Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua Iklan ini sepenuhnya milik redaksi jelata news papua
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
JELATA NEWS PAPUA
JELATA NEWS PAPUA
  • Home
  • Ragam

    Anak Muda Papua dan Trend Zaman: Merenungkan “Banalitas Kejahatan” Menurut Hannah Arendt

    DPD KNPI Paniai Gelar Rakerda, Dorong Kolaborasi dan Sinkronisasi Program Pemuda

    MRP Provinsi Papua Tengah Gelar KKR Seruan Damai di Kabupaten Paniai, Papua Tengah

    Tim Pencaker Kode R Papua Tengah Desak Pemerintah Prioritaskan CASN OAP

    KORMI Mimika Sukses Gelar Gar Free Day, Warga Antusias Nikmati Olahraga & Hiburan 

    Ikuti HAN 2025 di Nabire, Ini Pesan Ny. Tri Tito Karnavian

    Tutup Raker dan Musorprov KONI Papua Tengah, Gubernur: Kami Siap Bekap Ketua Terpilih

    Pemda Kabupaten Paniai Resmi Launching Festival Danau Paniai

    Segera Hentikan Operasi Tambang Emas Ilegal di Kampung Mogodagi

  • Berita
    • All
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok

    BP3 OKP dan BPP Papua Tengah Apresiasi Panen Jagung Tani Merdeka di Nabire

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

    Apresiasi AWP, Gustaf Griapon Sebut Festival Media Wadah Strategis Literasi di Papua

    Soroti Nasib Pedagang di Papua, Jhon Gobai Desak Penerapan Perda Pangan Lokal

    Titus Pekei Ajak ASN dan Masyarakat Deiyai Asah Intelektualitas Berbasis Kearifan Lokal

    Jurnalis Papua Diimbau Perkuat Investigasi dan Independensi Hadapi Regulasi Baru

    Mambor Ajak Jurnalis Lokal Jadi Pemain Utama di Tanah Papua, Bukan Sekadar Penonton

    Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

    Festival Media Se-Tanah Papua 2026 Resmi Digelar di Papua Tengah

  • Artikel Opini
    • All
    • Startup

    Banjir  di Aceh dan Sumatera adalah Bencana Kemanusiaan

    Menantikan Kristus di Tanah Papua

    Anak Muda Papua Dapat Bantai Dalam Trend Zaman: Menurut Hannah Arendt “Banalitas Kejahatan”

    Kapiraya Kritis! Rumah Dibakar, Warga Tewas, Aktivis HAM Ketuk Pintu Pemerintah

    Kapitalisasi Dunia Kesehatan: Pintu Masuk Pelanggaran HAM Berat di Papua

    Ketika Hukum Menjanjikan, Tapi Realitas Mengingkari: Otsus Papua di Antara Teks dan Hidup Sehari-hari

    Victor Yeimo: Evaluasi Kritis 63 tahun UNCEN: Pengetahuan, Kekuasaan, dan Penjajahan

    Rambut Putih, Cahaya Tak Padam: Kesaksian Elias tentang Pastor Nato Gobay

    Sagu: Sumber Kehidupan dan Identitas Budaya Masyarakat Sentani

  • Hukum HAM
    • All
    • Kriminal

    Jurnalis Papua Diimbau Perkuat Investigasi dan Independensi Hadapi Regulasi Baru

    TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Penikaman di Dekai, Nilai Kunjungan Wapres Gibran Hanya Pencitraan

    KNPB Konsulat Makassar Tegaskan: Kami bukan Separatis

    Hari HAM Sedunia 10 Desember 2025: Operasi Militer di Gearek Nduga Picu Pengungsian Warga Sipil

    Konflik Yahukimo Memanas, TPNPB Klaim Rumah Agen Intel DibakarKonflik Yahukimo Memanas, TPNPB Klaim Rumah Agen Intel Dibakar

    Kontak Tembak Senjata di Yahukimo, Satu Anggota TPNPB Luka, TPNPB Kalim Tiga Prajurit TNI Tewas

    TPNPB: 6 Helikopter Militer Lakukan Serangan Udara di Nduga, Warga Distrik Gearek Mengungsi ke Hutan

    Kontak Tembak Terjadi di Yahukimo, TPNPB Klaim Aparat Lakukan 98 Kali Serangan Bom

    HRD: Tepat Hari HAM Sedunia, Militer Indonesia Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Papua

  • Kesehatan

    Kawal Fesmed 2026, Dinkes Papua Tengah Siagakan Tim Medis dan Ambulans

    Kepala Bidang P2P Dinkes Paniai: Empat Warga Baya Biru Dinyatakan Positif HIV/AIDS

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS di Gereja Kingmi Koordinator Paniai Awepaida

