SORONG, Jelatanews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Polres Sorong Kota segera mengembalikan satu unit speaker aktif merek JBL 310 berwarna hitam yang mereka klaim sebagai milik kantor, setelah barang tersebut diambil sebagai barang bukti pada 27 Agustus 2025.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 7 September 2025 yang diterima redaksi, LBH Papua menyatakan bahwa speaker tersebut awalnya ditahan di kediaman Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, oleh ajudannya berinisial LL, kemudian diserahkan ke Polresta Sorong Kota.
LBH Papua menilai, barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani, sehingga tidak semestinya ditahan oleh aparat.
“Apabila himbauan ini tidak ditanggapi, maka kami akan menindaklanjuti melalui upaya hukum atas dugaan pencurian barang sitaan,” tulis LBH Papua Pos Sorong dalam pernyataannya.
LBH Papua juga meminta pihak kepolisian maupun pejabat terkait segera mengembalikan barang tersebut dan tidak menggunakan kewenangan untuk merampas hak pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sorong Kota belum memberikan keterangan resmi terkait desakan LBH Papua Pos Sorong tersebut.