NABIRE, JELATANEWSPAPUA.COM – Aktivis kemanusiaan sekaligus mantan tahanan politik Papua, Selpius Bobii, mengeluarkan surat terbuka kepada Gubernur Papua Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, menyoroti aturan baru di RSUD Madi, Enarotali, Paniai, yang dinilai mempersulit pasien kritis mendapatkan pelayanan.
Dalam surat tersebut, Selpius Bobii merujuk pada rekaman suara petugas RSUD Paniai tanggal 12 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa setiap pasien wajib membawa surat rujukan dari puskesmas distrik dan kartu BPJS sebelum mendapat layanan. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak fatal bagi pasien dengan kondisi kritis atau darurat.
“Rumah sakit jangan disamakan dengan kantor layanan publik lainnya. Rumah sakit adalah ‘bengkel manusia’; pasien kritis harus segera dilayani tanpa dipersulit,” tegas Bobii.
Kordinator JDRP2 ini menilai, aturan yang dibuat manusia seharusnya dapat diubah demi keselamatan nyawa. Untuk itu, Bobii meminta Gubernur Papua Tengah, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, serta para bupati dan kepala dinas kesehatan kabupaten untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan pasien darurat mendapatkan pertolongan pertama yang layak.
“Pelayanan kesehatan yang memadai adalah hak warga. Jangan biarkan aturan justru menjadi penghalang bagi penyelamatan nyawa,” tutup Bobii dalam pernyataannya.