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS, di Jemaat Bahtera Dinubutu

    Dinas Kesehatan Paniai Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Massal di Distrik Bayabiru

    KPA Paniai Gelar Deklarasi dan Penandatanganan MOU Penanggulangan HIV/AIDS Bersama 24 Distrik dan 216 Desa

    Hari AIDS Sedunia, Dinkes dan KPA Paniai: Tegaskan Komitmen Lawan AIDS 

    KPA Paniai Gencarkan Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS pada Temu Mudika Dekenat Paniai di Paroki Santo Yusuf Enagotali

    KNPI Paniai Gelar Rakerda, KPA Dorong Pemuda Jadi Garda Terdepan Cegah HIV/AIDS

  • Lingkungan

    BP3 OKP dan BPP Papua Tengah Apresiasi Panen Jagung Tani Merdeka di Nabire

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah Apresiasi Pemprov Buka Ruang Tani Merdeka

    Aksi Nyata Pemuda dan DLH, Ubah Wajah Dogiyai Jadi Lebih Asri dan Hijau

    GPPMMA Aikai Gelar Aksi Bersihkan Sampah di Pelabuhan Aikai dan sekitarnya 

    Anggota DPR Papua Tengah Mendesak Pemerintah dan Aparat Hentikan Konflik di Timika

    Bupati Paniai Imbau Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

    HRD: Tepat Hari HAM Sedunia, Militer Indonesia Lakukan Kejahatan Kemanusiaan di Papua

    Ketua DPW Tani Merdeka Papua Tengah Apresiasi Tiga Kepala Badan Baru dan Siapkan Program Kerja 2026

  • Pendidikan

    Pelajar Nabire Didorong Jadi Produsen Konten Positif di Festival Media Papua 2026

    Festival Media Se-Tanah Papua 2026 Resmi Digelar di Papua Tengah

    Bupati Kab. Dogiyai Tekankan Pentingnya Noken, Regenerasi, dan Penguatan Pendidikan

    IPPM-DW HIMLEKS Rayakan Natal dan Dies Natalis di Sentani

    Pemkab Dogiyai Melalui Dikpora  Gelar Launching SSH di SD YPPK Goodide

    TK Negeri Bogodide Resmi Terakreditasi Tepat di Hari Guru Nasional

    Marten Yogi dan Marius Kayame Rayakan Syukuran Bersama Wisudawan USWIM dan Anggota DPRK Paniai

    IPMB Rayakan Wisuda Mikerla Iyai, S.T: Bukti Perjuangan Mengalahkan Tantangan

    Dari Rumah Pribadi ke Sekolah Negeri: Perjuangan Panjang TK Waikato Paapaa Aikai Akhirnya Berbuah Manis

  • Religi

    Kordinator Paniai Awepaida Rayakan HUT Masuk Injil KINGMI ke-87, Panitia Sampaikan Apresiasi

    Tim Penegak Daa dan Diyodou Rayakan Ulang Tahun ke-12

    Ketua Panitia MUSPASME VIII Tegaskan Kesiapan Sukseskan Musyawarah Pastoral Mee ke-VIII di Komopa

    Natal Penuh Damai di Pos PI Maranatha: Jemaat Rayakan Kelahiran Yesus Raja Damai

    Kadinsos Paniai, Bantu Semen dan Cat untuk Dukung MUSPAS Mee ke-VIII, di Paroki Kristus Jaya Komopa

    Gelar Dialog Terkait “Postingan Viral”, Dewan Pastoral Paroki Imakulata Moanemani Tegaskan Gereja Tidak Berafilias dengan Pihak Manapun

    Masalah dan Harapan OMK Dekenat Paniai Bahas: Iman, Ekonomi, dan Advokasi Sosial

    Kingmi Pos PI Inii Enaimo Merayakan Natal dan HUT Ke-XII: Yesus Menjadi Pusat Hidup Jemaat

    Mahasiswa Semester VII STAK Nabire Rayakan Natal di Pantai Tiba Lakukan: “Tuhan Survei Hati Setiap Orang”

  • Video
No Result
View All Result
JELATA NEWS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel Opini
  • Internasional
  • Nasional
  • Papua
  • Pelosok
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara
Home Hukum HAM

LBH-YLBHI Kecam Brutalitas Aparat, Desak Presiden dan Kapolri Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

by Derek Kobepa
29 Agustus 2025
in Hukum HAM, Nasional
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JELATANEWSPAPUA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam penanganan aksi massa di tiga daerah, yakni Jakarta, Pontianak, dan Medan, pada 25–28 Agustus 2025. 

