SORONG , JELATANEWSPAPUA.COM – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sorong Raya memperingati 63 tahun penandatanganan New York Agreement pada 15 Agustus 1962 dengan menggelar pernyataan sikap politik. Organisasi ini menilai perjanjian antara Indonesia dan Belanda, yang difasilitasi Amerika Serikat itu, menjadi awal penderitaan rakyat Papua karena dilakukan tanpa melibatkan mereka sebagai pihak utama.
Ketua KNPB Sorong Raya, Nael Kossay, menyebut New York Agreement sebagai “kesepakatan sepihak” yang mengorbankan aspirasi kemerdekaan Papua. “Sejak administrasi wilayah diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, hak politik bangsa Papua dikebiri, diiringi operasi militer, intimidasi, dan pembunuhan,” ujar Nael dalam keterangan tertulis, Jumat, (12/08).
Menurut KNPB, perjanjian itu lahir dari kepentingan geopolitik Perang Dingin. Amerika Serikat, kata Nael, mendorong Belanda menyerahkan West Papua kepada Indonesia demi meredam ketegangan blok Barat dan Timur. Saat itu, Papua Barat telah memulai proses pembentukan negara sendiri di bawah administrasi Belanda, termasuk membentuk Nieuw Guinea Raad, menetapkan bendera Bintang Kejora, lagu kebangsaan, dan manifesto politik pada 1961.
“Pemerintah Belanda sudah mengakui kedaulatan bangsa Papua secara de facto pada 1 Desember 1961. Tapi semua itu dipotong oleh operasi Trikora dan kesepakatan New York yang tidak pernah dimintakan persetujuan rakyat Papua,” kata Nael.
KNPB menilai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969, yang menjadi amanat New York Agreement, cacat hukum dan tidak sesuai ketentuan perjanjian. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak klaim kedaulatan Indonesia atas Papua berdasarkan Resolusi 2504 PBB. “Hanya ada satu jalan damai yang bermartabat, yakni referendum yang demokratis dan diawasi langsung PBB,” ujar Juru Bicara KNPB Sorong Raya, Klarce Fees.
Selama 63 tahun terakhir, lanjut Klarce, Papua mengalami kekerasan militer, eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan besar, degradasi lingkungan (ekosida), serta marginalisasi orang asli Papua akibat arus transmigrasi dan pemekaran wilayah. “Ini bukan hanya soal politik, tapi juga soal kelangsungan hidup manusia Papua,” ucapnya.
Dalam momentum yang mereka sebut “tanggal rasisme” ini, KNPB Sorong Raya menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa:
1. Pemerintah Kerajaan Belanda segera bertanggung jawab atas hak politik bangsa Papua yang telah dideklarasikan pada 1 Desember 1961 di masa pemerintahan Nederland Nieuw Guinea.
2. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas operasi Trikora 19 Desember 1961 yang menciderai hak politik bangsa Papua, sebagaimana diatur Piagam PBB Pasal 73 dan Pasal 75-80 tentang Sistem Perwalian Internasional.
3. Segera hentikan operasi militer di seluruh wilayah konflik bersenjata di Papua dan cari solusi damai yang bermartabat.
4. Tinjau kembali isi New York Agreement yang ditandatangani 15 Agustus 1962, karena rakyat Papua tidak menerima hasil PEPERA 1969 dan tetap mengklaim 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan.
5. Tolak hasil PEPERA 1969 yang dinilai tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan New York Agreement.
6. Desak peninjauan ulang PEPERA 1969 oleh Pemerintah Indonesia, Belanda, dan PBB, karena prosesnya tidak adil dan tidak demokratis.
7. Segera adakan referendum di Papua yang demokratis dan diawasi langsung PBB untuk mengakhiri konflik berkepanjangan.
KNPB menegaskan bahwa tuntutan ini adalah sikap resmi rakyat Papua yang mereka wakili di 32 wilayah. “Pemerintah Indonesia harus berani membuktikan dirinya negara demokrasi dengan memberi ruang referendum,” kata Nael.
New York Agreement adalah perjanjian yang ditandatangani di Markas Besar PBB, New York, pada 15 Agustus 1962, antara Indonesia dan Belanda, dengan fasilitasi Amerika Serikat. Perjanjian itu mengatur penyerahan administrasi Papua Barat dari Belanda ke United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum diserahkan ke Indonesia pada 1 Mei 1963, disertai mandat menggelar PEPERA pada 1969.
Namun, pelaksanaan PEPERA yang dilakukan dengan sistem perwakilan terbatas 1.026 orang dan di bawah tekanan militer menuai kritik luas, baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional. Hingga kini, perdebatan soal keabsahan proses tersebut masih menjadi sumber ketegangan politik antara kelompok pro-kemerdekaan Papua dan pemerintah Indonesia.(*)