat Malind gugat izin jalan 135 Km proyek PSN di PTUN Jayapura

by Derek Kobepa
5 Maret 2026
in Papua, Pers RIlis
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind resmi mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (5/3/2026). Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap proyek yang dinilai mengancam hutan adat dan tanah ulayat mereka.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh lima warga Malind yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke PTUN Jayapura dengan mengenakan busana adat Malind dan didampingi oleh massa aksi solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa serta kelompok masyarakat sipil di Kota Jayapura.

Kehadiran mereka di pengadilan menjadi simbol perjuangan masyarakat adat yang selama ini berupaya mempertahankan wilayah adat dari proyek pembangunan yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah. Massa aksi yang turut hadir membentangkan berbagai spanduk dan poster yang berisi pesan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Malind.

Beberapa pesan yang terlihat dalam aksi tersebut antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat,” “Save Indigenous Papuans’ Forests,” “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru,” serta “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua.”

Ritual adat sebelum gugatan

Sebelum memasuki gedung PTUN Jayapura untuk mendaftarkan gugatan, kelima penggugat bersama massa solidaritas terlebih dahulu menggelar doa bersama dan ritual adat. Dalam prosesi tersebut, tubuh para penggugat dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka mendalam atas kerusakan hutan adat yang mereka anggap terus terjadi akibat proyek pembangunan di wilayah mereka.

Bagi masyarakat adat Malind, hutan bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas budaya, ruang hidup, serta tempat yang menyediakan sumber makanan bagi masyarakat setempat. Karena itu, hilangnya hutan dianggap sebagai kehilangan yang sangat besar bagi kehidupan mereka.

Kesaksian Masyarakat Adat

Salah satu penggugat, Sinta Gebze, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan karena masyarakat merasa kehilangan tanah dan ruang hidup akibat pembukaan hutan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.

Ia menuturkan bahwa hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini telah dibongkar oleh perusahaan menggunakan alat berat. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin sulit mencari sumber makanan dari alam.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, dan kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tetapi sekarang untuk mencari makan saja sudah sulit karena hutan dan kayu sudah dibongkar,” ujarnya.

Sinta juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang masuk ke wilayah mereka membuka hutan tanpa meminta persetujuan masyarakat adat terlebih dahulu.

Menurutnya, perusahaan datang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan langsung melakukan pembukaan hutan meskipun masyarakat telah melakukan penolakan melalui palang adat.

“Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri. Mereka langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang tetapi tidak ditanggapi. Kami juga panik ketika ingin menegur karena saat itu ada TNI yang bekerja di lokasi dan mereka bersenjata,” katanya.

Proyek jalan untuk mendukung PSN

Baca Juga:

No Content Available

Pemerintah menyatakan bahwa pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan untuk mendukung sarana dan prasarana proyek pangan dan energi dalam kerangka Proyek Strategis Nasional di wilayah selatan Papua.

Jalan tersebut direncanakan menghubungkan wilayah Kampung Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke. Pembangunan infrastruktur ini berjalan seiring dengan program cetak sawah atau food estate yang dilakukan di Distrik Ilwayab.

Program cetak sawah tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan yang bekerja sama dengan perusahaan PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad dari Kalimantan Selatan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Namun demikian, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai pembangunan proyek tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur.

Anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyatakan bahwa pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berlangsung sejak September 2024. Aktivitas tersebut dilakukan sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.

Menurutnya, Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut hanya dibuat untuk melegitimasi kegiatan pembukaan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekacauan dalam pelaksanaan proyek PSN yang sebelumnya dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pembukaan Hutan Sudah Mencapai Puluhan Kilometer

Berdasarkan catatan organisasi masyarakat sipil Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan tersebut hingga saat ini telah mencapai sekitar 56 kilometer.

Proyek pembangunan jalan kemudian dilanjutkan pada tahap berikutnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi nasional.

Potensi Konflik dan Dampak Sosial

Selain persoalan prosedural, tim advokasi juga menilai substansi dari izin lingkungan yang diterbitkan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak proyek tersebut.

Anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, menyatakan bahwa proyek PSN yang dijalankan dengan dukungan aparat keamanan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, di satu sisi pemerintah menyatakan komitmen terhadap perdamaian, namun di lapangan proyek pembangunan justru dapat memicu ketegangan dan trauma baru bagi masyarakat Papua.

Ancaman terhadap Hutan Papua

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembangunan jalan yang dinilai membuka hutan secara besar-besaran di Merauke.

Ia menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya menghadapi krisis iklim global.

Menurutnya, pembangunan jalan yang membelah hutan Papua justru berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem hutan serta mengancam keberlangsungan pengetahuan adat masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

Upaya Hukum dan Perjuangan Masyarakat Adat

Gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat Malind dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka.

Selain melalui jalur pengadilan, masyarakat juga melakukan berbagai bentuk perlawanan lain di tingkat kampung, seperti pemasangan palang adat dan simbol salib merah sebagai tanda penolakan terhadap proyek pembangunan yang dinilai merampas tanah adat.

Di tingkat nasional, kelompok masyarakat sipil juga menempuh jalur konstitusional melalui uji materi terhadap pasal-pasal terkait kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Tim advokasi berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat serta menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai proyek pembangunan yang dinilai berpotensi merusak hutan Papua dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. (*)

Post Views: 280
Tags: Gugat Izin Jalan 135 KmMasyarakat Adat MalindProyek PSNPTUN Jayapura
Previous Post

DLH Paniai aktifkan Bak sampah di Enarotali dan Madi, dukung program “Paniai bebas sampah 2026”

Next Post

Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

Derek Kobepa

Derek Kobepa

BERITA TERKAIT

Papua

Sekolah Dasar di Paniai Gelar MBG untuk Siswa

19 jam ago
Papua

Forum OPD Dogiyai Tutup, Komitmen Realisasikan Program Prioritas dan Kelola Dana Otsus

3 hari ago
Papua

Inspektorat Kabupaten Dogiyai Fokus pada Tiga Unsur Pengawasan, Targetkan Pencapaian WTP

3 hari ago
Papua

Pemda Dogiyai Kirim Bama dan Tim Harmonisasi untuk Selesaikan Konflik Kapiraya

3 hari ago
Papua

Bupati Dogiyai Ingatkan Pimpinan OPD Jaga Kedisiplinan: Tepat Waktu, Kerapian, dan Absensi

3 hari ago
Papua

Bupati Dogiyai Minta Program RKPD 2027 Akomodir Aspirasi Masyarakat

3 hari ago
Next Post

Pemda Paniai gelar kerja bakti bersihkan wajah kota Enarotali

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2026 All rights reserved