NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Sorotan publik kembali mengemuka terkait minimnya keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 untuk Provinsi Papua Tengah. Suara kekecewaan warga, khususnya di media sosial, mengalir deras, mempertanyakan transparansi dan keberpihakan dalam proses seleksi tersebut.
Salah satu warganet, Fransiska Tekege, menulis pernyataan terbuka di laman Facebook-nya, mengarahkan aspirasinya kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Ia menyebut secara langsung beberapa nama pejabat, seperti Yohanes Kemong dan John Nasional Robby Gobai.
“Hallo MRP PPT dan DPRK PPT. Apa kabar Abang Yohanes Kemong, Abang Jhon NR Gobai dkk. Tolong jalankan fungsinya dengan baik dan benar. Bagaimana dengan penerimaan mahasiswa IPDN/STPDN perwakilan Provinsi Papua Tengah, lebih khusus Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire? Miris sekali lihat list nama-nama yang lolos seleksi,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia menyuarakan harapan agar kuota penerimaan OAP lebih transparan dan berkeadilan, serta mengingatkan bahwa generasi muda Papua Tengah memiliki kemampuan yang layak diperhitungkan.
“Mama-mama Papua sudah melahirkan banyak generasi asli Papua yang cerdas dan sanggup bersaing dalam bidang apapun, tapi kenapa hak anak-anak asli Papua Tengah dikebiri? Hati sakit eee. Provinsi Papua Tengah hadir untuk siapa?” ungkapnya dengan nada haru, bertepatan dengan HUT ke-3 Provinsi Papua Tengah pada 25 Juli.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Nasional Robby Gobai, memberikan penjelasan bahwa kewenangan seleksi IPDN sepenuhnya berada di tingkat pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah serta DPRPT dan MRPT tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan hasil seleksi.
“Soal IPDN ini sudah menjadi perbincangan bertahun-tahun. Ini kewenangan pemerintah pusat. Kalau ingin membahas secara mendalam, arahkan pembicaraan ke Jakarta. Pemerintah daerah hanya bisa berkoordinasi dan memberikan saran, tidak bisa mengambil keputusan,” ujar John Gobai dalam wawancara pada Jumat (25/07).
Lebih jauh, ia mengisahkan upayanya semasa menjabat sebagai anggota DPR Papua (DPRP), di mana ia pernah mengusulkan agar kampus IPDN di Waena dijadikan kampus khusus untuk tanah Papua. Dalam usulan draf Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Kepegawaian Daerah, John mencantumkan agar kuota seleksi ditentukan oleh pusat, sementara seleksi dan pengiriman dilakukan oleh daerah.
“Saya sendiri yang menulis dan mengusulkan draf tersebut, dan sudah disetujui. Namun, kemudian Pemda Papua mencabut perda itu dan menggantinya dengan Perdasi tentang Manajemen ASN. Kini yang berlaku adalah Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2023 yang merevisi Perdasi Nomor 4 Tahun 2018,” jelasnya.
Ia turut mengutip Pasal 64 dalam regulasi terbaru tersebut, yang menegaskan bahwa Gubernur harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait keberadaan Kampus IPDN Papua di Jayapura. Dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa komposisi penerimaan dan penempatan lulusan IPDN harus memprioritaskan 80% OAP dan 20% non-OAP.
John Gobai pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang lebih strategis, seperti DPD RI dan DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Tengah.
“Sekarang sudah ada wakil kita di DPD dan DPR RI, jadi mari titipkan aspirasi ini agar diperjuangkan pada tahun mendatang,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, ia juga mengingatkan bahwa DPRPT saat ini masih dalam tahap awal masa kerja.
“Kalau bicara kinerja DPRPT, kami masih baru berjalan beberapa bulan. Regulasi-regulasi juga sedang dalam proses pembahasan. Biarlah lima tahun mendatang publik yang menilai,” pungkasnya dengan nada tenang.