MAKASSAR, JELATANEWS.COM –Puluhan mahasiswa dari Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Makassar menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (08/09), menuntut pembebasan empat Tahanan Politik Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang saat ini ditahan.
Dalam aksinya, para mahasiswa menilai penahanan terhadap empat aktivis Papua tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Mereka menekankan bahwa pemerintah dan aparat hukum seharusnya menghormati kebebasan berekspresi dan hak menentukan nasib sendiri yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Berbagai tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, antara lain:
-
Mendesak Pengadilan Negeri Makassar segera membebaskan empat tahanan politik NFRPB dan memulangkan mereka ke Sorong.
-
Memberikan jaminan kesehatan bagi dua aktivis yang sakit, Abraham Goram dan Maxim Sangkek.
-
Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis Papua dan menolak penangkapan serta pemenjaraan pejuang demokrasi.
-
Stop penggunaan pasal-pasal karet yang membungkam ruang demokrasi rakyat Papua.
-
Mengutuk segala bentuk penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap rakyat Papua.
-
Menuntut pertanggungjawaban Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, terkait pernyataannya yang dianggap memicu kericuhan di Sorong dan Manokwari.
-
Mendesak pemerintah membuka ruang dialog setara dengan rakyat Papua, sesuai usulan empat aktivis NFRPB, sebagai alternatif penyelesaian damai.
-
Memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi demokratis.
Koordinator FSPM-PRP Makassar menyatakan bahwa penahanan empat aktivis ini bersifat sewenang-wenang dan menuntut agar pemerintah menghentikan tindakan represif terhadap rakyat Papua.