Dalam siaran persnya, Ditandatangani (YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Project base Kalimantan Barat, LBH Samarinda, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, LBH Project Base Merauke)

LBH-YLBHI menegaskan bahwa aparat telah menggunakan cara-cara represif dan melanggar hukum, termasuk melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, serta menghalangi pendampingan hukum terhadap peserta aksi.

Human & Safety

Berdasarkan data pemantauan LBH di lapangan, setidaknya 59 orang massa aksi ditangkap secara paksa di tiga lokasi berbeda. Di Jakarta, sebagian besar yang ditangkap adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, diculik, dipukuli, dan dibawa ke kantor polisi tanpa didampingi kuasa hukum. Di Medan, sebanyak 44 orang massa aksi dilaporkan mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, diinjak wajahnya, dan dipaksa melepas pakaian saat berada di kantor polisi. Sementara di Pontianak, 15 orang massa aksi termasuk tiga anak di bawah umur ditangkap dengan kekerasan dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

LBH-YLBHI juga mencatat bahwa aparat menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR Jakarta serta melakukan sweeping terhadap pelajar yang hendak bergabung dengan aksi. Bahkan, pihak sekolah didatangi polisi dan dinas pendidikan untuk mengancam siswa dengan skorsing dan pidana penjara jika mereka ikut aksi.

Pelanggaran Konstitusi dan HAM 

LBH-YLBHI menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 7 Tahun 2012, Perkap No. 8 Tahun 2009, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.

Menurut Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 9/1998 juga menjamin kebebasan berekspresi, sementara Pasal 5 menegaskan hak warga untuk memperoleh perlindungan hukum ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, penghalang-halangan terhadap hak tersebut tergolong tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 9/1998.

Selain itu, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menegaskan bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat hanya boleh dilakukan jika cara-cara non-kekerasan tidak efektif**. LBH-YLBHI menilai praktik kepolisian kali ini justru bertolak belakang dengan aturan tersebut dan menunjukkan adanya pola represi sistematis terhadap kebebasan sipil.

Pola Represi Mirip Reformasi Dikorupsi 2019

LBH-YLBHI juga menyoroti pola tindakan aparat yang dinilai mirip dengan peristiwa Reformasi Dikorupsi 2019, ketika ribuan mahasiswa dan pelajar turun ke jalan dan menghadapi tindakan represif dari kepolisian. LBH menilai pola ini bukan sekadar insiden tunggal, tetapi sistematis dan mengancam demokrasi Indonesia.

“Cara-cara aparat yang melakukan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan mengintimidasi pelajar adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini lebih dekat dengan pola tindakan preman daripada penegakan hukum,” tegas LBH-YLBHI dalam pernyataannya.

LBH-YLBHI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan menuntut pemerintah menghentikan praktik brutalitas aparat, membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap, dan memulihkan hak-hak korban.

Dalam siaran persnya, LBH-YLBHI menyampaikan lima poin sikap tegas:

1. Mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk demonstrasi warga dari berbagai macam latar belakang, suku, ras, agama, dan keyakinan politik sebagai hak konstitusional warga untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan negara termasuk yang dilakukan oleh para pelajar ;

2. Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum melalui berbagai tindakan kekerasan, upaya paksa termasuk penggunaan kekuatan senjata yang berlebihan terhadap warga yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum dalam menyikapi aksi di berbagai daerah;

3. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat Kepolisian dalam merespon demonstrasi warga dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal;

4. Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP;

5. Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan penyiksaan terhadap Massa Aksi.

Post Views: 616
Tags: Bebaskan Massa AksiLBH-YLBHI Kecam Brutalitas AparatPresiden dan Kapolri
Previous Post

Mahasiswa Indonesia Mengutuk Tindakan Brutalitas Aparat di Sorong

Next Post

Melkianus Pase: Pemuda Yahukimo yang Lawan Keterbatasan, Raih Sarjana Lewat Jualan Roti Bakar

Derek Kobepa

Derek Kobepa

Next Post

Melkianus Pase: Pemuda Yahukimo yang Lawan Keterbatasan, Raih Sarjana Lewat Jualan Roti Bakar

Papua

Alamat Redaksi

Jl. Trans Nabire-Ilaga KM 200, Kampung Mauwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Browse by Category

  • Artikel Opini
  • Berita
  • Hukum HAM
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Papua
  • Pelosok
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Politik
  • Puisi
  • Ragam
  • Religi
  • Sastra
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosok/Tokoh
  • Startup
  • Surat Terbuka
  • Video
  • Wawancara
  • Redaksi
  • Tentang JNP
  • Hubung Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
    • Papua
    • Pelosok
  • Artikel Opini
  • Hukum HAM
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Pers RIlis
  • Ragam
  • Religi
  • Seni Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Wawancara

Hak Cipta Jelata News Papua © 2024 All rights reserved