JAYAPURA, JELATANEWSPAPUA.COM – United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menegaskan bahwa New York Agreement (Perjanjian New York) 15 Agustus 1962 adalah perjanjian cacat hukum dan moral, karena tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik hak politik dan wilayah. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati 63 tahun perjanjian tersebut, yang oleh ULMWP disebut sebagai “perjanjian hitam dan terkutuk” bagi bangsa Papua.
Presiden Eksekutif ULMWP, Menase Tabuni, mengajak rakyat Papua mengenang dan mendoakan korban kebiadaban aparat keamanan Indonesia di berbagai wilayah konflik seperti Dogiyai, Intan Jaya, Ilaga Puncak, Nduga, Maybrat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Paniai, Timika, dan Wamena.
“ULMWP mencatat, selama 63 tahun pendudukan Indonesia, telah terjadi 26 operasi militer besar yang mengakibatkan 75.000 warga sipil mengungsi di sembilan wilayah konflik,” jelas Menase Tabuni, dalam release pers diterima jelatanewspapua.com (15/08).
Tabuni menegaskan bahwa bangsa Papua tidak memiliki masa depan bersama Indonesia. Ia menyerukan rakyat Papua untuk melindungi diri, menolak setiap kebijakan kolonial, dan bersiap melakukan aksi protes demi membela harga diri, bangsa, dan tanah air.
“Pada momentum 80 tahun Indonesia merdeka, sudah waktunya Indonesia, Belanda, PBB, Amerika Serikat, dan para pemimpin dunia mendorong penyelesaian konflik status politik West Papua,” ujarnya.
Wakil Presiden Eksekutif ULMWP, Octovianus Mote, menambahkan bahwa konflik West Papua adalah satu-satunya masalah di Indonesia yang masih mendapat perhatian dunia setelah penyelesaian masalah Timor Leste dan Aceh. Menurutnya, konflik ini tidak akan hilang begitu saja tanpa dialog yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Selama masalah dibiarkan, korban di kedua belah pihak akan terus berjatuhan, dan Pemerintah Indonesia akan tetap menjadi sorotan negatif di mata dunia,” tegas Mote dari Hamden, Connecticut, AS.
ULMWP menyerukan kepada komunitas internasional untuk bersatu mendorong pemberian hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua, sebagai jalan terbaik menyelamatkan bangsa Papua dari ancaman kepunahan.(*)